Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

BPJAMSOSTEK Kampanye Antikorupsi kepada Calon Agen Perisai

Mediaindonesia.com
25/8/2022 22:52
BPJAMSOSTEK Kampanye Antikorupsi kepada Calon Agen Perisai
BPJS Ketenagaketjaan menyelenggarakan kampanye antikorupsi kepada para calon Agen Perisai di Jakarta, Kamis (25/8).(Ist)

BPJS Ketenagaketjaan (BPJAMSOSTEK) menyelenggarakan kampanye antikorupsi kepada para calon Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Nasional) dalam rangka penerapan prinsip tata kelola yang baik (Good Goverance) dan sebagai bentuk komitmen BPJAMSOSTEK dalam menjalankan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan yang diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Sekolah Perisai ini, untuk membekali para calon Agen Perisai agar memiliki pemahaman terhadap tindakan atau perbuatan apa saja yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam sambutannya, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan anti korupsi tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK kepada pihak eksternal dalam rangka mensosialisasikan dan mengkampanyekan anti korupsi. 

Baca juga: Petani Mitra UPL Indonesia Didaftarkan Program BPJS Ketenagakerjaan

"Kampanye antikorupsi kepada para calon agen perisai ini penting dilakukan sebab sebagaimana tercantum didalam Peraturan Direksi Nomor 13/Perdir.02/042022 tentang Sistem Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, bahwa terdapat adanya pelarangan tentang penerimaan gratifikasi oleh Agen Perisai," terang Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa dalam hal telah terbukti Agen Perisai melakukan penerimaan gratifikasi ataupun terbukti melakukan tindakan fraud.

"Maka sesuai dalam Perdir tersebut BPJS Ketenagakerjaan dapat memberhentikannya sewaktu-waktu karena tindakan tersebut selain bisa merugikan BPJS Ketenagakerjaan juga pada akhirnya akan merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Eko.

Acara yang dimoderatori oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Wasrik dan Manajemen Risiko Walter Sigalingging ini berlangsung penuh semangat dan antusiasme yang tinggi dari para peserta.

Dalam pengantarnya, Walter menegaskan bahwa tindakan korupsi ini merupakan tindakan extraordinary crimes atau kejahatan yang luar biasa karena dampak dari kerugian yang disebabkan sangat luas dan bisa menyengsarakan seluruh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut bertindak sebagai narasumber Lisa Nazifah, ST, M.Sc, PAK. menjabat sebagai Widyaiswara dari Badan Pengelola SDM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sebagai Penyuluh Anti Korupsi yang telah tersertifikasi dari LSP-KPK.

Dalam materi yang disampaikan, Lisa menjelaskan secara rinci hal apa saja yang tergolong sebagai tindak pidana korupsi dan bagaimana kita agar terhindar atau bisa menangkal dari perbuatan korupsi.

Lisa menjelaskan jenis Tipikor berdasarkan UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2001, bahwa korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tipikor dan telah dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar, sebagai berikut:
1. Kerugian Keuangan Negara ; pasal 2, pasal 3 (penyalahgunaan wewenang)
2. Suap Menyuap; pasal 5(1) a,b, pasal 13, pasal 5(2),pasal 12 a,b, pasal 11, pasal 6(1) a,b, pasal 6(2), pasal 12 c,d
3. Penggelapan dalam Jabatan ; pasal 8,9,10 a,b,c
4. Pemerasan ; pasal 12 huruf e,f,g
5. Perbuatan Curang ; pasal 7(1) huruf a,b,c,d, pasal 7(2), pasal 12 huruf h
6. Konflik Kepentingan dalam Pengadaan ; pasal 12 huruf i
7. Gratifikasi ; pasal 12B Jo pasal 12C

"Selain tujuh jenis besar diatas, ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi yaitu merintangi proses, keterangan kekayaan, keterangan rekening, keterangan palsu dan identitas pelapor," jelas Lisa.

Selain mendapatkan penyuluhan anti korupsi, para calon Agen Perisai ini sebelumnya telah diberikan pelatihan mengenai sistem keagenan BPJAMSOSTEK dan dibekali edukasi tentang teknis
perluasan kepesertaan serta sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan oleh petugas bidang kepesertaan Kantor Wilayah DKI Jakarta. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya