Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SUDAH tahukah Anda bahwa wajib pajak badan usaha yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan mendapatkan denda sebesar Rp1 juta. Oleh karena itu bagi yang belum melapor segeralah melapor karena hari ini, Minggu (30/4) merupakan hari terakhir pelaporan SPT 2023 untuk badan usaha.
Penerapan denda diberlakukan untuk seluruh wajib pajak (WP) badan usaha yang terlambat melaporkan SPT sebelum 30 April. Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Untuk WP orang pribadi memiliki tenggat sampai dengan 31 Maret lalu, sementara WP badan memiliki tenggat hingga 30 April mendatang.
Baca juga : Capres Harus Inisiatif Buka Kepatuhan Bayar Pajak
“Sudah melaporkan SPT Tahunan Badan? Lakukan sebelum 30 April 2023. Untuk informasi terkait pelaporan SPT Tahunan Badan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP terdaftar atau Kring Pajak 1500200,” tulis akun media sosial DJP yang dikutip di Jakarta, Minggu (30/4).
Baca juga : 7,15 Juta SPT Sudah Diserahkan per 13 Maret
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) penerapan denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT. Adapun denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Meski sudah membayar denda, WP tetap harus melaporkan SPT tahunan yang belum dilaporkan.
SPT Tahunan Pajak berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.
Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik DJP Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kantor pajak. (Z-8)
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Publik mendukung upaya implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya.
Penerimaan pajak Pemerintah Provinsi Bali terus mengalami peningkatan. Kantor Wilayah (DJP) Provinsi Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp6,63 triliun pada Mei 2024.
Forwarder dengan gudang sendiri seperti FASDELI EXPRESS memiliki kontrol penuh atas penyimpanan dan distribusi barang
Angka ini tumbuh sebesar 4,92% dibanding periode yang sama tahun lalu. Jumlah ini terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
MENTERI Keuangan RI Mulyani mengingatkan WP atau wajib pajak pribadi atau perorangan untuk segera menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved