Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
UPAYA pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan dinilai dapat membangkitkan gairah ekonomi. Sejumlah pihak optimistis target penerimaan pajak pemerintah senilai Rp1.718 triliun akan tercapai pada 2023.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak terus mendorong reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Sejumlah langkah disiapkan seperti fasilitas fiskal atas transformasi struktural, serta Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagai strategi kepatuhan pajak.
Anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sekaligus News Anchor Ekonomi Bisnis Poppy Zeidra mengatakan tax reform adalah keniscayaan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.
"Pengusaha juga seharusnya ikut mendorong upaya pemerintah, karena ini juga akan menyangkut kehidupan para pelaku bisnis," kata Poppy saat membawakan diskusi panel bersama para panelis dengan tema Tax Outlook 2023, bertajuk navigation tax opportunities and risks Sabtu (4/2).
Direktur Jenderal Pajak 2017-2019 Robert Pakpahan menilai agenda reformasi pajak terus bergulir dengan catatan positif. Ini didukung oleh penerapan teknologi otomasi perpajakan, kerja sama multilateral melalui Advance Pricing Agreement (APA), serta kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Baca juga : Airlangga: KEK Kura-Kura Bali Serap Hampir 100 Ribu Tenaga Kerja
"Tentu dengan adanya perubahan sistem administrasi yang signifikan, maka compliance pajak tidak dapat dihindari," tuturnya.
Sementara itu, Senior Advisor TaxPrime Wawan Setiyo Hartono mengungkapkan ekonomi Indonesia diprediksi masih akan tumbuh meski diterjang tantangan global. Namun, ini memerlukan pendanaan yang stabil, termasuk melalui kepatuhan pajak warga negaranya.
"Pemerintah melalui DJP melakukan reformasi untuk pertumbuhan penerimaan melalui volunteraly compliance, yaitu kepatuhan melalui sebuah sistem yang mendesain untuk patuh. Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas dan harus menjaga kepatuhan," ujar dia.
Menurut Senior Advisor TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar, dengan adanya landscape perubahan kebijakan perpajakan baik domestik maupun internasional, maka akan menimbulkan risiko bagi Wajib Pajak. Untuk itu perlu perlu melihat kembali arrangement-nya sudah sesuai atau tidak.
"Langkahnya adalah melihat internal policy, untuk transfer pricing adalah planning dan monitoring. Langkah kedua untuk pencegahan, pilihan yang direkomendasikan adalah APA untuk mencegah dispute dan risiko," tandasnya. (RO/OL-7)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved