Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DIREKTORAT Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan sebesar Rp173,5 triliun atau sekitar 170% melampaui target yang telah ditetapkan yaitu Rp101,8 triliun. Angka tersebut diperoleh berdasarkan akumulasi data per 16 Desember 2022.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Yose Rizal menjelaskan sektor pertambangan memberikan konstribusi positif terhadap perekonomian negara pada 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jika tahun 2021 sebesar Rp75,48 triliun, maka pada tahun 2022 terjadi kenaikan Rp 173,5 triliun atau 170% dari target,” kata Yose, melalui keterangan resminya, Kamis (29/12).
Rincian capaian tersebut, kata Yose, diperoleh dari iuran tetap sebesar Rp900,1 miliar, royalti sebesar Rp100,3 triliun, penjualan Hasil Tambang (PHT) sebesar Rp67,7 triliun, dan lain-lain sebesar Rp4,5 triliun.
Menurut Yose, besarnya capaian PNBP tersebut dipengaruhi oleh harga komoditas tambang yang sedang cemerlang. Untuk batubara misalnya, harga tertinggi tahun ini tembus USD 330,97 per ton pada Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Oktober.
“Peningkatan PNBP ini sangat tergantung pada sejumlah parameter, yaitu harga komoditas, volume produksi, persentase royalti, dan ketaatan wajib bayar. Saat ini harga komoditas sedang baik,” jelasnya.
Baca juga : Peduli Lingkungan, PT Timah Tbk Raih Dua PROPER Emas di 2022
Melambungnya harga batubara didorong oleh meningkatnya permintaan dari India, Tiongkok dan beberapa negara Eropa. Krisis listrik yang menimpa India akibat gelombang hawa panas menyebabkan pemerintah India meningkatkan jumlah impor batu bara setelah ketatnya suplai domestik.
Sedangkan Tiongkok, menambah pasokan batu bara menjelang musim dingin serta memberlakukan kebijakan penghapusan pajak impor batu bara. Kemudian Uni Eropa mengeluarkan kebijakan larangan impor batu bara dari Rusia efektif pada Agustus lalu. Negara-negara Eropa memutuskan untuk menggunakan kembali batu bara sebagai sumber pembangkit listrik.
“Selain batu bara, sebagian besar produk pertambangan lain juga terus mengalami kenaikan harga, seperti konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite),” jelas Yose.
Ia mengatakan saat ini pemerintah melakukan berbagai upaya digitalisasi untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan, salah satunya e-PNBP. Aplikasi tersebut dapat mempercepat proses bagi pelaku usaha untuk memenuhi iuran tetap dan royalti. Selain itu, e-PNBP juga akan mempermudah evaluator untuk menginventarisir pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban.
“Lewat mekanisme digital, para wajib bayar akan lebih taat dan meminimalisir peluang transaksi ilegal. Sehingga PNBP di sektor pertambangan dapat lebih optimal. Ditjen Minerba mengintegrasikan antara e-PNBP dengan aplikasi pengawasan, yaitu Minerba Online Monitoring System dan e-RKAB,” pungkasnya. (RO/OL-7)
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2024 sebesar Rp1,94 triliun.
LELANG adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan pada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, lalu menjual barang pada penawar harga tertinggi.
Pemerintah juga mempertimbangkan memperluas pengenaan royalti untuk produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara.
Rapat terbatas tersebut fokus membahas tentang penerimaan negara secara keseluruhan, termasuk pajak, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, dan sektor lainnya.
Secara rinci, PNBP dari sektor sumber daya alam (SDA) migas tercatat sebesar Rp17,5 triliun. Meski nilai ini setara dengan 15,5% dari target APBN, realisasinya turun 1,7% dibanding tahun lalu.
Penurunan PNBP sektor paling tajam ialah dari mineral dan batu bara (minerba), dari Rp172,1 triliun pada 2023 menjadi Rp140,5 triliun.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat dan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau bupati Raja Ampat.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno juga turut meninjau langsung aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat dan menyebut tidak ada masalah.
Kerja sama ini mencakup sejumlah inisiatif strategis, di antaranya pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang transisi energi berkelanjutan
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tambang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved