Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DIREKTUR Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi terkait bank plat merah yang diduga memberikan pinjaman triliunan rupiah tanpa agunan ke salah satu perusahaan batu bara di Sumatera Selatan.
Menurutnya, jika terdapat bank yang menyalurkan kredit tanpa ada agunan, sudah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan.
"Saya rasa OJK sebagai otoritas keuangan yang mengawasi sektor keuangan termasuk dalam perbankan harus menginvestigasi dan memastikan ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian itu tadi," kata Faisal, Selasa (7/6).
Faisal menegaskan bahwa seyogianya sebuah bank milik negara ketika ingin menyalurkan kredit kepada debitur memang perlu ada assessment yang cukup prudensial. "Karena pada dasarnya perbankan ini kan menyimpan dana masyarakat, dana publik jadi pengelolaannya harus profesional harus benar-benar prudent dan dalam artian menganut prinsip kehati-hatian," kata Faisal
Hal tersebut, kata dia, menjadi alasan mengapa jika ingin minta kredit ke bank harus ada syarat-syaratnya termasuk salah satunya adalah agunan atau collateral. Ada juga syarat-syarat yang lain seperti masalah pembukuan keuangan, administrasi dan lain-lain.
Terkait penyaluran kredit oleh bank BUMN, ia berharap jangan sampai ada conflict of interest yang bisa berdampak jika seandainya memang tidak layak dan kemudian kredit tersebut bermasalah.
"Ini kan berdampaknya nanti juga kepada cashflow keuangan di BNI yang menyimpan dana publik gitu. Jadi itu yang memang perlu diinvestigasi," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati mengatakan apabila kabat ini benar, tentu bertentangan dengan harus adanya prinsip collateral (agunan).
Menurut anggota Komisi XI DPR RI, agunan ini sangat penting sebagai second way-out jika debitur melakukan wanprestasi dan secara psikologis menjadi pengikat keseriusan debitur menjalankan usaha dan membayar kewajiban kreditnya.
“Menurut saya, bank sebagai pemberi pinjaman tetap harus mengukur kelayakan kredit calon debitur dengan prinsip 6C, yakni Character, Capacity/Cashflow, Capital, Conditions, Collateral dan Constraint. Apabila isu ini benar, tentu bertentangan dengan harus adanya prinsip collateral (agunan),” kata Anis dikutip dari Parlementaria.
Ia menambahkan, ketika kredit macet dapat merugikan keuangan negara, perangkat hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikannya permasalahan tersebut.
Senada Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengingatkan dunia usaha perbankan untuk tetap menjalan usaha sesuai dengan prinsip prudensial dan juga tata laksana perbankan yang mengedepankan manajemen resiko yang baik.
Dirinya pun setuju, apabila ada potensi penyalahgunaan wewenang dan kredit macet (default) dapat diselesaikan melalui aturan atau regulasi yang berlaku, baik UU Perbankan, OJK dan aturan lainnya. Termasuk UU Tipikor apabila ada potensi kerugian keuangan negara.
Apabila terjadi wanprestasi, maka untuk memulihkan kerugian tersebut melalui gugatan ke pengadilan yang beresiko tidak efektif dan efesien. "Di mana apabila harta debitor harus dibagi dengan kreditur, lainnya harus dibagi secara pari pasu sesuai dengan ketentuan pasal 1132 KUHPerdata," jelasnya.
Selain itu, potensi korupsi dalam dalam transaksi tersebut seperti adanya kemungkinan benturan kepentingan dan potensi suap menyuap atau perbuatan yang memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
"Dengan adanya jaminan kredit, maka bisnis perbankan menjadi efektif dan efesien serta menjamin kelancaran dalam perekonomian nasional," pungkasnya. (OL-8)
Perusahaan tetap menjalankan strategi efisiensi biaya dan optimalisasi kontrak residual dari sektor perdagangan dan jasa batu bara.
AKTIVITAS distribusi ekspor batubara dari dan ke Pelabuhan Bunati, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhambat akibat adanya pendangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
SEMANGAT pemerintah untuk mendorong hilirisasi, khususnya pada komoditas batu bara, hingga saat ini masih belum ada titik terang.
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) merealisasikan produksi batu bara sebesar 103,34% dari target tahunan.
Oli bekas, buangan padat dari pengolahan kelapa sawit, popok, kemasan oli bekas, serta berbagai jenis limbah lainnya kini menjadi bahan bakar.
Pemerintah kembali merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara pada periode 2029 hingga 2033.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved