Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Airlangga Libatkan Ahli dan Akademisi untuk Konsultasi Perppu Cipta Kerja

Mediaindonesia.com
10/2/2023 13:51
Airlangga Libatkan Ahli dan Akademisi untuk Konsultasi Perppu Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.(Ist)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melibatkan sejumlah akademisi dan ahli dalam konsultasi publik mengenai pelaksanaan Perppu Nomor 2 2022 tentang Cipta Kerja dan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU.

Akademisi dan ahli yang hadir yakni Dr. Sofyan Djalil, Prof. Ahmad M Ramli (Unpad), Prof. Satya Arinanto (UI), Prof. Nindyo Pramono dan Prof. Nurhasan Ismail (UGM), Prof. Basuki Rekso Wibowo (Unas), Prof. Aidul Fitriciada Azhari (UMKT), Prof. Faisal Santiago dan Dr Ahmad Redi (Univ Borobudur), Dr. Ibnu Sina Chandranegara (UMT), Dzulfian Syafrian, S.E., M.Sc., Ph.D. (INDEF), Asep Ridwan, S.H., M.H. (AHP Law Firm).

Sejumlah akademisi dan ahli yang hadir dalam pertemuan tersebut mengapresiasi langkah positif dari Airlangga yang melibatkan pakar dalam konsultasi publik Perppu Cipta Kerja.

Dari konteks Hukum Tata Negara (HTN), Prof. Aidul Fitriciada Azhari mengemukakan pandangan bahwa Perppu bukanlah bentuk otoriter Presiden karena harus diuji objektivitasnya di DPR dan juga dapat diuji di MK dan hal tersebut merupakan bentuk pembatasan kewenangan.

Selain itu, Prof. Faisal Santiago juga berpandangan bahwa perlu dilakukan sosialisasi yang luas kepada masyarakat.

“Fungsi hukum selain untuk memberikan kepastian dan kemanfaatan juga berfungsi sebagai infrastruktur transformasi dan Perppu Cipta Kerja menjawab ketidakpastian dari UU 
Cipta Kerja pasca putusan MK pada Tahun 2021 lalu,” ungkap Prof. Ahmad M Ramli dalam keterangan pers, Jumat (10/2).

Baca juga: Wapres: Perppu Cipta Kerja Masih Relevan untuk Diberlakukan

Akademisi lainnya Prof. Nurhasan Ismail menyatakan bahwa kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu tidak harus dimaknai telah terjadi kondisi kegentingan memaksa tetapi dimaknai sebagai sikap antisipatif dan Perppu Cipta Kerja merupakan upaya antisipatif atas kondisi perekonomian dan kepastian hukum yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja terutama dari sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Substansi Perppu tersebut yang juga telah dilaksanakan oleh UU Cipta Kerja telah memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat antara lain proses perizinan yang lebih mudah dan cepat dan kemudahan melakukan ekspor. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Sofyan Djalil.

Para akademisi dan ahli mendorong DPR untuk dapat menyetujui Perppu Cipta Kerja dan menetapkannya dengan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU sebagaimana  diatur dalam UUD 1945.

Hal tersebut akan menguatkan aspek kepastian hukum atas Perppu Cipta Kerja yang antara lain mengatur kebijakan afirmatif untuk UMKM, kemudahan perizinan berusaha, pelaksanaan investasi melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI), keberlanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan juga terkait aspek ketenagakerjaan.

Di samping itu perlu dilaksanakan terus konsultasi publik atas RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU ke berbagai pihak dengan penerapan partisipasi yang bermakna  (meaningful participation).

Airlangga juga berharap Perppu Cipta Kerja ini dapat segera ditetapkan menjadi UU oleh DPR. 

“Pemerintah menyampaikan terima kasih atas masukan dan dukungan dari akademisi dan ahli, serta mencatat seluruh masukan dan menjadi perhatian dalam pelaksanaan Perppu Cipta Kerja dan proses pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU di DPR." jelasnya.

"Pemerintah optimis DPR dapat menyetujui Perppu Cipta Kerja dalam rangka upaya untuk meningkatkan investasi dan perluasan lapangan kerja yang dibutuhkan dan untuk mengantisipasi dinamika dan ketidakpastian perekonomian global,” kata Airlangga. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya