Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SEKRETARIS Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan bahwa pemerintah secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan dimulainya Panitia Antar Kementerian (PAK).
PAK RUU Perkoperasian sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023, yang beranggotakan wakil dari lintas kementerian/lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Investasi/BKPM, OJK, Kejaksaan Agung, dan lain-lain.
RUU Perkoperasian diharapkan dapat mulai dibahas Komisi VI DPR RI pada masa sidang triwulan II 2023.
Sehingga, pada 2023 ini dapat diterbitkan UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
"Ini menjadi momentum membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi," ucap Arif dilansir dari keterangan resmi, Kamis (19/1).
Baca juga: Kemenkop UKM Inisiasi Pembentukan Otoritas Pengawasan Koperasi di RUU Perkoperasian
Perlu diketahui, UU Nomor 25 Tahun 1992 diberlakukan kembali setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan dan dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review.
UU 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan koperasi di era digital.
Untuk itu, Kemenkop UKM menginisiasi penyusunan RUU Perkoperasian yang melibatkan peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Arif menambahkan, pemerintah bersama DPR RI periode 2014-2019 telah membahas RUU Perkoperasian yang disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, RUU tersebut tidak berlanjut ke sidang Paripurna, sehingga masuk dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka.
"Dengan status kumulatif terbuka, maka pembahasannya di Komisi VI DPR RI dapat dilakukan di luar program legislasi nasional," ucap Arif.
Berbagai isu strategis telah dipetakan dalam UU Perkoperasian yang mencakup ketentuan permodalan, tata kelola koperasi, perluasan lapangan usaha, ketentuan kepailitan koperasi, dan sanksi pidana.
"Yang paling krusial adalah penguatan ekosistem perkoperasian, melalui pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS Koperasi), otoritas pengawasan simpan pinjam koperasi, serta komite penyehatan koperasi," ucap Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi.
Menurut Zabadi, pihaknya telah melakukan serap aspirasi ke sejumlah daerah, yaitu Surakarta, Surabaya, Malang, Medan, Pontianak, Padang, Denpasar, Makassar, Yogyakarta, dan Jawa Barat, yang melibatkan gerakan koperasi, aparatur dinas koperasi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Bahkan, ada serial diskusi melalui daring agar menjangkau aspirasi secara lebih luas dan masif.
"Semuanya dilaksanakan dalam rangka pemenuhan meaningful participation (partisipasi yang bermakna), yang menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah disusun secara formil dengan peran aktif masyarakat," jelasnya.
"Sehingga, secara materiil akan memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat. Partisipasi gerakan koperasi dinilai sangat aktif melalui aneka forum dalam pembahasan RUU Perkoperasian," kata Zabadi.
Dalam hal ini, Kemenkop UKM sangat mengapresiasi peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan dalam berbagai forum serap aspirasi dan diskusi pembahasan naskah akademik dan RUU Perkoperasian.
Zabadi berharap RUU Perkoperasian ini terwujud sebagai hasil konsensus dari masyarakat Indonesia, terutama pemangku kepentingan koperasi untuk membangkitkan koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional.
"Pengembangan ekosistem koperasi akan menjadi pendekatan baru dalam pemberdayaan koperasi. Dan RUU ini diharapkan menjadi solusi terhadap beragam permasalahan perkoperasian di Indonesia," pungkasnya. (Des/OL-09)
Dunia industri, dunia kerja, dan lembaga mitra terkait digandeng dalam skema insentif matching fund.
CCTV Wireless Network Camera yang menggunakan internet, kemudian menjadi wire-free security camera yaitu CCTV tanpa kabel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved