Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pakar: Hindari Alih Fungsi Lahan Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan

Fachri Audhia Hafiez
21/6/2023 11:52
Pakar: Hindari Alih Fungsi Lahan Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan
Foto udara lahan pertanian di Desa Darmaraja, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (20/6/2023).(Antara)

MEWUJUDKAN ketahanan pangan akan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Program ini ke depan juga akan mencegah pengalihan fungsi lahan pertanian.

"Pemerintah, perguruan tinggi, privat sektor, dan masyarakat bertanggung jawab bagaimana pertanian nasional ke depan yang lebih baik," kata pengamat pertanian Universitas Brawijaya Sujarwo melalui keterangan yang dikutip Rabu (21/6)

Dia menyebut alih fungsi lahan pertanian merusak keberlanjutan. Dampaknya, melemahkan ketahanan pangan nasional.

Baca juga: KPK Tegaskan Tak Istimewakan Pemeriksaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Sujarwo menyebut langkah itu sekaligus melindungi petani dari kerugian. Alih fungsi lahan pertanian membuat mereka sulit mempertahankan lahan untuk produksi, atau bahkan menjual lahan mereka.

"Ini mengancam sumber daya lahan sektor pertanian," kata dia.

Baca juga: Industri Pengolahan Belum Maksimal Topang Ketahanan Pangan

Menurut dia, penguatan ketahanan pangan mesti berpedoman pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aturan tersebut memiliki sistem reward and punishment terkait optimalisasi lahan pertanian.

"Pemerintah akan memiliki kemampuan lebih baik jika mampu memonitor implementasi UU ini. Artinya, pemerintah harus punya database ini, baik dalam database numerik maupun spasial," kata dia.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tegas menolak alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di berbagai daerah. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) terus memperkuat sinergi untuk mencegah dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

Aparat hukum yang dimaksud, yaitu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami sepakat, satu hati untuk tidak main-main dengan alih fungsi lahan," tegas SYL. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya