Jumat 03 Februari 2023, 14:18 WIB

Kebijakan Royalti 0% Batu Bara untuk Hilirisasi

Insi Nantika Jelita | Ekonomi
Kebijakan Royalti 0% Batu Bara untuk Hilirisasi

Antara
Ilustrasi pertambangan batu bara

 

KEBIJAKAN penetapan pengenaan iuran produksi atau royalti nol persen (0%) untuk perusahaan batu bara sebagai langkah peningkatan nilai tambah (PNT) atau dikenal hilirisasi.

Hal ini merespons kajian dari Center of Economic and Law Studies (Celios) yang menyebut pembebasan royalti untuk perusahaan batu bara akan merugikan negara Rp33,8 triliun per tahunnya.

"Pengenaan royalti 0% bertujuan mendorong terlaksananya kegiatan PNT dengan memberikan insentif terhadap perusahaan yang melakukan PNT," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria kepada wartawan, Jumat (3/2).

Langkah tersebut, sambungnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Lana melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada pasal 3 ayat 1 menyebutkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang melakukan PNT batu bara dapat diberikan pengenaan royalti 0% terhadap volume batu bara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

"Pengenaan royalti 0% hanya diberikan kepada volume batu bara yang digunakan pada kegiatan PNT. Sedangkan, batu bara yang bukan digunakan untuk PNT akan tetap dikenakan royalti sesuai ketentuan," jelas Lana.

Adapun pemberlakuan royalti secara progresif akan disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) saat ini dengan nilai maksimal 13,5% dari harga jual per ton.

Saat ini Kementerian ESDM, ungkap Lana, tengah menyusun aturan terkait kriteria dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP dan IUPK yang melakukan kegiatan PNT.

"Sehingga dapat diberikan pengenaan royalty 0% terhadap batu bara yang digunakan dalam kegiatan PNT," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira dalam studi yang dilakukan menjelaskan salah satu poin yang krusial dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yakni kebijakan royalti batu bara sebesar 0% ke pengusaha akan merugikan negara dalam jumlah besar hingga Rp33,8 triliun per tahun.

Dengan asumsi total produksi batu bara sebesar 666,6 juta ton per tahun, lalu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mineral batu bara sebesar Rp173,5 triliun per 27 Desember 2022. Royalti batu bara yang didapat mencapai Rp147 triliun. Ini disampaikan Bhima dalam webinar Perppu Cipta Kerja, Ganjalan Bagi Komitmen Transisi Energi?, Rabu (1/2).

"Kita asumsikan kalau 23% dari total produksi batu bara masuk ke dalam gasifikasi batu bara dan dia tidak bayar royalti yang 23% dari Rp147 triliun, maka potensial lost pendapatan negara didapatkan sebesar Rp33,8 triliun," pungkasnya. (OL-8)

Baca Juga

Ist

Jakcloth Ramadan 2023 Targetkan 1,5 Juta Pengunjung di 13 Kota

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 20 Maret 2023, 17:11 WIB
Kampanye JakCloth hingga hari ini adalah membawa serta produk pakaian lokal agar masyarakat Indonesia mencintai produk dari negeri...
ANTARA/GALIH PRADIPTA

Jumlah Peserta BI-Fast Bertambah

👤Fetry Wuryasti 🕔Senin 20 Maret 2023, 17:07 WIB
Ada 14 bank yang baru ikut serta menggunakan...
Ist/Kemenaker

Menaker Imbau ASN Terus Inovatif dan Kreatif Selama Ramadan

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 20 Maret 2023, 16:42 WIB
ASN diminta tetap menjaga kesehatan sehingga dapat melakukan pekerjaan secara lebih cepat, produktif, inovatif, kreatif sesuai peraturan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya