Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyesali cara yang diambil pemerintah dalam menentukan kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Pasalnya, besaran tarif tersebut telah ditetapkan tanpa melalui persetujuan parlemen.
"Ini untuk mengingatkan Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati), peristiwa ini sudah dua kali terjadi, hari ini dan tahun lalu. Jadi Undang Undang (APBN) sudah diketok, baru minta persetujuan, atau konsultasi seperti ini," ujar Wakil Ketua Komisi XI Dolfie O.F.P yang bertindak memimpin jalannya rapat kerja dengan pemerintah, Senin (12/12).
"Kalau UU (APBN) sudah diketok, ya kita tidak lagi bisa memberikan masukan atau usulan. Jadi untuk menjaga kesetaraan dalam hak budgeting DPR dengan pemerintah, tahun depan ini jangan terjadi lagi," sambung dia.
Diketahui, pemerintah telah mengumumkan kebijakan tarif CHT di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (3/11). Pengambil kebijakan memutuskan kenaikan tarif CHT rerata 10% untuk 2023 dan 2024.
Baca juga: DPR Minta Peran TPT Dimaksimalkan Dalam Distribusi Ekonomi Nasional
Sedangkan untuk rokok elektrik kenaikan rerata 15% untuk dan kenaikan rerata 6% untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Kenaikan tarif bagi rokok elektrik dan HPTL itu akan berlaku dengan besaran yang sama setiap tahunnya hingga lima tahun ke depan.
Menanggapi pernyataan parlemen, Sri Mulyani menyampaikan permohonan maafnya sekaligus mengusulkan agar kebijakan CHT ke depan dilakukan dalam Panitia Kerja (Panja) APBN di tahun-tahun berikutnya.
"Jadi nanti di dalam Panja bisa dibahas mendetail desain dan keputusannya, sama seperti kita membahas target-target penerimaan yang lain. Jadi tidak out layer sendiri," tuturnya. (Mir/OL-09)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Jika rokok ilegal terus meningkat, negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga kehilangan kontrol atas standar produksi dan distribusi.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan pelaku industri rokok lokal guna membahas kebijakan cukai.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal.
Jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang mendukung, petani tembakau bakal menghadapi tekanan ekonomi yang serius.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved