Sabtu 11 Februari 2023, 17:53 WIB

Minyakita Dibatasi 2 Liter/Hari, Kemendag: Yang Mampu Silakan Beli Premium

Insi Nantika Jelita | Ekonomi
Minyakita Dibatasi 2 Liter/Hari, Kemendag: Yang Mampu Silakan Beli Premium

Antara
Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di Pasar Barito, Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (8/2/2023).

 

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menegaskan penjualan minyak goreng subsidi dari pemerintah dengan merek dagang Minyakita dikhususkan bagi konsumen kelas menengah ke bawah, bukan orang mampu.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan mengatakan pembelian Minyakita yang dibatasi dua liter per orang dalam sehari mulai diberlakukan.

"Ini peruntukanya bagi kelas menengah ke bawah. Kalau konsumen yang mampu silakan beli minyak goreng premium," kata Kasan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/2)

Menurutnya, stok minyak goreng premium melimpah dengan varian yang banyak. Sehingga, diharapkan konsumen yang mampu tidak mengincar produk Minyakita.

"Jadi di kita ada rasa keadilan untuk sesama. Tolong masyarakat untuk sadar akan haknya dan hormati hak masyarakat lainya agar situasi kondusif," tegasnya.

Minyakita merupakan minyak hasil kebijakan kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO). Sampai saat ini, Kasan mengatakan, DMO minyak goreng yang sudah disalurkan sebanyak 104 ribu ton dari target 450 ribu ton per bulan.

Produsen minyak goreng pun diminta pemerintah meningkatkan pasokan DMO sebesar 50% hingga Lebaran nanti.

"Pembelian Minyakita dua liter per orang ini akan seterusnya diterapkan sepanjang kebijakan DMO diberlakukan," pungkas Kasan.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemendag Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023.

Dalam rilis Kemendag disebutkan, surat edaran berisikan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram (kg).

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menduga kebijakan pembatasan pembelian Minyakita bersifat sementara karena pasokan yang masih terbatas.

"Pembatasan itu untuk memastikan warga yang membeli Minyakita kebagian," ucapnya saat dihubungi.

Ia menyebut jika kebijakan pasokan DMO Minyakita sebesar 50% berjalan baik, mestinya tidak ada lagi kelangkaan pasokan.

"Sebenarnya Minyakita ini kan alternatif saja buat konsumen, terutama konsumen menengah bawah. Bahwa selain minyak goreng curah, ada minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau," tandasnya. (OL-8)

Baca Juga

ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

Dibuka Melemah, IHSG Diprediksi Mampu Menguat

👤Budi Ernanto 🕔Rabu 27 September 2023, 09:39 WIB
IHSG dibuka melemah 3,22 poin atau 0,05 persen ke posisi...
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

Harga Emas Antam Kembali Turun Rp6.000 per Gram

👤Budi Ernanto 🕔Rabu 27 September 2023, 09:32 WIB
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen...
Ist

KoinWorks Perkuat Layanan Konsultasi Keuangan bagi Para Pendana

👤Media Indonesia 🕔Rabu 27 September 2023, 09:22 WIB
Konsultan keuangan KoinWorks telah memiliki sertifikasi profesional yang diakui, antara lain sertifikasi perencana keuangan, pengelolaan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya