Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Rumus dan Cara Menghitung Break Even Point

Mesakh Ananta Dach
08/9/2022 11:17
Rumus dan Cara Menghitung Break Even Point
Grafik Break Even Point (BEP)(gurubelajarku.com)

UNGKAPAN 'yang penting balik modal dulu' kerap dijadikan pedoman oleh beberapa pebisnis atau penjual yang baru memulai usaha. Ungkapan ini menunjukkan keuntungan yang optimal hanya dapat diperoleh setelah modal yang digunakan untuk membangun usaha sudah kembali, kondisi ini juga yang disebut dengan Break Even Point (BEP). Lalu, bagaimana sih cara menghitungnya?

Pengertian BEP

BEP, dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah titik impas. Kondisi kerugian dari perusahaan saat membangun sebuah usaha telah tertutup oleh pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tertentu. Dalam artian, BEP merupakan kondisi perusahaan tidak memperoleh keuntungan dan tidak juga memperoleh kerugian atau impas.

Cara Menghitung BEP

Sebelum mengetahui cara menghitung BEP, anda perlu mengetahui komponen-komponen yang terdapat dalam penghitungan kondisi BEP.

1. Fixed Cost atau dikenal sebagai biaya tetap, biaya ini dikeluarkan secara statis tanpa memperhatikan frekuensi volume produksi. Contoh, gaji karyawan, sewa tempat.

2. Variable Cost atau biaya variabel. Berbeda dengan biaya tetap, biaya variabel bersifat fleksibel, artinya terus mengikuti pada kuantitas volume produksi.

Baca juga: Halokas, Aplikasi Pembukuan Keuangan Digital yang Bisa Memberikan Modal Usaha

3. Revenue atau pendapatan adalah jumlah uang yang diterima dari hasil produksi 

4. Profit atau laba adalah uang yang diterima dari hasil selisih antara keuntungan dan juga biaya yang dikeluarkan, baik biaya tetap dan biaya variabel.

Maka, berangkat dari komponen tersebut, berikut adalah rumus untuk melakukan penghitungan pada BEP atau titik impas.

BEP = Biaya Tetap / (Harga Per Unit – Biaya Variabel Per Unit)
BEP = Biaya Tetap / (Kontribusi Margin Per Unit/Harga Per Unit).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya