Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Teten: Pengembalian Dana Anggota KSP Bermasalah Terkendala Perubahan Aset

Despian Nurhidayat
14/2/2023 15:28
Teten: Pengembalian Dana Anggota KSP Bermasalah Terkendala Perubahan Aset
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR.(Antara)

MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan salah satu kesulitan dalam penanganan koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah adalah pengembalian dana gagal bayar milik anggota.

Hal itu tidak bisa dilakukan, karena dana tersebut sudah berubah menjadi aset, yang bahkan bukan milik koperasi. "Asetnya ini bukan milik koperasi, banyak yang digelapkan," jelas Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (14/1).

"Banyak yang tidak dibukukan di koperasi, tapi di perusahaan afiliasi milik pengurus dan lainnya yang nilainya juga sudah tidak sesuai. Jadi ini yang menjadi kesulitan," imbuhnya.

Baca juga: Luhut Akui Indonesia Sulit Menjadi Raja Baterai Kendaraan Listrik

Saat ini, penyelesaian terhadap kasus KSP bermasalah dilakukan dengan cara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau homologasi hingga 2024-2026. Adapun tahapan pembayaran terhadap anggota koperasi berdasarkan homologasi dilakukan dengan cara asset based resolution.

Artinya, menggunakan hasil kerja sama aset dan penjualan aset sebagai sumber pengembalian dana anggota. Sayangnya, realisasi dari proses PKPU ini juga dikatakan masih belum optimal. "Dalam praktiknya ini masih rendah realisasinya," pungkas Teten.

"Saya sebut misalnya KSP SB (Sejahtera Bersama) yang anggotanya 185 ribu, baru sekitar 3% realisasinya, walaupun (batas pembayaran) sampai 2025. Indosurya yang dibebaskan oleh PN Jakarta Barat, realisasinya baru 15,56%," sambung dia.

Baca juga: Kemenkop UKM Siapkan Revisi UU Perkoperasian Agar Koperasi Dapat Masuk Ke Semua Sektor Ekonomi

Menurutnya, tahapan PKPU juga memiliki kelemahan dari sisi regulasi. Hal ini terlihat dari Undang-Undang tentang PKPU yang tidak mengatur pengenaan sanksi, dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai perjanjian pembayaran.

"Bahkan, PKPU dan kepailitan ini bisa dipakai untuk merampok dana anggota koperasi, sehingga akhirnya keluar surat edaran Mahkamah Agung tidak lagi dibolehkan PKPU dan kepailitan yang diajukan oleh anggota. Itu hanya boleh melalui Kemenkop UKM," tuturnya.

Lalu, permasalahan KSP gagal bayar juga ada yang berasal dari KSP yang menjalankan praktik shadow banking. Itu merupakan kegiatan keuangan yang terjadi di antara lembaga keuangan non-bank di luar ruang lingkup regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya