Operator Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tengah menunggu persetujuan penambahan konsesi menjadi 80 tahun proyek KCJB dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sejak Agustus 2022, KCIC telah meminta perpanjangan konsesi KCJB menjadi 80 tahun dari sebelumnya 50 tahun ke Kemenhub, namun sampai saat ini belum disetujui. Dengan usulan penambahan konsesi itu, maka kereta cepat akan dikelola KCIC selama 80 tahun sebelum dikelola oleh pemerintah seutuhnya.
"KCIC akan selalu kooperatif dan berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penyampaian data yang dibutuhkan," kata General Manager Corporate Secretary KCIC Rahadian dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Kamis (16/2).
Untuk memperkuat permohonan tersebut, Rahadian mengatakan KCIC telah melakukan kajian studi bersama Polar Universitas Indonesia (UI) menyangkut aspek komersial. Hasil kajian tersebut diakuinya sudah disampaikan ke Kemenhub yang juga melibatkan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.
Selain itu, sambung Rahadian, data financial model dari perusahaan konsultan KPMG, data studi kelayakan atau feasibility study dari konsultan perencana oleh perusahaan China Railway Design Corporation (CRDC) dan beberapa data lainnya juga sudah disampaikan dan dilakukan diskusi bersama antara KCIC dan Kemenhub. Penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan selama ini dilakukan secara bertahap.
"Kami juga menyampaikan berbagai data yang dibutuhkan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub guna menindaklanjuti permohonan perpanjangan masa konsesi," jelas Rahadian.
Ia menilai permohonan perpanjangan konsesi tersebut dimungkinkan secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengadaan Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum dan masuk dalam salah satu Klausul Perjanjian Konsesi KCJB yang diklaim sudah ditandatangani.
Adapun permohonan konsensi tersebut didasari oleh beberapa faktor, seperti perubahan proyeksi jumlah penumpang dikarenakan dampak pandemi dan faktor lainnya, perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun atau pembengkakan biaya, perpanjangan waktu masa kontruksi, perubahan skema bisnis nontiket atau non farebox, dan berbagai faktor lainnya.
Saat dikonfirmasi, Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, kendati permohonan perpanjangan konsesi KCJB sudah diajukan KCIC, namun ternyata banyak data-data yang diberikan operator KCJB itu dianggap belum lengkap selama ini.
"Ini baru saja kami menerima kelengkapan data-data yang dibutuhkan untuk melakukan kajian konsesi," ungkapnya kepada wartawan.
Dari kelengkapan data itu, Kemenhub akan menindaklanjuti untuk melakukan perhitungan lebih lanjut.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan Indonesia dan Tiongkok menyepakati nominal pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebesar US$1,2 miliar atau sekitar Rp18,2 triliun.
Ia menjelaskan 75% total pembiayaan cost overrun KCJB US$1,2 miliar berasal dari pinjaman China Development Bank (CBD), dengan porsi 60% dibayarkan pihak Indonesia senilai US$550 juta dan 40% sisanya oleh Tiongkok. Sedangkan, 25% total pembiayaan cost overrun akan dibayarkan dari ekuitas pemegang saham konsorsium, dengan porsi 60% dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang merupakan konsorsium perusahaan BUMN Indonesia dan sisanya 40% dari konsorsium asal Tiongkok, Beijing Yawan. (E-1)