Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai kepemilikan saham Vale Indonesia sebesar 51% oleh pemerintah Indonesia melalui badan usaha tidak dapat ditawar alias harga mati.
Saat ini, pemerintah melalui holding pertambangan Mind Id baru menguasai 20% saham perusahaan tersebut. Porsi terbesar masih dipegang Vale Canada Limited dengan total 43,79%, disusul Sumitomo Metal Mining dengan memiliki 15,03%. Kemudian, sekitar 20% saham perusahaan juga telah tercatat di Bursa Efek Indonesia. Namun, sebagian saham publik tersebut dikontrol oleh pihak asing.
"Saya rasa pemegang saham nasional sebesar 51% dan pemegang saham pengendali adalah tujuan yang tak dapat ditawar untuk perpanjangan izin ini. Karena setengah dari 20% saham publik dimiliki oleh pihak asing," ujar Mulyanto di Jakarta, Jumat (14/7).
Baca juga: Divestasi Saham Vale Indonesia Harus sesuai Undang-undang
Sejauh ini, Vale disebut-sebut hanya akan melakukan divestasi 14%. Namun, Mulyanto melihat setidaknya perusahaan itu harus mendivestasi saham 21% dan Mind Id harus diberikan hak dalam pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan.
Jika penambahan saham hanya 14%, saham nasional baru akan mencapai 44% dengan asumsi saham publik nasional hanya 10%. Artinya, masih kurang 7% lagi untuk mencapai 51%.
Baca juga: Pemerintah Harus Kuasai Saham Vale untuk Pacu Hilirisasi Nikel
"Penambahan saham sebesar 14% ini belum cukup untuk menjadikan saham nasional menjadi mayoritas. Jika Vale tetap ngotot dan alot, kami akan terus mendorong agar menteri konsisten dan tidak memperpanjang izin Vale ini," terangnya.
Dia menegaskan, pengendalian pemerintah terhadap saham Vale Indonesia telah disepakati oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, bersama Komisi VII DPR RI pada bulan lalu.
Kala itu, disepakati agar saham nasional sebesar 51% menjadi syarat untuk perpanjangan izin Vale. Termasuk juga mendukung agar BUMN MIND ID diberikan hak pengendalian atas operasional dan konsolidasi finansial PT. Vale Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Suparno menilai, upaya pemerintah menguasai saham Vale Indonesia dapat dilakukan melalui pertukaran bisnis (business to business/B2B).
Dia mengatakan, divestasi yang akan dilakukan oleh Vale merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. (RO/Z-11)
PT Mitra Murni Perkasa (MMP), anak usaha MMS Solution dan bagian dari MMS Group Indonesia (MMSGI), resmi memasuki tahap Power On untuk smelter nikel matte high grade.
Sejak kebijakan larangan ekspor bijih nikel diberlakukan pada 2014, nilai ekspor produk olahan nikel melonjak dari sekitar US$1 miliar menjadi lebih dari US$33,64 miliar pada 2024.
Program hilirisasi nikel yang dimulai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilanjutkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Jika pembangunan hanya diartikan sebagai akumulasi kapital dan pertumbuhan ekonomi jangka pendek, kasus Raja Ampat menjadi cerminan kegagalan dalam memahami esensi keberlanjutan.
dua kriteria sumber daya alam yang berpotensi dimanfaatkan untuk pendanaan Indonesia mendapai Net Zero Emission pada 2060.
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Joko menyoroti fenomena pengusaha tambang yang tamak. Menurutnya, banyak pelanggaran muncul bukan disebabkan kelemahan regulasi, melainkan kerakusan oknum pelaku usaha.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved