Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KKP Genjot Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan

Insi Nantika Jelita
16/8/2022 10:50
KKP Genjot Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan
Ilustrasi(MI/ATET DWI PRAMADIA)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP) dengan menggelar gerai pelayanan di setiap daerah. 

Akselerasi ini sebagai upaya pemerintah dalam memfasilitasi nelayan dan pelaku usaha kelautan dan perikanan. 

Baca juga: Data Ekonomi Mencemaskan Bank Sentral Tiongkok Pangkas Suku Bunga Bank

Teranyar, KKP telah menggelar gerai pelayanan kelaikan kapal perikanan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada minggu lalu. Selama sepekan para petugas melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi kapal perikanan yang menerbitkan 328 SKKP.

“Saat ini memang petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan berada di pelabuhan perikanan UPT pusat yang berjumlah 122 orang,” jelas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zaini Hanafi dalam keterangan resmi, Selasa (16/8).

Hingga Agustus 2022, SKPP yang telah diterbitkan KKP sebanyak 1.932 sertifikat. Zaini menjelaskan, layanan jemput bola ini dilaksanakan untuk menjawab keluhan nelayan yang kesulitan mengurus SKKP. 

Salah satu kendalanya karena jarak tempuh yang jauh ke pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Zaini mengungkapkan, secara bertahap pihaknya akan terus melakukan akselerasi untuk menambah jumlah dan meningkatkan kualitas petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan. Sehingga, para petugas kelaikan kapal perikanan dapat tersebar di seluruh pelabuhan perikanan Indonesia.

Menurut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur mengklaim, pengurusan SKKP tidak membutuhkan waktu lama apabila dokumen persyaratannya lengkap. 

Syarat administrasi yang harus disiapkan antara lain, kartu tanda penduduk, surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat kelaikan kapal perikanan yang dulu telah diterbitkan Kementerian Perhubungan. 

“Kami mendapat laporan dari petugas di lapangan, para nelayan antusias mengurus dokumen kelaikan kapal perikanan,” ujar Mansur.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan SKKP merupakan alih kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan oleh Kementerian Perhubungan kini menjadi kewenangan KKP sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya