Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEBIJAKAN penetapan pengenaan iuran produksi atau royalti nol persen (0%) untuk perusahaan batu bara sebagai langkah peningkatan nilai tambah (PNT) atau dikenal hilirisasi.
Hal ini merespons kajian dari Center of Economic and Law Studies (Celios) yang menyebut pembebasan royalti untuk perusahaan batu bara akan merugikan negara Rp33,8 triliun per tahunnya.
"Pengenaan royalti 0% bertujuan mendorong terlaksananya kegiatan PNT dengan memberikan insentif terhadap perusahaan yang melakukan PNT," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria kepada wartawan, Jumat (3/2).
Langkah tersebut, sambungnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Lana melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada pasal 3 ayat 1 menyebutkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang melakukan PNT batu bara dapat diberikan pengenaan royalti 0% terhadap volume batu bara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
"Pengenaan royalti 0% hanya diberikan kepada volume batu bara yang digunakan pada kegiatan PNT. Sedangkan, batu bara yang bukan digunakan untuk PNT akan tetap dikenakan royalti sesuai ketentuan," jelas Lana.
Adapun pemberlakuan royalti secara progresif akan disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) saat ini dengan nilai maksimal 13,5% dari harga jual per ton.
Saat ini Kementerian ESDM, ungkap Lana, tengah menyusun aturan terkait kriteria dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP dan IUPK yang melakukan kegiatan PNT.
"Sehingga dapat diberikan pengenaan royalty 0% terhadap batu bara yang digunakan dalam kegiatan PNT," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira dalam studi yang dilakukan menjelaskan salah satu poin yang krusial dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yakni kebijakan royalti batu bara sebesar 0% ke pengusaha akan merugikan negara dalam jumlah besar hingga Rp33,8 triliun per tahun.
Dengan asumsi total produksi batu bara sebesar 666,6 juta ton per tahun, lalu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mineral batu bara sebesar Rp173,5 triliun per 27 Desember 2022. Royalti batu bara yang didapat mencapai Rp147 triliun. Ini disampaikan Bhima dalam webinar Perppu Cipta Kerja, Ganjalan Bagi Komitmen Transisi Energi?, Rabu (1/2).
"Kita asumsikan kalau 23% dari total produksi batu bara masuk ke dalam gasifikasi batu bara dan dia tidak bayar royalti yang 23% dari Rp147 triliun, maka potensial lost pendapatan negara didapatkan sebesar Rp33,8 triliun," pungkasnya. (OL-8)
PEMERINTAH menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada data resmi yang menyatakan keberadaan potensi migas di 4 pulau yang baru-baru ini ditetapkan masuk wilayah administratif Aceh.
GUBERNUR Aceh, Muzakir Manaf, memastikan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa dengan Provinsi Sumatra Utara ternyata mengandung potensi minyak dan gas (migas)
EMPAT pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Provinsi Aceh dan kini masuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut), disebut mempunyai kandungan minyak dan gas (migas)
POLEMIK empat pulau kecil yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh namun kini menjadi bagian Provinsi Sumatera Utara dinilai sarat muatan politik.
Upaya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang agresif melakukan eksplorasi sumur migas diapresiasi. Itu bisa menjadi bekal ketahanan energi nasional.
MedcoEnergi memperkuat posisinya sebagai pemain kunci dalam transisi energi di kawasan Asia Tenggara melalui pengembangan portofolio yang terdiversifikasi.
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat dan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau bupati Raja Ampat.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno juga turut meninjau langsung aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat dan menyebut tidak ada masalah.
Kerja sama ini mencakup sejumlah inisiatif strategis, di antaranya pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang transisi energi berkelanjutan
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tambang.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengungkapkan inisiatif kebijakan sekaligus pembatalan diskon tarif listrik 50% tidak datang dari pihaknya.
Sebagai bagian dari upaya penegakan kaidah pertambangan yang baik, Kementerian ESDM menekankan setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved