Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Persekutuan Komanditer CV: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Tujuan

Joan Imanuella Hanna Pangemanan
08/8/2022 16:37
Persekutuan Komanditer CV: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Tujuan
Ilustrasi CV Angin Timur Seafood.(Antara/Moch Asim.)

BANYAK macam perusahaan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut turut serta dalam perputaran ekonomi negara yang dinaungi oleh payung hukum, termasuk badan usaha berbentuk persekutuan komanditer atau CV. 

CV yang kita maksud di sini bukan curriculum vitae. CV yang kita bahas yakni commanditaire vennootschap yang diambil dari bahasa Belanda.

Pengertian persekutuan komanditer (CV)

Persekutuan komanditer merupakan salah satu bentuk badan usaha bukan badan hukum yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. CV dilaksanakan berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum Pasal 1 ayat 5.

Terdapat dua pemilik modal dalam badan usaha berbentuk persekutuan komanditer, yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer bertugas menyerahkan barang, jasa, atau uang sebagai modal CV, tetapi tidak turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan CV. 

Sekutu ini juga disebut sebagai sekutu pasif karena hanya bertugas untuk menyerahkan pemasukan sebagai modal persekutuan. Sementara sekutu komplementer yang disebut sekutu aktif yang bertugas untuk aktivitas operasional perusahaan dan sepenuhnya berhak melangsungkan perjanjian kerja dengan pihak ketiga. Sekutu ini merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap eksistensi CV, seperti yang tertulis di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH) Pasal 19. 

Ciri-ciri persekutuan komanditer

1. Memiliki pendiri dua orang atau lebih.
2. Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
3. Sekutu aktif mengelola perusahaan.
4. Sekutu pasif menanamkan modal.
5. Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV.
6. Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
7. Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah.
8. Diakui secara legal.
9. Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi.

Jenis persekutuan komanditer

1. CV bersaham

CV bentuk ini punya karakter yang khas. CV ini mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh kedua sekutu, masing-masing satu saham atau lebih. Namun, saham yang dikeluarkan tidak bisa diperjualbelikan karena proses menarik kembali modal yang telah disetorkan merupakan proses yang tidak mudah. Saham di CV ini bertujuan menghindari modal beku. 

2. CV murni

Bentuk paling sederhana dari persekutuan komanditer ialah CV murni. CV ini hanya memiliki seorang sekutu komplementer dan beberapa pihak yang berperan sebagai sekutu komanditer.

3. CV campuran

CV campuran berasal dari firma sebagai bentuk awal dan biasanya firma tersebut membutuhkan tambahan suntikan modal. Pihak yang berkenan memberikan tambahan modal bertindak sebagai sekutu komanditer dan firma yang menerima modal yang akan menjalankan usaha yakni sekutu komplementer.

Tujuan persekutuan komanditer

Dengan pembentukan CV, badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan resmi dan legal sesuai hukum. CV pada umumnya didirikan dengan akta dan didaftarkan melalui notaris sehingga dapat berdiri di bawah payung hukum. Biasanya jika ada kerja sama antara dengan perusahaan lain, perusahaan akan mensyaratkan ada badan usaha yang legal menurut hukum, terutama dengan perusahaan atau instansi besar dan resmi.

Baca juga: Selalu Gagal dalam Wawancara Kerja? Coba Cari Sebabnya

Contohnya, untuk mengikuti tender dari instansi pemerintah atau perusahaan swasta, perusahaan-perusahaan yang diperbolehkan mengikuti tender tersebut ialah yang berbentuk CV atau PT. Hal itu karena perusahaan yang legal dan resmi sesuai hukum memberikan jaminan keamanan lebih tinggi saat kerja sama dibandingkan dengan usaha yang belum terdaftar secara hukum.

Kelebihan dan kekurangan persekutuan komanditer

Kelebihan:

1. Memiliki kepastian hukum sebagai badan usaha, memiliki akta perusahaan yang didaftarkan notaris.
2. Berbeda dengan PT, tidak ada batasan minimal berapa modal yang harus dimiliki oleh CV.
3. Lebih mudah berkembang karena dapat dikelola oleh siapapun yang dikehendaki. Pada umumnya dikelola oleh seseorang yang dianggap memiliki kemampuan manajerial yang paling baik.
4. Risiko dan kendala menjadi tanggung jawab bersama semua sekutu.
5. Pengambilan keputusan yang lebih cepat dibanding PT.
6. Perubahan akta yang lebih mudah. 
7. Sistem pajak yang lebih mudah. CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam nonobjek PPh.
8. Nama perusahaan bisa sesuai keinginan.

Kekurangan:

1. Riskan terjadi konflik dan gesekan di antara anggota sekutu.
2. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan sekutu pasif.
3. Kemajuan atau kemunduran CV bergantung pada sekutu aktif atau komplementer sehingga kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu. 
4. Kerugian ditanggung secara bersama.
5. Tidak dapat dinyatakan pailit, sehingga bila terjadi kerugian dan harta perusahaan tidak cukup menanggung kerugian, sekutu aktif memiliki kewajiban untuk menanggung kerugian tersebut walaupun harus menggunakan harta pribadinya. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanam di dalam CV.
6. Modal susah ditarik kembali.
7. Pengawasan dan kekuasaan CV sangat kompleks.
8. Tanggung jawab sekutu komanditer (pasif) yang terbatas bisa mengendorkan semangat mereka dalam memajukan perusahaan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya