Kebijakan Zero ODOL Perlu Pertimbangkan Pilar Ekonomi

Abdillah M Marzuqi
29/8/2022 19:22
Kebijakan Zero ODOL Perlu Pertimbangkan Pilar Ekonomi
Ilustrasi(Antara)

PAKAR transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Suripno mengungkapkan kebijakan Zero ODOL (over dimension over load) yang akan diimplementasikan awal 2023 sama sekali belum memasukkan pertimbangan ekonomi. Padahal salah satu sasaran kebijakan adalah keselamatan dan mememinimalkan dampak ekonomi yang ditimbulkan. 

“Jadi, seharusnya ODOL bisa ditangani secara komprehensif. Sasarannya adalah bagaimana meminimalkan  dampak ekonomi maupun dampak dengan korban yang diakibatkan ODOL ini. Dua itu yang seharusnya akan menjadi acuan dari kebijakan Zero ODOL ini,” ujar Suripno melalui keterangan tertulis.

Hal itu diungkapnya saat menjadi narasumber dalam jumpa pers bertajuk Analis Dampak Penerapan Kebijakan Zero ODOL pada Tahun 2023 terhadap Distribusi Sembilan Kebutuhan Pokok/Sembako yang diselenggarakan Institut Transportasi dan Logistik Trisakti pekan lalu.

Menurutnya, selama ini, kebijakan Zero ODOL ini hanya mengacu kepada manajemen keselamatan semata. Suripno merujuk pada PP 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keduanya kemudian dituangkan dalam Rencana Umum Keselamatan LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan). 

Ada lima pihak yang menjadi penanggung jawab. Pilar pertama yang penanggungjawabnya adalah Bappenas bertanggung jawab atas pilar pertama terkait sistem yang berkeselamatan. Kementerian PUPR bertanggung jawab atas pilar kedua yakni jalan yang berkeselamatan.

Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas pilar ketiga yakni kendaraan yang berkeselamatan. Polri bertanggung jawab atas pilar keempat yakni pengguna jalan yang berkeselamatan.

Sedanglan pilar kelima terkait dengan penanganan pasca kecelakaan.

 Padahal, menurut Suripno, dalam manajemen ODOL diperlukan juga tambahan satu pilar lagi, yaitu pilar ekonomi.

“Pilar ini adalah yang berkaitan dengan Kementerian Perindustrian,  Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan. Jadi, dalam pembahasan kebijakan Zero ODOL itu, mereka-mereka ini juga harus dilibatkan,” tandasnya 

Menurutnya, masuknya pilar ekonomi dalam pembahasan kebijakan Zero ODOL sangat mungkin dijalankan dan sangat pantas untuk ditetapkan dengan norma yang terdefinisi. Hal itu mengingat manajemen keselamatan yang lebih rendah tingkat esensinya dibanding ODOL saja bisa dilakukan.

“Apalagi manajemen ODOL. Semua berpulang pada kepentingan, mau tidak pemerintah menanganinya secara komprehensif,” pungkas Suripno. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya