Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL

Mediaindonesia.com
02/3/2023 09:31
Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama.(Ist/DPR)

ANGGOTA  Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama merespons kondisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang terancam tidak dapat mengganti 10 unit rangkaian kereta rel listrik (KRL) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang akan pensiun pada tahun 2023 dan 19 unit pada tahun 2024.

Hal ini akibat dampak dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menolak usulan PT KCI untuk mengimpor rangkaian kereta bekas dari Jepang serta meminta perseroan membeli produk dalam negeri dari PT Industri Kereta Api.

Menanggapi hal tersebut, Suryadi yang akrab disapa SJP ini menyesalkan permasalahan tersebut dan meminta agar antara PT KCI dan Kementerian Perindustrian tidak saling  lempar tanggung jawab.

Baca juga : 964 Kereta untuk Angkutan Lebaran sudah Dicek Kelaikan

Demikian ditegaskan politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut sebagaimana keterangan resmi yang diterima Parlementaria, Rabu (1/3/2023).

"Akibat dari penolakan Kemenperin ini, pengadaan rangkaian KRL menjadi terkendala dan diperkirakan sejumlah stasiun KRL Jabodetabek seperti Stasiun Manggarai makin terbebani bila rangkaian kereta berkurang," jelasnya.

"Hal ini disebabkan masa tunggu antar kereta yang berpotensi menjadi semakin lama, sehingga efeknya stasiun dan kereta akan menjadi semakin padat dan semrawut yang dampaknya dapat mengakibatkan penumpukan lebih dari 200 ribu penumpang per hari. Ujung-ujungnya, masyarakat yang mengalami kerugian dari kurang sigapnya Pemerintah dalam menanggulangi permasalahan ini," tegas SJP.

Baca juga : DPR Minta KAI Tidak Buru-Buru Impor KRL dari Tiongkok, Prioritaskan Produk Dalam Negeri

Tak hanya itu, hambatan pengadaan tersebut dinilainya berpotensi menggerus kapasitas angkut KRL Jabodetabek yang saat ini mencapai 1,2 juta penumpang per hari.

Sedangkan untuk melayani 1.081 perjalanan per hari, termasuk rute pengumpan, KCI membutuhkan minimal 96 rangkaian kereta. Jika jumlah rangkaian berkurang, pasti mempengaruhi layanan.

“Sekarang saja penumpang sudah berdesakan. Kementerian Perhubungan sendiri telah meningkatkan target jumlah penumpang KRL Jabodetabek menjadi 2 juta orang per hari," terang SJP.

Baca juga : Kemenhub Siapkan Aplikasi Pemesanan Integrasi Tiket Angkutan Umum, Pertama di Dunia

Terkait hal itu, usul Legislator Dapil Nusa Tenggara Barat I ini, selain dibutuhkan penambahan jumlah armada KRL dibutuhkan juga peremajaan sejumlah rangkaian KRL.

"Selain mengimpor rangkaian KRL eks Jepang sebanyak 29 unit pada tahun 2023-2024, KCI telah berkomitmen membeli 16 rangkaian KRL baru buatan INKA senilai Rp4 triliun. Kontrak pengadaan kereta buatan domestik itu baru akan diteken pada bulan Maret 2023 tapi selesai produksinya nanti pada tahun 2025-2026," tandas SJP.

Namun demikian, upaya KCI  melakukan peremajaan menemui kendala yaitu berupa dana, waktu dan masalah perizinan.

Baca juga : KPK Panggil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus terkait Korupsi Pembangunan Jalur Kereta

Dari sisi pendanaan, pengadaan 16 KRL baru dari INKA mencapai Rp4 triliun. Sementara, untuk impor 10 KRL eks Jepang hanya membutuhkan biaya Rp150 miliar.

"Selain itu waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan KRL baru dari INKA mencapai 34 bulan, sementara untuk impor dari Jepang hanya membutuhkan waktu 12 bulan. Tambahan lagi, KRL baru buatan INKA harganya 20 kali lebih mahal dari KRL eks Jepang, meskipun nantinya dapat digunakan 3 atau 4 kali lebih lama daripada KRL eks Jepang yang hanya dapat digunakan selama 10 hingga 15 tahun saja," paparnya.

Sebagai solusinya, SJP berpendapat perlu adanya jalan tengah. Misalnya, KRL bekas dapat diimpor sementara tetapi dengan harus diiringi dengan peningkatan TKDN melalui proses rekondisi secara lokal agar dapat memenuhi persyaratan BMTB di atas.

"Pemerintah juga dapat menetapkan sistem kuota KRL bekas, misalnya hanya 25 persen dari kebutuhan dan hanya untuk jangka pendek. Kuota tersebut dapat secara bertahap semakin diturunkan dari tahun ke tahun, sementara kapasitas produksi INKA semakin ditingkatkan," pungkasnya. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya