Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Airlangga : Pemindahan IKN Jadi Stimulus Pemerataan Ekonomi

Insi Nantika Jelita
19/6/2022 14:01
Airlangga : Pemindahan IKN Jadi Stimulus Pemerataan Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menuturkan, arah kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk penyeimbangan perekonomian di kawasan perkotaan Indonesia.

"Pembangunan IKN telah diarahkan di luar Pulau Jawa dengan letak yang lebih seimbang secara spasial dan sebagai stimulus pemerataan pertumbuhan perekonomian nasional,” kata dia dalam siaran pers, Minggu (19/6).

Pemerintah, ungkapnya, menyadari masih terjadi kesenjangan pembangunan ekonomi antara Pulau Jawa dengan Luar Pulau Jawa. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2021-2022), sekitar 57% penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa dan kontribusinya terhadap PDB Indonesia sebesar 57,78% pada Triwulan I-2022.

Sedangkan, dalam periode sama perekonomian Pulau Kalimantan hanya berkontribusi kepada PDB sebesar 8,29%, lalu Sumatera 21,96%, Sulawesi 6,73%, Bali dan Nusa Tenggara 2,66%, serta Maluku dan Papua 2,58%.

Baca juga: Airlangga: Dunia Dihadapkan Lima Tantangan Berat

Dalam jangka panjang, keberadaan IKN diharapkan dapat berperan sebagai superhub ekonomi (economic superhub), yang akan dikembangkan dalam enam klaster ekonomi strategis. Pertama, klaster industri teknologi bersih, klaster farmasi terintegrasi.

Kemudian, klaster industri pertanian berkelanjutan, klaster ekowisata, klaster kimia dan produk turunan kimia, dan klaster energi rendah karbon.

Di samping itu, terdapat juga dua klaster pendukung, yaitu pendidikan abad ke-21 serta smart city dan Pusat Industri 4.0.

“Pemindahan IKN ke Pulau Kalimantan sebagai economic superhub menjadi strategi untuk menggeser porsi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dari barat menjadi lebih ke timur,” ujar Airlangga.

Untuk mengatasi kesenjangan pertumbuhan ekonomi tersebut, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Februari 2022.

Pembentukan UU IKN dilandasi urgensi pemindahan IKN yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 16 Agustus 2019.

Menko Perekonomian menegaskan, Ibu Kota baru yang diberi nama Nusantara ini memiliki visi sebagai kota dunia yang dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan

“Adanya kolaborasi dan partisipasi setiap pemangku kepentingan terkait menjadi kunci utama membuat pembangunan IKN ini berjalan lancar," sebutnya. (Ins/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya