Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BPJS Ketenagaketjaan (BPJAMSOSTEK) menyelenggarakan kampanye antikorupsi kepada para calon Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Nasional) dalam rangka penerapan prinsip tata kelola yang baik (Good Goverance) dan sebagai bentuk komitmen BPJAMSOSTEK dalam menjalankan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan yang diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Sekolah Perisai ini, untuk membekali para calon Agen Perisai agar memiliki pemahaman terhadap tindakan atau perbuatan apa saja yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam sambutannya, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan anti korupsi tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK kepada pihak eksternal dalam rangka mensosialisasikan dan mengkampanyekan anti korupsi.
Baca juga: Petani Mitra UPL Indonesia Didaftarkan Program BPJS Ketenagakerjaan
"Kampanye antikorupsi kepada para calon agen perisai ini penting dilakukan sebab sebagaimana tercantum didalam Peraturan Direksi Nomor 13/Perdir.02/042022 tentang Sistem Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, bahwa terdapat adanya pelarangan tentang penerimaan gratifikasi oleh Agen Perisai," terang Eko.
Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa dalam hal telah terbukti Agen Perisai melakukan penerimaan gratifikasi ataupun terbukti melakukan tindakan fraud.
"Maka sesuai dalam Perdir tersebut BPJS Ketenagakerjaan dapat memberhentikannya sewaktu-waktu karena tindakan tersebut selain bisa merugikan BPJS Ketenagakerjaan juga pada akhirnya akan merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Eko.
Acara yang dimoderatori oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Wasrik dan Manajemen Risiko Walter Sigalingging ini berlangsung penuh semangat dan antusiasme yang tinggi dari para peserta.
Dalam pengantarnya, Walter menegaskan bahwa tindakan korupsi ini merupakan tindakan extraordinary crimes atau kejahatan yang luar biasa karena dampak dari kerugian yang disebabkan sangat luas dan bisa menyengsarakan seluruh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut bertindak sebagai narasumber Lisa Nazifah, ST, M.Sc, PAK. menjabat sebagai Widyaiswara dari Badan Pengelola SDM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sebagai Penyuluh Anti Korupsi yang telah tersertifikasi dari LSP-KPK.
Dalam materi yang disampaikan, Lisa menjelaskan secara rinci hal apa saja yang tergolong sebagai tindak pidana korupsi dan bagaimana kita agar terhindar atau bisa menangkal dari perbuatan korupsi.
Lisa menjelaskan jenis Tipikor berdasarkan UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2001, bahwa korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tipikor dan telah dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar, sebagai berikut:
1. Kerugian Keuangan Negara ; pasal 2, pasal 3 (penyalahgunaan wewenang)
2. Suap Menyuap; pasal 5(1) a,b, pasal 13, pasal 5(2),pasal 12 a,b, pasal 11, pasal 6(1) a,b, pasal 6(2), pasal 12 c,d
3. Penggelapan dalam Jabatan ; pasal 8,9,10 a,b,c
4. Pemerasan ; pasal 12 huruf e,f,g
5. Perbuatan Curang ; pasal 7(1) huruf a,b,c,d, pasal 7(2), pasal 12 huruf h
6. Konflik Kepentingan dalam Pengadaan ; pasal 12 huruf i
7. Gratifikasi ; pasal 12B Jo pasal 12C
"Selain tujuh jenis besar diatas, ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi yaitu merintangi proses, keterangan kekayaan, keterangan rekening, keterangan palsu dan identitas pelapor," jelas Lisa.
Selain mendapatkan penyuluhan anti korupsi, para calon Agen Perisai ini sebelumnya telah diberikan pelatihan mengenai sistem keagenan BPJAMSOSTEK dan dibekali edukasi tentang teknis
perluasan kepesertaan serta sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan oleh petugas bidang kepesertaan Kantor Wilayah DKI Jakarta. (RO/OL-09)
inDrive berupaya menjawab tantangan lonjakan permintaan penumpang di Bandung yang belum sepenuhnya diimbangi ketersediaan armada,
Kampanye #PlayMyWay dilakukan sepanjang 2025 dengan berbagai aktivitas yang merangkul berbagai pihak untuk menghadirkan pengalaman autentik.
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
Kampanye di era digital menuntut kreativitas, komunikasi yang lebih terbuka, serta kemampuan membaca karakter pemilih.
BLP Beauty, merek kecantikan lokal yang didirikan oleh Lizzie Parra, bekerja sama dengan Du Anyam, sebuah kewirausahaan sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan
WARGA Jakarta dikejutkan oleh pemandangan tidak biasa pada Jumat, (18/7). Tiga unit mobil sport supercar dengan desain visual mencolok, bersama tiga truk LED bergaya futuristik,
Penegasan ini disampaikan Gubernur Andra Soni dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 tingkat Provinsi Banten yang berlangsung di SMAN 1 Kabupaten Tangerang
Peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo mewakili 10 amici lainnya menyampaikan isi amicus curiae.
Pemkot Bandung telah melibatkan TNI-Polri dalam pendidikan karakter, sehingga pendidikan antikorupsi menjadi target selanjutnya untuk diadopsi menjadi muatan lokal.
PEMERINTAH Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi kampanye antikorupsi serentak melalui program pariwara antikorupasi 2025.
Sinergi lintas organisasi penting untuk memperkuat peran masyarakat sipil dalam mengawal demokrasi dan memberantas korupsi di Indonesia.
Menurunnya skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan menjadi tanda bahwa sistem tata kelola dan ekosistem pendidikan di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai anti korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved