Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengapresiasi langkah Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mencabut Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.
"Tentu saya mengapresiasi Surat Edaran soal harga batas atas gabah dan beras itu dicabut, ya karena memang kurang sesuai harapan petani," kata pria yang akrab disapa Gus Muhaimin dalam keterangannya, Rabu (8/3).
Menurut Gus Muhaimin, Bapanas seharusnya menampung aspirasi para petani yang menginginkan harga gabah dan padi yang lebih ideal, yaitu di angka Rp5.600 per kilogram.
"Petani kan mintanya harga gabah itu minimal Rp5.600 per kilogram, tapi yang disahkan dalam Surat Edaran itu beda jauh, jadi wajar kalau petani menjerit. Nah saya harap selanjutnya Bapanas mengakomodasi aspirasi petani kita, bukan cuma aspirasi pengusaha penggilingan," ungkapnya.
Sebab itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan apresiasi sikap Bapanas yang mencabut SE tersebut. Ia berharap selanjutnya petani lebih mendapat perhatian dari pemerintah, terutama Bapanas agar kesejahteraan mereka semakin baik.
"Jadi sekali lagi saya apresiasi Bapanas mencabut Surat Edaran itu. Dan saya harap negara betul-betul hadir untuk petani, karena keringat dan jerih payah mereka itu yang nyata manfaatnya untuk bangsa ini," tukas Gus Muhaimin.
Baca juga: Bapanas Keliru Memperkirakan Produksi Beras 2023 Akan Defisit, Ini Faktanya
Sebelumnya Bapanas mencabut kebijakan batas atas atau Harga Eceren Tertinggi (HET) gabah dan beras yang telah disepakati pada akhir Februari 2023.
Atas pencabutan kebijakan tersebut, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengeluarkan Surat Edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023 tentang pencabutan Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.
Dirinya pun mengirimkan surat edaran tersebut kepada pelaku usaha penggilingan padi dan Direktur Utama Perum Bulog pada Selasa, 7 Maret 2023.
"Kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor :47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis Arief dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (8/3). (RO/S-2)
Harga cabai merah kriting saat ini juga mengalami kenaikan hingga Rp56 ribu per kg dan harga cabai merah besar mengalami kenaikan Rp50 ribu per kg.
Berdasarkan data 10 komoditas dengan andil inflasi dan deflasi terbesar secara bulanan, cabai merah mencatat andil deflasi terbesar sebesar -0,31 persen, disusul cabai rawit -0,07 persen.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan pokok strategis secara nasional masih aman dan memadai.
PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) mengunci pasokan pangan jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026.
Wakil Pemimpin Perum Bulog Kanca Banyumas, Muhammad Haekal, mengingatkan para pengecer agar mematuhi ketentuan harga sesuai regulasi yang berlaku.
Harga telur ayam yang biasanya Rp 26 ribu per kg menjadi Rp30 ribu per kg, cabai rawit dari biasanya sekitar Rp35 ribu rupiah per kg menjadi Rp90 ribu per kg.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved