Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PT. Pertamina (Persero) melakukan uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebesar 120 liter per hari di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Uji coba pengendalian pembelian pertalite itu bersifat sementara untuk disesuaikan dengan ketentuan dan kuota BBM subsidi yang tersisa. "Kami sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur. Pengendalian volume BBM subsidi jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat ke atas,' kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangannya yang diterima wartawan, Senin (19/9).
Sementara untuk pembelian solar sudah ada ketentuan dari BPH Migas soal batas maksimal volume pengisian, yakni untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.
Irto mengatakan, Pertamina sudah melakukan uji coba pengendalian volume pembelian Pertalite sejak awal September 2022. "Setiap kendaraan yang mengisi Pertalite maupun Solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya," ujarnya.
Pencatatan hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar subsidi tepat MyPertamina. Adapun kendaraan yang sudah terdaftar di subsidi tepat MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi. "Kendaraan yang sudah mencapai batas volume pembelian BBM per hari, secara otomatis sistem tidak akan dapat mengisi kembali," tegas Irto.
Ia melanjutkan, secara sistem pompa akan lock atau terkunci, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu.
Sementara itu, untuk pembatasan penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan, Pertamina masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. (OL-12)
Mendukung penanganan bencana pada masa tanggap darurat, BPH Migas memberikan keringanan pembelian solar dan pertalite di Aceh, dengan pembebasan barcode.
Anggota Komisi VI DPR Khilmi meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum tentu kebenarannya seperti kasus Pertalite yang dicampur air di Jawa Timur.
Sejumlah warga di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang mengeluh motor rusak setelah diisi Pertalite.
PERTAMINA Patra Niaga Regional Jatimbalinus memperpanjang posko aduan terkait kendaraan yang 'brebet' atau mogok usai mengisi BBM jenis pertalite, hingga 10 November 2025 mendatang.
DPR RI akan memanggil pemerintah dan Pertamina menyusul laporan kendaraan yang mogokĀ atau motor brebet setelah mengisi bahan bakar jenis Pertalite di Jawa Timur.
Upaya menjaga mutu bahan bakar minyak (BBM) dan pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terus diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved