Bank Mau Punya Aset Kripto, Ini Panduan Globalnya
PERKEMBANGAN aset kripto saat ini masih terus diwarnai dengan fluktuasi yang tajam. Namun hal itu tidak menyurutkan penataan aturan terkait kepemilikan aset kripto oleh perbankan seiring dengan tuntutan dari para nasabahnya.
Sejak tiga tahun lalu, dunia perbankan internasional telah memiliki panduan bagi bank yang ingin memiliki aset kripto. Ini merupakan sebuah kemajuan dimana sebelumnya bank di berbagai belahan dunia tidak bisa memiliki aset tersebut.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan bahwa panduan global mensyaratkan bahwa bank harus menyediakan aset tertimbang menurut resiko (ATMR) 1.250% bila ingin menyimpan aset kripto.
"Jadi sudah ada (panduan) tapi sulit. Sebagai perbandingan ATMR untuk menyalurkan kredit saja 100%, ini bank harus sediakan 1.250 %. Jadi sangat mahal," kata Mirza dalam Forum Group Discussion di Balikpapan, Jumat (3/3).
Di Indonesia, secara resmi aturan tersebut belum diimplementasikan oleh otoritas perbankan. Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan bahwa dengan penyediaan ATMR 1.250% panduan global untuk aset kripto, perbankan berarti tidak bisa memiliki aset kripto dengan dana dari masyarakat.
"Aset kripto harus berasal dari modal bank itu sendiri,bukan dari simpanan atau dana pihak ketiga," ujar Anung.
Saat ini pelaksanaan dan pengawasan perdagangan aset kripto dilakukan oleh Bapepti. Namun sesuai UU P2SK, , pengawasan dan pengaturan terkait kripto akan menjadi wewenang OJK. Diberikan waktu 2 tahun untuk masa transisi guna mempersiapkan berbagai aturan yang ada. (E-1)