Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEBIJAKAN penetapan pengenaan iuran produksi atau royalti nol persen (0%) untuk perusahaan batu bara sebagai langkah peningkatan nilai tambah (PNT) atau dikenal hilirisasi.
Hal ini merespons kajian dari Center of Economic and Law Studies (Celios) yang menyebut pembebasan royalti untuk perusahaan batu bara akan merugikan negara Rp33,8 triliun per tahunnya.
"Pengenaan royalti 0% bertujuan mendorong terlaksananya kegiatan PNT dengan memberikan insentif terhadap perusahaan yang melakukan PNT," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria kepada wartawan, Jumat (3/2).
Langkah tersebut, sambungnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Lana melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada pasal 3 ayat 1 menyebutkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang melakukan PNT batu bara dapat diberikan pengenaan royalti 0% terhadap volume batu bara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
"Pengenaan royalti 0% hanya diberikan kepada volume batu bara yang digunakan pada kegiatan PNT. Sedangkan, batu bara yang bukan digunakan untuk PNT akan tetap dikenakan royalti sesuai ketentuan," jelas Lana.
Adapun pemberlakuan royalti secara progresif akan disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) saat ini dengan nilai maksimal 13,5% dari harga jual per ton.
Saat ini Kementerian ESDM, ungkap Lana, tengah menyusun aturan terkait kriteria dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP dan IUPK yang melakukan kegiatan PNT.
"Sehingga dapat diberikan pengenaan royalty 0% terhadap batu bara yang digunakan dalam kegiatan PNT," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira dalam studi yang dilakukan menjelaskan salah satu poin yang krusial dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yakni kebijakan royalti batu bara sebesar 0% ke pengusaha akan merugikan negara dalam jumlah besar hingga Rp33,8 triliun per tahun.
Dengan asumsi total produksi batu bara sebesar 666,6 juta ton per tahun, lalu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mineral batu bara sebesar Rp173,5 triliun per 27 Desember 2022. Royalti batu bara yang didapat mencapai Rp147 triliun. Ini disampaikan Bhima dalam webinar Perppu Cipta Kerja, Ganjalan Bagi Komitmen Transisi Energi?, Rabu (1/2).
"Kita asumsikan kalau 23% dari total produksi batu bara masuk ke dalam gasifikasi batu bara dan dia tidak bayar royalti yang 23% dari Rp147 triliun, maka potensial lost pendapatan negara didapatkan sebesar Rp33,8 triliun," pungkasnya. (OL-8)
PT Pertamina Hulu Energi (PHE), anak usaha Pertamina, melakukan berbagai upaya teknis untuk menahan laju penurunan produksi migas (decline), terutama dari lapangan-lapangan utama.
Demi menjamin keandalan operasi, Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ) terus tingkatkan integritas fasilitas pipa penyalur bawah laut.
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
PRAKTISI minyak dan gas (migas) Hadi Ismoyo menilai rencana pemerintah menetapkan harga elpiji 3 kilogram (kg) menjadi satu harga nasional tidak serta-merta menjamin hilangnya kecurangan.
PEMERINTAH Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menuntut hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi berskala jumbo di Selat Makassar.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat dan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau bupati Raja Ampat.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno juga turut meninjau langsung aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat dan menyebut tidak ada masalah.
Kerja sama ini mencakup sejumlah inisiatif strategis, di antaranya pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang transisi energi berkelanjutan
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tambang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved