Rabu 08 Maret 2023, 15:32 WIB

Gus Muhaimin Apresiasi Bapanas Cabut SE HET Gabah dan Beras

mediaindonesia.com | Ekonomi
Gus Muhaimin Apresiasi Bapanas Cabut SE HET Gabah dan Beras

Ist
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar

 

WAKIL Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengapresiasi langkah Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mencabut Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.

"Tentu saya mengapresiasi Surat Edaran soal harga batas atas gabah dan beras itu dicabut, ya karena memang kurang sesuai harapan petani," kata pria yang akrab disapa Gus Muhaimin dalam keterangannya, Rabu (8/3).

Menurut Gus Muhaimin, Bapanas seharusnya menampung aspirasi para petani yang menginginkan harga gabah dan padi yang lebih ideal, yaitu di angka Rp5.600 per kilogram. 

"Petani kan mintanya harga gabah itu minimal Rp5.600 per kilogram, tapi yang disahkan dalam Surat Edaran itu beda jauh, jadi wajar kalau petani menjerit. Nah saya harap selanjutnya Bapanas mengakomodasi aspirasi petani kita, bukan cuma aspirasi pengusaha penggilingan," ungkapnya.

Sebab itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan apresiasi sikap Bapanas yang mencabut SE tersebut. Ia berharap selanjutnya petani lebih mendapat perhatian dari pemerintah, terutama Bapanas agar kesejahteraan mereka semakin baik.

"Jadi sekali lagi saya apresiasi Bapanas mencabut Surat Edaran itu. Dan saya harap negara betul-betul hadir untuk petani, karena keringat dan jerih payah mereka itu yang nyata manfaatnya untuk bangsa ini," tukas Gus Muhaimin.

Baca juga: Bapanas Keliru Memperkirakan Produksi Beras 2023 Akan Defisit, Ini Faktanya

Sebelumnya Bapanas mencabut kebijakan batas atas atau Harga Eceren Tertinggi (HET) gabah dan beras yang telah disepakati pada akhir Februari 2023.

Atas pencabutan kebijakan tersebut, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengeluarkan Surat Edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023 tentang pencabutan Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.

Dirinya pun mengirimkan surat edaran tersebut kepada pelaku usaha penggilingan padi dan Direktur Utama Perum Bulog pada Selasa, 7 Maret 2023.

"Kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor :47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis Arief dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (8/3). (RO/S-2)

Baca Juga

Ist

Ketum Kadin DKI: Cuti Bersama dan THR Disesuaikan dengan Kondisi Perusahaan

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 21:47 WIB
Dari sisi bisnis, perpanjangan waktu cuti bisa menjadi penggerak roda perekonomian pada bidang-bidang...
Antara/Raisan Al Farisi

Kemnaker Lakukan Koordinasi 3 Kementerian terkait Perubahan Jadwal Cuti Bersama

👤Ficky Ramadhan 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 20:22 WIB
PEMERINTAH mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi...
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Ekonom: Perlu Adanya Transformasi Struktural Agar Indonesia Menjadi Negara Maju di 2045

👤Ficky Ramadhan 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 19:41 WIB
Selama pertumbuhan perekonomian Indonesia hanya sekitar 5 persen, visi Indonesia menjadi negara maju pada 2045 kemungkinan tidak akan dapat...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya