Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEIRING perkembangan jaman, digitalisasi memang menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan. Hal itu pun membawa perubahan dalam kehidupan sehari-hari.
Terlebih pada perkembangan industri teknologi finansial saat ini. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya percepatan digital untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan bersama dengan peningkatan literasi digital pada masyarakat.
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Triyono pertumbuhan sektor jasa keuangan harus dibarengi dengan infrastruktur yang mendukung keamanan dan kepercayaan digital dan salah satunya dengan memanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi.
Baca juga: OJK Minta Bank Mayapada Lakukan Langkah Penyelesaian
“Setiap persetujuan harus melalui tanda tangan elektronik, tidak cukup hanya dengan meng-klik tombol. Karena dengan TTE tersertifikasi, pembuktian hukumnya akan tidak bisa disangkal dan bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu penggunaan TTE tersertifikasi menjadi sangat penting di sektor jasa keuangan," ujar Triyono dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, penggunaan TTE tersertifikasi juga memastikan keamanan transaksi keuangan digital. Karena itu OJK meminta penyelenggara jasa keuangan melakukan proses verifikasi secara ketat dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE). Selain itu, TTE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian seperti tanda tangan basah.
Baca juga: OJK Berharap Kenaikan Fed Rate tidak Mengganggu Target Kredit ...
Di sisi lain, kinerja PSrE perlu pengawasan agar operasional sistemnya terhindar dari pelanggaran, standar pelayanan tetap terjaga dan tentunya memingkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat pada perusahaan.
"OJK diminta Kominfo agar perusahaan PSrE untuk dimasukkan regulatory sandbox bagi PSrE yang ada. Ini dilakukan agar status legal perusahaan jelas dan standar pelayanan serta izinnya jelas."
Perlu Sosialisasi
Pada kesempatan berbeda, OJK menggelar acara Sosialisasi Digital Financial Literacy dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (22/6). Kegiatan tersebut dihadiri beberapa asosiasi di bidang jasa keuangan seperti AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia), AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dan beberapa perusahaan rintisan teknologi yang tergabung pada Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di OJK.
"Sosialisasi pentingnya penggunaan tanda tangan digital yang terverifikasi harus terus kita lakukan, terutama di industri jasa keuangan mengingat pentingnya adanya verifikasi individu sebelum melakukan sebuah transaksi keuangan. Agar validasi identitas pengguna terjamin, dan persetujuannya atas sebuah perjanjian dapat dibuktikan keabsahannya," ungkap Vice President Marketing Privy, Ratu Rima Novia Rahma di sela acara.
Rima menambahkan, penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang didukung sertifikat elektronik atau tanda tangan digital yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang berinduk ke Kementerian Kominfo, sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan transaksi keuangan serta memberi rasa aman pada dokumen atau kontrak yang ditandatangani.
"Privy adalah satu-satunya PSrE yang lulus program regulatory sandbox Bank Indonesia dan menjadi penyelenggara e-KYC bagi Lembaga Jasa Keuangan yang tercatat serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Hingga saat ini, Privy telah membantu memverifikasi lebih dari 40 juta individu di Indonesia dan dipercaya lebih dari 2000 perusahaan," ungkapnya. (RO/A-1)
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved