Senin 29 Agustus 2022, 08:19 WIB

AP I Mulai Terapkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru Hari Ini

mediaindonesia.com | Ekonomi
AP I Mulai Terapkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru Hari Ini

dok.ant
Pemberlakuan syarat perjalanan dalam negeri dengan pesawat udara wajib vaksinasi booster covid-19 mulai diberlakukan pada 29 Agustus 2022.

 

PT Angkasa Pura I (Persero) siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"AP I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 secara serentak di 15 bandara yang dikelola, yang akan berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," kata Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/8).

Faik Fahmi mengungkapkan, untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut, AP I telah mengoperasikan layanan sentra vaksinasi COVID-19 di 15 bandara yang dikelola.

Hal ini juga ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah, serta mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara.

"Layanan sentra vaksinasi yang dihadirkan di bandara ini diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara," ujarnya.

Adapun dalam pengoperasian layanan sentra vaksinasi, AP I bekerja sama dengan sejumlah instansi di antaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara, serta Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sebagai informasi, dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 diatur bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19
7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas. (Ant/OL-13)

Baca Juga: Dukung Syarat Perjalanan Terbaru, AP II Pastikan Kesiapan Bandara

Baca Juga

Antara/Akbar Nugroho Gumay

Himbara Beri Kemudahan Pembelian Sepeda Motor Listrik

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 07:17 WIB
Himbara siap memberi fasilitas maksimal kepada masyarakat yang hendak membeli seperda motor elektrik. Itu dilakukan demi membantu...
Antara

Harga Emas Mengalami Penguatan Jelang Keputusan FOMC

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 05:30 WIB
Harga emas di Amerika Serikat ditutup menguat menjelang keputusan suku bunga pertemuan Komite Pasar Terbuka Federal...
Dok. Floral.id

Berawal dari Tugas Kuliah, Bisnis Fesyen Ini Terus Warnai Tren Busana Muslim Indonesia

👤Mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 23:10 WIB
"Saat itu saya mencari ide bisnis untuk mata kuliah kewirausahaan. Sekalian, tak hanya untuk tugas saja tapi sekaligus menambah uang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya