Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGAWASAN perilaku pelaku jasa keuangan diyakini akan lebih adaptif sejalan dengan signifikannya perubahan perilaku konsumen dalam era ‘global reset’.
Global reset sendiri merujuk pada fenomena dunia yang ditandai dengan perubahan secara masif dan cepat pada sikap dan perilaku masyarakat atau konsumen.
Bernard Widjaja, Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan seiring dengan kondisi tersebut pihaknya mendapatkan amanat yang lebih besar dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga: Banyak Kredit Macet, OJK Terus Pantau TKB
“Sekarang OJK diberikan amanat yang lebih, karena sekarang perlindungan konsumen dan masyarakat ditambah atau dikuatkan. Ini tercermin dari adanya keberpihakan dari pemerintah dan DPR,” ungkapnya.
Pernyataan Bernard disampaikan pada Risk Awareness Series yang diselenggarakan Prudential Indonesia dengan tema kali ini adalah Market Conduct, baru-baru ini.
OJK, sambung Bernard, kini juga telah memiliki departemen pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dengan tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap perilaku PUJK mulai dari mendesain produk dan layanan, menyusun informasi dan menyampaikan, menyusun perjanjian baku, penyampaian layanan hingga pengaduan.
Baca juga: Fenomena Meningkatnya Kredit Macet di Fintech Perlu Diwaspadai
“Itu sudah ada semuanya di UU [P2SK]. Jadi, cakupannya sudah ditegaskan,” jelasnya.
Bernard memerinci, hadirnya regulasi tersebut menghadirkan paradigma baru dalam pengawasan PUJK.
Jika sebelumnya Prudential Supervision terfokus pada penguatan aspek kelembagaan, maka saat ini pengawasan mengarahkan PUJK untuk mampu memberikan kontribusi kepada konsumen dan masyarakat.
“Artinya sama-sama happy. PUJK secara operasional juga menguntungkan dan sekaligus memberikan manfaat kepada konsumen dan masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Pengamat: OJK dan Kementerian BUMN Harus Evaluasi Manajemen BSI
Dengan paradigma tersebut, jelas dia, PUJK mampu menghadapi perubahan signifikan dari sisi konsumen dalam era global reset.
OJK mengarahkan PUJK agar dalam jangka panjang mampu untuk menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat.
“Kalau dari sisi short term-nya mungkin laba organik [PUJK] berkurang. Artinya, PUJK tidak serampangan mencari keuntungan tanpa memperhatikan sisi kepentingan konsumen," kata Bernard.
"Namun, dalam jangka panjang, bila konsumennya merasa dilindungi dan juga mendapat manfaat, tentu saja akan menghadirkan trust. Ini yang penting bagi industri jasa keuangan,” tegasnya.
Menutut Regulator untuk Selalu Adaptif
Rhenald Kasali, Guru Besar FEB UI dan founder Rumah Perubahan, mengatakan fenomena global reset ini menuntut regulator untuk selalu adaptif.
“Regulator dituntut untuk selalu adaptif dan harus lebih cepat dari perkembangan ini,” jelasnya.
Dia mengambil contoh tentang perkembangan produk keuangan digital seperti Bitcoin dan token kripto yang disebut NFT (non-fungible token).
Produk tersebut terlebih dahulu menjadi konsumsi masyarakat secara masif kendati belum memiliki regulasi khusus di berbagai negara.
Baca juga: OJK Tinjau Aturan Permodalan Asuransi
Oleh karena itu, Profesor bidang ekonomi dan bisnis dari Universitas Indonesia ini menilai regulator harus memperkuat sistem manajemen pengetahuan dan mengikuti perubahan zaman.
“Regulator memang harus memiliki sistem manajemen pengetahuan yang bagus. Knowledge management-nya dan pelatihan advance, serta selalu mengikuti perkembangan. Dan tidak boleh apriori, tetapi harus berdasarkan riset, kajian, sekaligus juga harus cepat,” kata Rhenald.
Sebagai informasi, Risk Awareness Series bertema “Market Conduct” ini merupakan rangkaian dari program Risk Awareness Series 2023 yang diselenggarakan Prudential Indonesia.
Baca juga: OJK Berharap Kenaikan Fed Rate tidak Mengganggu Target Kredit Pertumbuhan Perbankan Indonesia
Sebelumnya, Risk Awareness Series mengangkat tema terkait perlindungan data pribadi dan antikorupsi.
Adapun, Risk Awareness Series bertema “Market Conduct” ini juga dihadiri oleh Chief Customer anda Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen dan Chief Risk and Compliance Officer Prudential Indonesia Maria Rosalinda, serta dimoderatori oleh Head of Compliance Prudential Indonesia Andiko Nehemia. (RO/S-4)
Momen lebaran bukan hanya tentang kebahagiaan, tetapi juga kesempatan bagi anak-anak untuk belajar mengelola uang.
Para pencari petunjuk, dengarkanlah bisikan para bintang! Ramalan zodiak hari ini hadir untuk memandu langkahmu di tengah lautan kehidupan.
Jastipers ini tidak hanya mendapatkan peluang bisnis, tetapi juga didukung untuk menjadi agen perubahan dalam kehidupan mereka dalam memberikan stabilitas finansial.
Perbedaan reaksi terhadap keterpurukan dipengaruhi oleh sumber daya psikologis yang dimiliki seseorang
Membangun perekonomian Jabar bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Itu harus dilakukan secara sinergi kolaboratif berbagai pihak.
OrderFaz berfokus pada inovasi pembayaran dan penjualan online
Kehadiran OJK diharapkan dapat meningkatkan potensi daerah, terutama mengembangkan UMKM.
Hingga saat ini, peran kolaborasi dan ketatnya pengawasan oleh OJK menjadi salah satu elemen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam melakukan transaksi di berbagai Fintech.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (18/7).
Santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara terhadap para pekerja yang melaksanakan tugasnya yang dapat mengalami risiko tertentu dan tidak dapat diprediksi.
Metode pembayaran paylater kini telah menjadi hal yang akrab di kalangan masyarakat Indonesia. Fleksibilitas merupakan salah satu keunggulan paylater.
Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik. Urutan predikat keterbukaan informasi publik dari yang tertingg
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved