MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, bendungan merupakan pengempang untuk menahan air di sungai atau tepi laut dan sebagainya. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2010, bendungan atau waduk merupakan wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) juga memiliki definisi bendungan. Menurut Kementerian PU-Pera, bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
Namun tidak semua urukan dapat dikategorikan sebagai bendungan. Karakteristik bendungan yaitu urukan yang memiliki tinggi 15 meter atau lebih dan kapasitas tidak kurang dari 1 juta meter kubik.
Fungsi dan manfaat bendungan
1. Menjadi tempat penyimpan cadangan air bersih.
2. Sumber irigasi lahan pertanian di sekitar.
3. Mengendalikan debit air sehingga mencegah banjir.
4. Sumber energi pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
5. Tempat budidaya ikan dengan membangun jaring apung atau karamba.
6. Sebagai tempat untuk konservasi tumbuhan dan hewan.
7. Sebagai tujuan pariwisata dan olahraga air.
Jenis-jenis bendungan
1. Bendungan berdasarkan pembangunannya:
a. Bendungan dengan tujuan tunggal.
b. Bendungan serbaguna.
2. Bendungan berdasarkan penggunaannya:
a. Bendungan pembelok.
b. Bendungan penahan.
c. Bendungan penampung air.
3. Bendungan berdasarkan jalannya air:
a. Bendungan untuk dilewati air.
4. Bendungan berdasarkan material pembentuknya:
a. Bendungan urukan.
b. Bendungan beton. (OL-14)