Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP) dengan menggelar gerai pelayanan di setiap daerah.
Akselerasi ini sebagai upaya pemerintah dalam memfasilitasi nelayan dan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Baca juga: Data Ekonomi Mencemaskan Bank Sentral Tiongkok Pangkas Suku Bunga Bank
Teranyar, KKP telah menggelar gerai pelayanan kelaikan kapal perikanan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada minggu lalu. Selama sepekan para petugas melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi kapal perikanan yang menerbitkan 328 SKKP.
“Saat ini memang petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan berada di pelabuhan perikanan UPT pusat yang berjumlah 122 orang,” jelas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zaini Hanafi dalam keterangan resmi, Selasa (16/8).
Hingga Agustus 2022, SKPP yang telah diterbitkan KKP sebanyak 1.932 sertifikat. Zaini menjelaskan, layanan jemput bola ini dilaksanakan untuk menjawab keluhan nelayan yang kesulitan mengurus SKKP.
Salah satu kendalanya karena jarak tempuh yang jauh ke pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Zaini mengungkapkan, secara bertahap pihaknya akan terus melakukan akselerasi untuk menambah jumlah dan meningkatkan kualitas petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan. Sehingga, para petugas kelaikan kapal perikanan dapat tersebar di seluruh pelabuhan perikanan Indonesia.
Menurut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur mengklaim, pengurusan SKKP tidak membutuhkan waktu lama apabila dokumen persyaratannya lengkap.
Syarat administrasi yang harus disiapkan antara lain, kartu tanda penduduk, surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat kelaikan kapal perikanan yang dulu telah diterbitkan Kementerian Perhubungan.
“Kami mendapat laporan dari petugas di lapangan, para nelayan antusias mengurus dokumen kelaikan kapal perikanan,” ujar Mansur.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan SKKP merupakan alih kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan oleh Kementerian Perhubungan kini menjadi kewenangan KKP sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (OL-6)
MGM Bosco Logistics meresmikan fasilitas cold storage guna memperkuat infrastruktur logistik dan memastikan kualitas produk perikanan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalin kemitraan strategis dengan Pemerintah Provinsi Fujian, Tiongkok, guna memperkuat sektor kelautan, perikanan, dan mitigasi bencana kemaritima
DATA Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan total luas terumbu karang di Indonesia mencapai 2,5 juta hektar. Namun, sekitar 70% atau 1,75 juta hektar dalam kondisi rusak
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
Untuk tahun ini, Dinas Perikanan Batam menargetkan ekspor ikan ke Singapura sebesar 5.500 ton dengan nilai mencapai Rp250 miliar.
Melalui perjanjian ini, diharapkan kondisi kerja awak kapal perikanan migran Indonesia di Taiwan dapat semakin membaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved