Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Pemerintah harus berhasil menjadi pemegang saham pengendali di PT Vale Indonesia demi memacu hilirisasi nikel di dalam negeri.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan kesempatan pemerintah mengendalikan Vale akan berpengaruh pada integrasi antara sektor tambang nikel dengan smelter di Indonesia, khususnya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Dengan proses tersebut, apabila pemerintah mampu mengendalikan Vale, akan ada integrasi yang memunculkan rantai pasok utuh dari nikel," katanya, Selasa (11/7).
Baca juga: Divestasi Saham Vale Indonesia Harus sesuai Undang-undang
Saat ini, pemerintah masih menyusun rencana terkait upaya divestasi Vale Indonesia seiring dengan berakhirnya Kontrak Karya (KK) perusahaan itu pada 2025. Untuk menjaga kelangsungan bisnisnya, emiten tambang itu perlu memperbarui KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari negara.
Pemerintah melalui holding tambang MIND ID baru memegang saham Vale sebesar 20%. Sedangkan pengendali Vale, yakni Vale Canada Limited, mengiasai dengan 43,79%.
Baca juga: MIND ID Pertahankan Komitmen Jadi Pemegang Saham Pengendali Vale
Selanjutnya, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. memiliki saham sebesar 15,03%. Vale juga telah melepas 20,37% sahamnya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham INCO.
Menurut Bhima, saat ini proses hilirisasi nikel masih belum tuntas. Sebagian besar bijih nikel hanya mampu diolah di dalam negeri menjadi bentuk setengah jadi seperti feronikel dan nikel pig iron. Kemudian, produk tersebut diekspor ke negara tujuan.
Padahal, pemerintah telah menargetkan agar bijih nikel alias nickel ore dapat diolah di Indonesia hingga menjadi barang jadi. Salah satunya sebagai bahan utama produk baterai.
Langkah tersebut diiringi dengan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel pada 2020.
Larangan ekspor tersebut seketika meningkatkan nilai ekspor komoditas tersebut. Pada 2022, misalnya, ekspor produk turunan nikel mencapai US$33,8 miliar. Sebanyak US$14,3 miliar di antaranya dihasilkan dari ekspor besi dan baja.
"Ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk mengintegrasikan hulu dan hilir nikel," tandasnya. (RO/Z-11)
TANAH adat di Halmahera Timur, Maluku Utara diduga mengalami kerusakan akibat pengerukan tambang nikel. Kreator konten sekaligus komika, Gianluigi Christoikov kondisi tersebut
Industri nikel dapat menjadi salah satu sektor yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan pengurangan emisi gas rumah kaca.
PT Mitra Murni Perkasa (MMP), anak usaha MMS Solution dan bagian dari MMS Group Indonesia (MMSGI), resmi memasuki tahap Power On untuk smelter nikel matte high grade.
Sejak kebijakan larangan ekspor bijih nikel diberlakukan pada 2014, nilai ekspor produk olahan nikel melonjak dari sekitar US$1 miliar menjadi lebih dari US$33,64 miliar pada 2024.
Program hilirisasi nikel yang dimulai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilanjutkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Perseroan juga sudah membagikan dividen interim sebesar Rp159,53 miliar atau setara 82,60% dari laba bersih semester I.
Pelaku hilirisasi nikel di Indonesia juga terus berupaya meningkatkan pemenuhan persyaratan ketat yang diterapkan Pemerintah Indonesia.
PT PAM Mineral (NICL), perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, berhasil mencatatkan penjualan sebesar Rp543,91 miliar per Maret 2025.
Kebijakan hilirisasi nikel diklaim meningkatkan pendapatan ekonomi nasional sebesar 21,2–21,6% serta menciptakan penyerapan tenaga kerja hingga 13,83 juta dalam 10 tahun terakhir.
Riset mengungkap bahwa Indonesia telah menarik perhatian produsen kendaraan listrik global.
Hilirisasi Nikel di Tanah Air tetep Perhatikan Prinsip ESG
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved