Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN penetapan pengenaan iuran produksi atau royalti nol persen (0%) untuk perusahaan batu bara sebagai langkah peningkatan nilai tambah (PNT) atau dikenal hilirisasi.
Hal ini merespons kajian dari Center of Economic and Law Studies (Celios) yang menyebut pembebasan royalti untuk perusahaan batu bara akan merugikan negara Rp33,8 triliun per tahunnya.
"Pengenaan royalti 0% bertujuan mendorong terlaksananya kegiatan PNT dengan memberikan insentif terhadap perusahaan yang melakukan PNT," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria kepada wartawan, Jumat (3/2).
Langkah tersebut, sambungnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Lana melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada pasal 3 ayat 1 menyebutkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang melakukan PNT batu bara dapat diberikan pengenaan royalti 0% terhadap volume batu bara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
"Pengenaan royalti 0% hanya diberikan kepada volume batu bara yang digunakan pada kegiatan PNT. Sedangkan, batu bara yang bukan digunakan untuk PNT akan tetap dikenakan royalti sesuai ketentuan," jelas Lana.
Adapun pemberlakuan royalti secara progresif akan disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) saat ini dengan nilai maksimal 13,5% dari harga jual per ton.
Saat ini Kementerian ESDM, ungkap Lana, tengah menyusun aturan terkait kriteria dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP dan IUPK yang melakukan kegiatan PNT.
"Sehingga dapat diberikan pengenaan royalty 0% terhadap batu bara yang digunakan dalam kegiatan PNT," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira dalam studi yang dilakukan menjelaskan salah satu poin yang krusial dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yakni kebijakan royalti batu bara sebesar 0% ke pengusaha akan merugikan negara dalam jumlah besar hingga Rp33,8 triliun per tahun.
Dengan asumsi total produksi batu bara sebesar 666,6 juta ton per tahun, lalu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mineral batu bara sebesar Rp173,5 triliun per 27 Desember 2022. Royalti batu bara yang didapat mencapai Rp147 triliun. Ini disampaikan Bhima dalam webinar Perppu Cipta Kerja, Ganjalan Bagi Komitmen Transisi Energi?, Rabu (1/2).
"Kita asumsikan kalau 23% dari total produksi batu bara masuk ke dalam gasifikasi batu bara dan dia tidak bayar royalti yang 23% dari Rp147 triliun, maka potensial lost pendapatan negara didapatkan sebesar Rp33,8 triliun," pungkasnya. (OL-8)
PT Pertamina Gas (Pertagas) mencatatkan kinerja operasional yang solid sepanjang 2025.
Batam mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,76% secara tahunan (year-on-year) pada 2025. Angka itu menjadikannya sebagai yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Salah satu pendorong utama optimisme SAKA adalah keberhasilan pemboran sumur pengembangan UPA-17ST di Wilayah Kerja (WK) Pangkah.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengandalkan skema konsorsium asuransi untuk melindungi aset-aset migas nasional yang bernilai besar.
Kementerian ESDM tawarkan 10 area potensi blok migas baru hasil studi Badan Geologi & LEMIGAS. Simak daftar wilayah, skema bagi hasil 50%, dan jadwal lelangnya.
Kebijakan pelaksanaan proyek offshore saat ini belum sepenuhnya mendorong penguatan industri nasional.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dewi Yustisiana mengapresiasi pemerintah melalui Program Listrik Desa yang dijalankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka Posko Nasional sektor ESDM sebagai pusat pemantauan dan koordinasi layanan energi selama arus mudik.
Kementerian ESDM memastikan pasokan energi nasional berada dalam kondisi aman dan andal untuk mendukung aktivitas masyarakat selama perayaan Lebaran 2026.
Kementerian ESDM pastikan stok BBM nasional aman & harga subsidi tetap stabil di tengah konflik Timur Tengah. Simak imbauan pemerintah agar tak panic buying.
Kementerian ESDM tawarkan 10 area potensi blok migas baru hasil studi Badan Geologi & LEMIGAS. Simak daftar wilayah, skema bagi hasil 50%, dan jadwal lelangnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah memulihkan 717 sertifikat tanah milik transmigran di Kotabaru, Kalsel, yang sebelumnya dibatalkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved