Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengapresiasi langkah Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mencabut Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.
"Tentu saya mengapresiasi Surat Edaran soal harga batas atas gabah dan beras itu dicabut, ya karena memang kurang sesuai harapan petani," kata pria yang akrab disapa Gus Muhaimin dalam keterangannya, Rabu (8/3).
Menurut Gus Muhaimin, Bapanas seharusnya menampung aspirasi para petani yang menginginkan harga gabah dan padi yang lebih ideal, yaitu di angka Rp5.600 per kilogram.
"Petani kan mintanya harga gabah itu minimal Rp5.600 per kilogram, tapi yang disahkan dalam Surat Edaran itu beda jauh, jadi wajar kalau petani menjerit. Nah saya harap selanjutnya Bapanas mengakomodasi aspirasi petani kita, bukan cuma aspirasi pengusaha penggilingan," ungkapnya.
Sebab itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan apresiasi sikap Bapanas yang mencabut SE tersebut. Ia berharap selanjutnya petani lebih mendapat perhatian dari pemerintah, terutama Bapanas agar kesejahteraan mereka semakin baik.
"Jadi sekali lagi saya apresiasi Bapanas mencabut Surat Edaran itu. Dan saya harap negara betul-betul hadir untuk petani, karena keringat dan jerih payah mereka itu yang nyata manfaatnya untuk bangsa ini," tukas Gus Muhaimin.
Baca juga: Bapanas Keliru Memperkirakan Produksi Beras 2023 Akan Defisit, Ini Faktanya
Sebelumnya Bapanas mencabut kebijakan batas atas atau Harga Eceren Tertinggi (HET) gabah dan beras yang telah disepakati pada akhir Februari 2023.
Atas pencabutan kebijakan tersebut, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengeluarkan Surat Edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023 tentang pencabutan Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.
Dirinya pun mengirimkan surat edaran tersebut kepada pelaku usaha penggilingan padi dan Direktur Utama Perum Bulog pada Selasa, 7 Maret 2023.
"Kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor :47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis Arief dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (8/3). (RO/S-2)
Beras medium SPHP seharga Rp57.500 kemsan 5 kg, beraskita premium Rp74.000 kemasan 5 kg, minyakkita Rp31 ribu kemasan 2 liter.
Beras SPHP dijual Rp58 ribu per kemasan 5 kilogram. kemudian gula pasir Rp15 ribu per kilogram, minyakkita 2 liter Rp25 ribu, telur ayam 10 butir 10 ribu rupiah atau 1.000 per butir.
Cabai rawit saat ini mencapai Rp100 ribu per kilogram, dari sebelumnya hanya Rp60 ribu per kilogram, atau naik sekitar 25 persen.
Salah satu produk yang paling diminati adalah daging sapi yang dijual dengan harga Rp100 ribu per kg jauh lebih murah dibanding harga pasar.
Komoditas seperti bawang merah dan bawang putih tercatat naik di kisaran 5 hingga 10 persen, harga cabai merah dan cabai besar juga naik.
Beras kemasan yang sebelumnya dijual sekitar Rp14.000 hingga Rp15.000 per kg kini mencapai Rp16.000 hingga Rp17.000 per kg.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved