Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENERINTAH ternyata mulai membayar kompensasi kepada PT Pertamina (Persero). Kompensasi tersebut merupakan selisih harga keekonomian minyak dunia dengan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri.
Pembayaran kompensasi yang mulai dilakukan ini, diharapkan membantu memperkuat keuangan Pertamina sehingga dapat menjalankan penugasannya dalam pendistribusian BBM ke masyarakat dengan lebih baik.
"Memang kita harus akui (kondisi) ini belum ideal ya, karena belum sampai lunas. Masih ada (kompensasi) yang belum terbayar. Tapi apakah (langkah pembayaran ) ini bagus? Tentu saja (bagus), karena setidaknya ada dana masuk ke Pertamina, yang itu bisa membantu kondisi keuangan, agar bisa berputar kembali dengan lebih baik. (Jadi) Patut diapresiasi,"ujar Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro. Komaidi Notonegoro, kepada media Kamis (9/6).
Menurut Komaidi, tunggakan utang pemerintah atas Pertamina sejauh ini sangat besar, yang terbagi dalam dana subsidi dan dana kompensasi.
Secara ideal, memang pemerintah dapat segera melunasi tunggakan tersebut agar kinerja keuangan Pertamina bisa kembali sehat, sehingga dapat lebih kuat dalam mengantisipasi terus melambungnya harga minyak dunia.
Baca juga: DPR Dukung Pertamina Optimalkan Subsidi untuk Masyarakat Sasaran
"Namun kita juga harus tahu dan memahami bahwa (soal pembayaran) itu juga bukan perkara mudah. Di lain pihak Pertamina juga tidak bisa nih menunggu terlalu lama karena bakal semakin 'babak belur' mengalami lonjakan harga minyak dunia," jelasnya.
"Sehingga pembayaran ini, meski belum sampai lunas, pasti sangat berarti bagi Pertamina agar cashflow mereka bisa gerak lagi. Ada ruang yang cukup mereka untuk bertahan, berinovasi, menata strategi di tengah harga dunia yang terus tinggi," ungkap Komaidi.
Dengan logika tersebut, Komaidi pun berharap proses pembayaran secara bertahap ini dapat terus dijalankan secara simultan dan terukur. Dengan begitu, posisi Pertamina dapat lebih terbantu dalam berjibaku menghadapi kondisi yang dilematis seperti saat ini.
Terlebih, bahwa Pemerintah pun berkomitmen akan melakukan pembayaran kompensasi pada Pertamina setiap tengah tahun dan akhir tahun.
"Karena itu kalau ada yang bilang pemerintah tidak punya good will (niat baik), tidak punya komitmen (membantu Pertamina), itu jelas salah. Kalau tidak ada good will, ya tidak akan dibayar," tuturnya
"Inisiatif pemerintah untuk membayar secara bertahap ini justru menjadi sebagian bukti bahwa pemerintah punya good will, punya komitmen untuk Pertamina bertahan. meski memang mungkin belum maksimal. Ya kita harapkan ke depan agar bisa lebih maksimal. Itu saja," tegas Komaidi. (RO/OL-09)
PT Pertamina International Shipping (PIS) menegaskan posisinya sebagai perusahaan yang dikelola secara profesional dan transparan.
Penetapan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung merupakan langkah berani dan patut diapresiasi.
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina membuktikan konsistensi dalam menjalankan bisnis berkelanjutan.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Untuk wilayah DKI Jakarta, harga BBM Pertamax atau RON 92 menjadi Rp12.500 per liter dari yang sebelumnya Rp12.100 liter.
Dana hibah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemprov DKI terhadap pemerintah pusat, sekaligus bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Luthfi mengaku belum mengetahui pihak awal yang mengusulkan itu. Di sisi lain, dia menekankan bahwa Jateng merupakan wilayah dengan penerapan aglomerasi.
PEMERINTAH pusat didorong untuk membantu pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. PSU itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK)
Namun, setelah dilakukan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku, tunjangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait langkah apa yang perlu dilakukan selanjutnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved