Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT transportasi Djoko Setijowarno menyebut penggunaan sepeda motor saat mudik lebaran menjadi pilihan yang banyak dilakukan pemudik untuk pulang ke kampung halaman. Sebelum pandemi melanda Indonesia, jutaan sepeda motor digunakan untuk mudik setiap tahun.
Hasil Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menyebutkan pada 2023 ada potensi 25,13 juta unit sepeda motor yang digunakan selama periode mudik lebaran. Motor menjadi pilihan kedua setelah mobil pribadi 27,32 juta unit.
Pilihan masyarakat mudik memakai sepeda motor dipandang menarik dari sisi penghematan biaya dan mobilitas di kampung halaman. Ongkos yang dikeluarkan menggunakan sepeda motor lebih murah, ketimbang dengan mobil pribadi atau transportasi umum. Sekalipun untuk total pulang pergi dengan dua orang.
Baca juga: Ini Tips Membawa Bekal Sehat Saat Mudik
"Kelebihan menggunakan sepeda motor saat mudik adalah tetap dapat bepergian kemana-mana di daerah tujuan. Entah untuk silaturahmi, wisata atau sekedar jalan-jalan di lingkungan terdekat," kata Djoko, Senin (3/4).
Alasan lainnya, kata Djoko ialah fleksibilitas waktu berangkat dan tidak perlu terburu-buru memesan tiket transportasi umum. Jika menggunakan transportasi umum harus memesan jauh hari dan waktu berangkat sudah terjadwal.
Baca juga: Ini Jurus Polri Antisipasi Kemacetan Selama Puncak Arus Mudik Lebaran
Apabila tersedia anggaran yang cukup tidak masalah. Lain halnya anggaran minim dan tunjangan hari raya (THR) dikeluarkan perusahaan menjelang Idul Fitri. Sementara tiket menggunakan transportasi umum (bus dan kereta) sudah habis terjual. Sepeda motor menjadi pilihan yang dianggap lebih tepat untuk mudik.
"Penggunaan sepeda motor saat mudik lebaran rentan mengalami kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Sepeda motor dibatasi jumlah penumpang dan barang bawaan. Penumpang dibatasi maksium dua orang dan barang yang dibawa tidak melebihi stang," ungkapnya.
Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, menyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan satu penumpang. Selain itu pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta.
"Batas kapasitas itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan. Maka dari itu, sebaiknya dihindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan. Selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain," tukasnya.
Selain itu Djoko ingatkan faktor kondisi pengemudi. Perjalanan jarak jauh memerlukan kondisi tubuh dengan stamina yang prima bagi pengendara, sehingga memerlukan konsentrasi saat mengendara. (Z-3)
Udara malam yang dingin dikombinasikan dengan paparan polusi udara dapat merusak sistem pernapasan anak yang masih dalam masa pertumbuhan.
Menunda membersihkan sepeda motor usai kehujanan dapat memicu timbulnya jamur hingga korosi pada bagian-bagian vital.
Jika kondisi ini diabaikan, keausan komponen mesin akan dipercepat, performa kendaraan menurun drastis, dan risiko kerusakan serius—termasuk korosi—menjadi sangat tinggi.
Pengendara sepeda motor kadang menghadapi dilema ketika menghadapi hujan dan banjir, apakah harus menghentikan kendaraan atau tetap melanjutkan perjalanan.
SEPEDA motor listrik premium asal Indonesia, Alva, berpartisipasi dalam EICMA, pameran otomotif roda dua terbesar dunia di Milan, Italia.
Faktor borosnya konsumsi bahan bakar dari setiap kendaraan tidak hanya disebabkan oleh cara berkendara saja, melainkan modifikasi di berbagai bagian juga turut memengaruhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved