Kamis 02 Februari 2023, 21:41 WIB

Bandara Internasional akan Dipangkas Jadi 15, Ini Penjelasan Erick

Insi Nantika Jelita | Ekonomi
Bandara Internasional akan Dipangkas Jadi 15, Ini Penjelasan Erick

AFP
Bandara I Gustu Ngurah Rai yang kerap dipadati turis dari mancanegara

 

PEMERINTAH berencana memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia menjadi 15 dari 33 bandara internasional yang ada. Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan wacana tersebut telah dibahas bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Erick menyebut bandara yang tidak lagi berstatus internasional akan fokus dioperasikan pada penerbangan layanan ibadah haji.

"Kemarin saat dirapatkan jumlahnya menjadi 14-15 bandara. Lalu bagaimana yang ada di daerah? Boleh (beroperasi), tapi hanya untuk umrah dan haji," kata Erick di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (2/2).

Selain itu, Erick membeberkan alasan pemangkasan jumlah bandara internasional itu melihat fakta bahwa animo pergerakan penumpang pesawat di Indonesia masih didominasi kunjungan domestik.

Mengutip data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), pergerakan wisatawan nusantara di 2022 tembus 703 juta perjalanan. Sementara, jumlah pergerakan wisatawan mancanegara hanya 5,47 juta kunjungan. "Mayoritas perputaran uang adalah (pergerakan) domestik bukan internasional, ini realitanya," ucap Erick.

Pemerintah, sambungnya, juga tidak ingin terus menerus menggelontorkan anggaran untuk operasional 33 bandara internasional, bila faktanya penerbangan domestik jauh lebih dibutuhkan ketimbang penerbangan internasional.

"Kami tidak ingin menciptakan pemborosan kalau faktanya orang Indonesia lebih banyak bepergian domestik. Bandara internasional yang diharapkan harus berpihak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, perusahaan yang mengelola 15 bandar udara di Indonesia, PT Angkasa Pura I menyampaikan sampai saat ini belum mendapat informasi resmi perihal pemangkasan jumlah bandara internasional.

"Kami belum mendapatkan informasi mengenai pemangkasan bandara internasional dari regulator," kata Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo

Menurutnya, keputusan pemangkasan jumlah bandara internasional merupakan kewenangan dari regulator yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN. (OL-8)

Baca Juga

Dok. Indoland

Indoland Property Management Kembali Raih Penghargaan di Ajang IPBA

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 24 Maret 2023, 23:27 WIB
Sharon Pangemanan mengatakan kunci keberhasilan dalam bisnis pengelolaan gedung adalah memperhatikan hal detail dalam pengelolaan...
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Penerapan Permenaker No.5/2023 Wajib Ada Kesepakatan Pengusaha-Pekerja

👤mediaindonesia.com 🕔Jumat 24 Maret 2023, 22:50 WIB
Kesepakatan itu menyangkut penyesuaian waktu kerja, besaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang telah...
Dok. MPMX

Bisnis Konsumer Otomotif dan Transportasi Masih Menggiurkan, MPMX Catat Laba Rp662 M

👤Mediandonesia.com 🕔Jumat 24 Maret 2023, 22:42 WIB
PERUSAHAAN konsumer otomotif dna transportasi, PT Mitra Pinasthia Mustika (MPMX) mencatatkan pertumbuhan pendapatan yang mengesankan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya