Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Suripno mengungkapkan kebijakan Zero ODOL (over dimension over load) yang akan diimplementasikan awal 2023 sama sekali belum memasukkan pertimbangan ekonomi. Padahal salah satu sasaran kebijakan adalah keselamatan dan mememinimalkan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
“Jadi, seharusnya ODOL bisa ditangani secara komprehensif. Sasarannya adalah bagaimana meminimalkan dampak ekonomi maupun dampak dengan korban yang diakibatkan ODOL ini. Dua itu yang seharusnya akan menjadi acuan dari kebijakan Zero ODOL ini,” ujar Suripno melalui keterangan tertulis.
Hal itu diungkapnya saat menjadi narasumber dalam jumpa pers bertajuk Analis Dampak Penerapan Kebijakan Zero ODOL pada Tahun 2023 terhadap Distribusi Sembilan Kebutuhan Pokok/Sembako yang diselenggarakan Institut Transportasi dan Logistik Trisakti pekan lalu.
Menurutnya, selama ini, kebijakan Zero ODOL ini hanya mengacu kepada manajemen keselamatan semata. Suripno merujuk pada PP 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keduanya kemudian dituangkan dalam Rencana Umum Keselamatan LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan).
Ada lima pihak yang menjadi penanggung jawab. Pilar pertama yang penanggungjawabnya adalah Bappenas bertanggung jawab atas pilar pertama terkait sistem yang berkeselamatan. Kementerian PUPR bertanggung jawab atas pilar kedua yakni jalan yang berkeselamatan.
Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas pilar ketiga yakni kendaraan yang berkeselamatan. Polri bertanggung jawab atas pilar keempat yakni pengguna jalan yang berkeselamatan.
Sedanglan pilar kelima terkait dengan penanganan pasca kecelakaan.
Padahal, menurut Suripno, dalam manajemen ODOL diperlukan juga tambahan satu pilar lagi, yaitu pilar ekonomi.
“Pilar ini adalah yang berkaitan dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan. Jadi, dalam pembahasan kebijakan Zero ODOL itu, mereka-mereka ini juga harus dilibatkan,” tandasnya
Menurutnya, masuknya pilar ekonomi dalam pembahasan kebijakan Zero ODOL sangat mungkin dijalankan dan sangat pantas untuk ditetapkan dengan norma yang terdefinisi. Hal itu mengingat manajemen keselamatan yang lebih rendah tingkat esensinya dibanding ODOL saja bisa dilakukan.
“Apalagi manajemen ODOL. Semua berpulang pada kepentingan, mau tidak pemerintah menanganinya secara komprehensif,” pungkas Suripno. (OL-8)
MENTERI Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Aptrindo berharap pemerintah tidak terlalu lama ketika menerapkan durasi pelarangan truk logistik sumbu 3 pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kemenhub menyampaikan isu penanganan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) sebenarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengawali tiga bulan pertama di tahun 2025, KAI Logistik telah berhasil mengelola lebih dari 5,8 juta ton barang.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara mencatatkan kinerja positif pada angkutan barang selama triwulan I 2025.
“Kita harus dorong percepatan pergerakan logistik dan tidak boleh terhambat sedikitpun bahkan sampai waktu 16 hari."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved