Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyesali cara yang diambil pemerintah dalam menentukan kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Pasalnya, besaran tarif tersebut telah ditetapkan tanpa melalui persetujuan parlemen.
"Ini untuk mengingatkan Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati), peristiwa ini sudah dua kali terjadi, hari ini dan tahun lalu. Jadi Undang Undang (APBN) sudah diketok, baru minta persetujuan, atau konsultasi seperti ini," ujar Wakil Ketua Komisi XI Dolfie O.F.P yang bertindak memimpin jalannya rapat kerja dengan pemerintah, Senin (12/12).
"Kalau UU (APBN) sudah diketok, ya kita tidak lagi bisa memberikan masukan atau usulan. Jadi untuk menjaga kesetaraan dalam hak budgeting DPR dengan pemerintah, tahun depan ini jangan terjadi lagi," sambung dia.
Diketahui, pemerintah telah mengumumkan kebijakan tarif CHT di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (3/11). Pengambil kebijakan memutuskan kenaikan tarif CHT rerata 10% untuk 2023 dan 2024.
Baca juga: DPR Minta Peran TPT Dimaksimalkan Dalam Distribusi Ekonomi Nasional
Sedangkan untuk rokok elektrik kenaikan rerata 15% untuk dan kenaikan rerata 6% untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Kenaikan tarif bagi rokok elektrik dan HPTL itu akan berlaku dengan besaran yang sama setiap tahunnya hingga lima tahun ke depan.
Menanggapi pernyataan parlemen, Sri Mulyani menyampaikan permohonan maafnya sekaligus mengusulkan agar kebijakan CHT ke depan dilakukan dalam Panitia Kerja (Panja) APBN di tahun-tahun berikutnya.
"Jadi nanti di dalam Panja bisa dibahas mendetail desain dan keputusannya, sama seperti kita membahas target-target penerimaan yang lain. Jadi tidak out layer sendiri," tuturnya. (Mir/OL-09)
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Anggoya Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti absennya komoditas tembakau dalam daftar sektor potensial untuk hilirisasi yang dipaparkan pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved