Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan salah satu kesulitan dalam penanganan koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah adalah pengembalian dana gagal bayar milik anggota.
Hal itu tidak bisa dilakukan, karena dana tersebut sudah berubah menjadi aset, yang bahkan bukan milik koperasi. "Asetnya ini bukan milik koperasi, banyak yang digelapkan," jelas Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (14/1).
"Banyak yang tidak dibukukan di koperasi, tapi di perusahaan afiliasi milik pengurus dan lainnya yang nilainya juga sudah tidak sesuai. Jadi ini yang menjadi kesulitan," imbuhnya.
Baca juga: Luhut Akui Indonesia Sulit Menjadi Raja Baterai Kendaraan Listrik
Saat ini, penyelesaian terhadap kasus KSP bermasalah dilakukan dengan cara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau homologasi hingga 2024-2026. Adapun tahapan pembayaran terhadap anggota koperasi berdasarkan homologasi dilakukan dengan cara asset based resolution.
Artinya, menggunakan hasil kerja sama aset dan penjualan aset sebagai sumber pengembalian dana anggota. Sayangnya, realisasi dari proses PKPU ini juga dikatakan masih belum optimal. "Dalam praktiknya ini masih rendah realisasinya," pungkas Teten.
"Saya sebut misalnya KSP SB (Sejahtera Bersama) yang anggotanya 185 ribu, baru sekitar 3% realisasinya, walaupun (batas pembayaran) sampai 2025. Indosurya yang dibebaskan oleh PN Jakarta Barat, realisasinya baru 15,56%," sambung dia.
Baca juga: Kemenkop UKM Siapkan Revisi UU Perkoperasian Agar Koperasi Dapat Masuk Ke Semua Sektor Ekonomi
Menurutnya, tahapan PKPU juga memiliki kelemahan dari sisi regulasi. Hal ini terlihat dari Undang-Undang tentang PKPU yang tidak mengatur pengenaan sanksi, dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai perjanjian pembayaran.
"Bahkan, PKPU dan kepailitan ini bisa dipakai untuk merampok dana anggota koperasi, sehingga akhirnya keluar surat edaran Mahkamah Agung tidak lagi dibolehkan PKPU dan kepailitan yang diajukan oleh anggota. Itu hanya boleh melalui Kemenkop UKM," tuturnya.
Lalu, permasalahan KSP gagal bayar juga ada yang berasal dari KSP yang menjalankan praktik shadow banking. Itu merupakan kegiatan keuangan yang terjadi di antara lembaga keuangan non-bank di luar ruang lingkup regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(OL-11)
Kemitraan strategis antara Du Anyam dan KemenKopUKM telah menjadi contoh nyata pemerintah dapat bekerja sama dengan wirausaha sosial.
KemenKopUKM berkolaborasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya mengembangkan UMKM, terutama terkait kemitraan dengan pelaku usaha besar.
Sektor UMKM menjadi bagian terpenting yang harus dilibatkan dalam proses hilirisasi, terutama dalam pengembangan produk di bidang Akuakultur dan agrikultur.
Kemenkop UKM Wadahi KPM PKH Graduasi dalam Koperasi
Kementerian Koperasi dan UKM mendorong perempuan pelaku UMKM mikro untuk menguasai keterampilan bisnis digital.
"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," kata Hanung,
Faktor tidak terlihat dalam pembangunan sirkuit Formula E adalah struktur tanah yang gembur dan tidak padat.
Dari beberapa usulan yang diajukan PT Jakpro, DPRD DKI Jakarta hanya menyetujui pendanaan ITF Sunter, karena sudah memenuhi sejumlah kriteria.
Manajemen Jakpro juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Formula E ke depan akan murni dengan skema bisnis ke bisnis (B to B) dan tidak ada anggaran dari APBD yang keluar.
Di tengah ancaman krisis pangan hingga keuangan, 70 negara telah mengajukan proposal bantuan kepada PBB, dengan 69 negara di antaranya telah disetujui senilai US$17 juta.
Dalam konferensi COP27 di Mesir, sejumlah negara berkembang memperingatkan bahwa negara kaya gagal dalam memenuhi komitmen terdahap upaya mengatasi pemanasan global.
Response Fund sebagai salah satu upaya untuk mempersiapkan diri dari kemungkinan adanya ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat di masa mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved