Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko S.A Cahyanto mengaku kerap menolak izin usaha industri di luar kawasan industri. Menurutnya, perusahaan industri wajib menjalankan usaha mereka di kawasan industri.
"Setiap hari saya selalu diberikan data mengenai permohonan perusahaan industri yang ingin dikecualikan lokasinya di kawasan industri. Mereka komplain karena kami tidak memberikan izin itu," kata Eko dalam seminar yang diadakan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Rabu, (8/3).
Eko mengatakan dirinya sering dituding menghambat dan mempersulit perusahaan dan industri yang ingin mengajukan izin usaha di luar kawasan industri.
Baca juga: Industri Manufaktur Nasional Masih Optimistis Berkat permintaan Dalam negeri
Namun, di sisi lainnya, ia juga menerima laporan permohonan pengecualian lokasi perusahaan industri yang ternyata kawasan yang dimaksud secara hukum belum masuk kawasan industri. Sehingga, dilakukan pengecekan soal izin lokasi usaha industri.
"Pas tim saya ke Semarang mengecek ke satu daerah katanya kawasan industri, tapi wilayah itu secara legal belum menjadi kawasan industri. Sehingga kami membutuhkan laporan lebih rinci," ucapnya.
Baca juga: Indonesia Dicap Sebagai Negara Paling Rumit Memulai Bisnis
Adapun perusahan industri yang dikecualikan berlokasi di kawasan industri adalah perusahaan yang membutuhkan lokasi usaha berdekatan dengan sumber bahan baku, misalnya perusahaan smelter. Lalu, industri yang terintegrasi dengan pertambangan, perusahaan yang berdekatan dengan sumber perkebunan, kemudian industri kecil dan menengah (IKM).
Kemenperin dikatakan Eko, tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Nantinya, akan diatur lebih jelas mengenai kawasan peruntukan industri, termasuk sentra-sentra industri, pusat pertumbuhan industri, dan lainnya
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menuturkan, revisi PP tentang kawasan industri akan mengatur lebih luas wilayah perindustrian.
"Tapi, ketentuan bahwa industri manufaktur baru wajib berlokasi di kawasan industri itu tetap melekat aturannya," ungkapnya.
Ia menambahkan dari segi penyebaran kawasan industri antara di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa sudah berimbang karena kemampuan pengelolaan sumber daya alam, utamanya soal pertambangan.
"Di luar Jawa sudah berkembang dan rata-rata mereka punya dua entitas, jadi ada di kawasan industri dan ada di kawasan pemurniannya atau nikel," pungkasnya. (Z-7)
PT SEG Solar Manufacturing Indonesia, produsen terkemuka photovoltaic asal Amerika Serikat, akan memulai operasional pabriknya, pada April 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk periode 2025.
Dalam upaya mewujudkan visi besar kota mandiri dan modern, Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) meluncurkan zona komersial dan residensial terbaru.
PT Kawasan Industri Terpadu Batang menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) dan Perjanjian Sewa Bangunan Pabrik Siap Pakai (BPSP) dengan tiga perusahaan multinasional.
Dengan komitmen tinggi untuk memberikan fasilitas terbaik dan kemudahan berinvestasi, KITB berupaya mengukuhkan posisinya sebagai kawasan industri unggulan di Asia Tenggara.
Pabrik ini dibangun di atas lahan seluas 41,32 hektare dengan total investasi senilai US$500 juta dan diproyeksikan selesai pada kuartal kedua tahun 2025.
PT Suzuki Indomobil Motor mengumumkan kehadiran Suzuki Fronx di Indonesia. Suzuki Fronx merupakan sebuah inovasi kendaraan mild hybrid terbaru dari Suzuki Indonesia.
KEMENTERIAN Perindustrian merespons isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS).
KEMENTERIAN Perindustrian telah menyetujui rencana investasi inovasi dari perusahaan teknologi terkemuka asal Amerika Serikat (AS), Apple Inc untuk periode 2025-2028.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dipaksa memangkas anggaran hingga 35%. Semula, Kemenperin diberikan alokasi sebesar Rp2,51 triliun, namun kini, angka itu dipotong Rp883 miliar.
Ketidakpastian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) telah menyebabkan pembatalan investasi sebesar Rp300 triliun di sejumlah kawasan industri.
P3DN Kemenperin menggelar rapat koordinasi terkait Komoditas Material Proyek Pusri-IIIB. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penindakan terkait aturan TKDN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved