Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PEMERINTAH akan mewajibkan pembelian elpiji 3 kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2026. Sistem itu akan menggantikan sistem saat ini yang masih belum terintegrasi sehingga pangkalan elpiji 3 kg meminta fotokopi KTP.
Sistem yang berjalan saat ini dinilai belum punya data yang akurat mengenai penggunaan LPG, apakah untuk rumah tangga, usaha mikro, atau kelompok sasaran lain.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, meski pendataan melalui KTP sudah dilakukan beberapa tahun terakhir, sistem sebelumnya belum efektif. Dengan sistem baru di tahun depan, pembelian LPG akan tercatat berdasarkan domisili dan status penerima, sehingga distribusi menjadi lebih tepat sasaran.
"Jadi, langkah ini supaya efektif dan kami tengah membangun sistem (digital) itu," ujarnya di sela acara Indonesia Summit 2025 di Jakarta, Rabu (27/8).
Sistem ini, lanjutnya, memungkinkan data NIK langsung terhubung dan diverifikasi, sehingga warga tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP berulang-ulang setiap kali membeli LPG. Sistem tersebut akan memanfaatkan data dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk memverifikasi NIK secara tepat.
"Data masyarakat sudah tercatat melalui NIK, sehingga kita tinggal konfirmasi saja melalui sistem Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri," jelas Yuliot.
Selain itu, sistem ini akan memudahkan penentuan kebutuhan tabung gas melon.
Misalnya, kata Yuliot, jika ditetapkan alokasi maksimal 5 tabung per bulan, sistem akan dapat memastikan distribusi sesuai kebutuhan masyarakat.
"Misalnya ditetapkan 5 tabung dalam satu bulan itu, dalam satu bulan itu kira-kira memenuhi atau tidak," ucapnya.
Yuliot menjelaskan penerima elpiji 3 kg akan terbagi dalam beberapa golongan. Golongan pertama adalah rumah tangga, kemudian usaha mikro, nelayan, dan petani. Selain itu, ada elpiji non-subsidi yang bersifat umum, yang distribusinya sudah berjalan saat ini.
"Sistemnya sudah ada, tapi perlu disempurnakan agar prosesnya lebih cepat dan tidak ada pembelian pakai KTP yang berulang,” ucapnya. (Ins/E-1)
Kebocoran gas LPG yang diakibatkan kurang tepatnya memasang regulator hingga kebocoran selang gas bisa menjadi pemicu utama terjadinya ledakan dan kebakaran.
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi energi khususnya gas elpiji 3 kg, Pertamina Patra Niaga menyiapkan tambahan pasokan sebesar 7,38 juta tabung.
Sepanjang awal Juni 2025, program ini menyasar sejumlah daerah di Sulawesi Tengah, dengan fokus utama mengedukasi masyarakat terkait penggunaan LPG yang aman dan benar di tingkat rumah tangga.
Untuk BBM, tersedia cadangan dengan ketahanan 8-13 hari, sedangkan LPG memiliki ketahanan hingga 5 hari.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti masih maraknya tambang ilegal di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Barat.
KementerianĀ Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mendorong program Listrik Desa (Lisdes) 2025-2029.
Kementerian ESDMĀ mencatat produksi batu bara dari Januari hingga Juni 2025 mencapai 357,6 juta ton. Angka tersebut setara 48,34% dari target 2025 sebesar 739,7 juta ton.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved