Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BPJS Ketenagaketjaan (BPJAMSOSTEK) menyelenggarakan kampanye antikorupsi kepada para calon Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Nasional) dalam rangka penerapan prinsip tata kelola yang baik (Good Goverance) dan sebagai bentuk komitmen BPJAMSOSTEK dalam menjalankan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan yang diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Sekolah Perisai ini, untuk membekali para calon Agen Perisai agar memiliki pemahaman terhadap tindakan atau perbuatan apa saja yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam sambutannya, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan anti korupsi tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK kepada pihak eksternal dalam rangka mensosialisasikan dan mengkampanyekan anti korupsi.
Baca juga: Petani Mitra UPL Indonesia Didaftarkan Program BPJS Ketenagakerjaan
"Kampanye antikorupsi kepada para calon agen perisai ini penting dilakukan sebab sebagaimana tercantum didalam Peraturan Direksi Nomor 13/Perdir.02/042022 tentang Sistem Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, bahwa terdapat adanya pelarangan tentang penerimaan gratifikasi oleh Agen Perisai," terang Eko.
Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa dalam hal telah terbukti Agen Perisai melakukan penerimaan gratifikasi ataupun terbukti melakukan tindakan fraud.
"Maka sesuai dalam Perdir tersebut BPJS Ketenagakerjaan dapat memberhentikannya sewaktu-waktu karena tindakan tersebut selain bisa merugikan BPJS Ketenagakerjaan juga pada akhirnya akan merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Eko.
Acara yang dimoderatori oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Wasrik dan Manajemen Risiko Walter Sigalingging ini berlangsung penuh semangat dan antusiasme yang tinggi dari para peserta.
Dalam pengantarnya, Walter menegaskan bahwa tindakan korupsi ini merupakan tindakan extraordinary crimes atau kejahatan yang luar biasa karena dampak dari kerugian yang disebabkan sangat luas dan bisa menyengsarakan seluruh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut bertindak sebagai narasumber Lisa Nazifah, ST, M.Sc, PAK. menjabat sebagai Widyaiswara dari Badan Pengelola SDM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sebagai Penyuluh Anti Korupsi yang telah tersertifikasi dari LSP-KPK.
Dalam materi yang disampaikan, Lisa menjelaskan secara rinci hal apa saja yang tergolong sebagai tindak pidana korupsi dan bagaimana kita agar terhindar atau bisa menangkal dari perbuatan korupsi.
Lisa menjelaskan jenis Tipikor berdasarkan UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2001, bahwa korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tipikor dan telah dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar, sebagai berikut:
1. Kerugian Keuangan Negara ; pasal 2, pasal 3 (penyalahgunaan wewenang)
2. Suap Menyuap; pasal 5(1) a,b, pasal 13, pasal 5(2),pasal 12 a,b, pasal 11, pasal 6(1) a,b, pasal 6(2), pasal 12 c,d
3. Penggelapan dalam Jabatan ; pasal 8,9,10 a,b,c
4. Pemerasan ; pasal 12 huruf e,f,g
5. Perbuatan Curang ; pasal 7(1) huruf a,b,c,d, pasal 7(2), pasal 12 huruf h
6. Konflik Kepentingan dalam Pengadaan ; pasal 12 huruf i
7. Gratifikasi ; pasal 12B Jo pasal 12C
"Selain tujuh jenis besar diatas, ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi yaitu merintangi proses, keterangan kekayaan, keterangan rekening, keterangan palsu dan identitas pelapor," jelas Lisa.
Selain mendapatkan penyuluhan anti korupsi, para calon Agen Perisai ini sebelumnya telah diberikan pelatihan mengenai sistem keagenan BPJAMSOSTEK dan dibekali edukasi tentang teknis
perluasan kepesertaan serta sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan oleh petugas bidang kepesertaan Kantor Wilayah DKI Jakarta. (RO/OL-09)
Kampanye digital pencegahan katarak #EyeCareForAll diluncurkan melalui aplikasi Campaign #ForABetterWorld.
Perlu dilakukan edukasi, saling menguatkan dan memberi ruang bagi sesama perempuan untuk bisa menjadi Berdaya dan Berdikari.
ARTOTEL Group, operator hotel lokal asli Indonesia, resmi meluncurkan kampanye Like a Local sebagai bagian dari program loyalitas Artotel Wanderlust pada tahun 2025.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Dhani juga menyampaikan permintaan maaf kepada jajaran TNI Angkatan Udara dan masyarakat.
Korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan dengan tegas dan konsisten
Perumda Pembangunan Sarana Jaya meluncurkan whistleblowing system atau sistem pengaduan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021.
Implementasi SMAP muthak untuk dilakukan oleh seluruh Insan Sarana Jaya dalam mencegah praktik penyuapan gratifikasi ataupun korupsi dalam menjalankan bisnisnya.
Koordinasi ini untuk membangun semangat juga budaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Deklarasi yang digelar Kementerian ATR/BPN itu menyabet penghargaan Rekor Muri dengan peserta deklarasi terbanyak.
Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon, kembali dipercaya dan terpilih menjadi Ketua Organisasi Parlemen Asia Tenggara Anti Korupsi atau SEAPAC, untuk masa jabatan 2023-2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved