Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENGELOLA jaringan jalan di Indonesia yang terdiri dari jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota merupakan tugas yang kompleks.
Jaringan jalan Nasional dikelola oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, jalan provinsi dikelola oleh 34 provinsi dan jalan kabupaten/kota dikelola oleh lebih dari 500 kabupaten/kota.
Bagi pengguna jalan tidaklah penting untuk mengetahui siapa yang memelihara kondisi jalan selama setiap keluhan dan masukan mendapat tanggapan positif dan pada akhirnya kondisi jalan tersebut tetap terjaga laik fungsinya.
Dengan semakin berkembangnya Intenet of Thinks (IoT) dan panjangnya jalan nasional yang dilakukan preservasi, Direktorat Jenderal (Ditjen.) Bina Marga menyadari diperlukannya alat (tools) teknologi informasi untuk mengintegrasikan seluruh aspek terkait pelaporan kondisi jalan mulai dari pengguna (user), proses bisnis, dan kebutuhan data/informasi kondisi jalan yang digunakan.
Hal tersebut dibutuhkan bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi memantau kondisi jalan nasional dan petugas Ditjen. Bina Marga (penilik jalan) untuk menyampaikan informasi hasil pemantauan dan pelaporan kondisi jalan pada pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jalan nasional secara aktual, transparan, dan akuntabel melalui aplikasi Jalan Kita 2.0.
Baca juga: Menteri PUPR Minta Tol Japek II Sadang - Kutanagara Tuntas Desember 2022
Pada akhirnya informasi laporan kondisi jalan tersebut digunakan sebagai dasar manajer ruas jalan/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan tindakan perbaikan jalan yang diperlukan.
Sistem Informasi Jalan kita 2.0 saat ini telah dikembangkan melalui aplikasi mobile (android, iOS) dan website CMS (Content Management System) untuk memudahkan proses bisnis pelaporan kondisi jalan nasional dari masyarakat mulai melaporkan kemudian diterima, direspons, dan ditindaklanjuti oleh PPK.
Dengan Jalan kita, seluruh tahapan proses perbaikan yang dilakukan PPK dapat diketahui oleh pelapor.
Selain itu, jalan kita 2.0 menyediakan fitur untuk membantu seluruh penilik jalan untuk menjalankan tugas rutin harian melakukan monitoring kondisi ruas jalan di wilayahnya dan secara otomatis terlapor ke PPK.
Pada proses pengembangannya sistem informasi Jalan kita 2.0 terintegrasi dengan Geodatabase, Google Maps dan Sistem Kepegawaian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sedangkan dari aspek regulasi mengacu kepada Permen PUPR No. 13/PRT/M/2011 tentang tata cara pemeliharaan dan penilikan jalan dan Standar Operation Procedure (SOP) No. SOP/UPM/DJBM.126 Rev;01 tahun 2021.
Pada implementasinya sebagai dasar penerapan dan pemanfaat sistem informasi jalan kita 2.0 di lingkungan BBPJN/BPJN seluruh Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Marga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.08/SE/Db/2022 tanggal 04 Februari 2022 sebagai pedoman pelaksanaan. (RO/OL-09)
Jenius Hadirkan Fitur Inovatis di Usia yang ke-8 Tahun
Mengantuk setelah makan merupakan gejala food coma” atau Postprandial somnolence.
Aplikasi kasir biasa memberikan data terkait perkembangan bisnis seperti omzet, keuntungan, kerugian, produk yang paling laku dan ketersediaan stok.
Fitur-fitur pendukung tersebut hadir untuk meningkatkan pengalaman pengguna layanan GrabFood.
Horego menyediakan beragam fitur yang dirancang untuk mempermudah proses penemuan tempat makan.
Unlimited ASEAN Pass memberikan pelanggan keuntungan tanpa batas untuk tiket pesawat maskapai AirAsia ke destinasi internasional ASEAN, sekaligus diskon hingga 50% reservasi hotel.
Melalui platform digital, konsumen dapat mengakses informasi terkait produk, melakukan konsultasi online gratis, serta membeli dengan cepat dan mudah.
Ketiga menu tersebut yakni Fire Chicken, Flying Chicken, dan Richicken.
Bila menggunakan pendekatan penegakan hukum, maka masalah ini tidak akan kunjung selesai. Pendekatan yang perlu dikedepankan ialah pencegahan.
Pemerintah Australia baru saja mengumumkan aturan baru yang mengharuskan platform digital besar seperti Facebook (Meta), TikTok, dan Google untuk membayar biaya berita
Pingkan menilai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat mengikat platform untuk membuka dan menyerahkan akses data dan juga sistemnya kepada pemerintah.
Kominfo juga berencana memberikan denda kepada PSE yang tidak mendaftar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved