Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Angkasa Pura I (Persero) siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"AP I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 secara serentak di 15 bandara yang dikelola, yang akan berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," kata Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/8).
Faik Fahmi mengungkapkan, untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut, AP I telah mengoperasikan layanan sentra vaksinasi COVID-19 di 15 bandara yang dikelola.
Baca juga : Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kemenkes: Akibat Kasus Covid-19 Naik
Hal ini juga ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah, serta mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara.
"Layanan sentra vaksinasi yang dihadirkan di bandara ini diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara," ujarnya.
Adapun dalam pengoperasian layanan sentra vaksinasi, AP I bekerja sama dengan sejumlah instansi di antaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara, serta Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Baca juga : Aturan Booster bagi Pemudik, Epidemiolog: tidak Tepat untuk Cegah Kenaikan Kasus
Sebagai informasi, dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 diatur bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19
7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas. (Ant/OL-13)
Influenza atau yang lebih akrab dikenal sebagai flu sering kali dianggap remeh sebagai gangguan pernapasan biasa.
Daya tular campak cukup tinggi, mirip dengan covid-19. Seseorang yang terinfeksi dapat menularkan virus selama 4 hari sebelum dan sesudah gejala muncul.
Jemaah haji perlu memahami manfaat kesehatan jangka panjang dari vaksinasi, bukan sekadar memenuhinya sebagai syarat administrasi.
Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa lebih dari 22% jemaah haji Indonesia pada 2025 merupakan kelompok lansia, dan mayoritas membawa penyakit komorbid.
Orang yang hidup dengan HIV (ODHA) memiliki risiko lebih tinggi terkena infeksi menular seksual (IMS). Selain berdampak langsung pada kesehatan.
Dalam kondisi hujan, tingkat kelembapan tinggi, dan suhu tinggi, melakukan aktivitas fisik di tempat terbuka meningkatkan peluang terserang penyakit.
"Fase akut pandemi sudah selesai. Sars-CoV-2 akan tetap bersirkulasi seperti Virus flu lainnya. Selalu ada fluktuasi jumlah kasus yang lebih penting sistem kesehatan punya kesiapan
KAI mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi, sebelum berganti menjadi SatuSehat, dengan sistem boarding KAI. Tujuannya, membantu proses validasi dokumen kesehatan penumpang kereta api.
Jika masyarakat ingin melakukan perjalanan di dalam negeri maupun luar negeri, syarat yang berlaku ialah vaksinasi covid-19 dosis booster tahap pertama.
Mengingat sebelum pandemi covid-19, Tiongkok merupakan sumber turis terbesar bagi Thailand. Sektor pariwisata berkontribusi besar terhadap pendapatan negara tersebut.
Hal itu ditegaskan PM Jepang Fumio Kishida di tengah gelombang kasus covid-19 yang melanda Tiongkok. Pemerintah Jepang siap memperketat pintu perbatasan negara.
Yuda yang belum divaksin booster mengaku saat pergi ke Jakarta dari Stasiun Bandung, lolos dari pemeriksaan petugas pada Minggu (18/12) lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved