Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan surat telegram yang memerintahkan jajaran Polda untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait dengan minyak goreng (migor) curah.
Surat Telegram Nomor ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022 itu ditujukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng, kelancaran distribusi, juga harga penjualan mulai dari pelaku usaha hingga konsumen akhir.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Sosial Yudi Syamhudi Suyuti mengatakan, langkah Kapolri sudah tepat. Pasalnya, potensi kebocoran minyak goreng curah sangat tinggi pada tingkat distribusi.
"Kelemahan intervensi kebijakan semacam ini adalah implementasi, banyak kebocoran sehingga sulit mencapai level harga eceran tertinggi,” kata Yudi, Rabu (25/5), melalui keterangan tertulis.
Dia menyatakan, pemerintah sudah lama menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Sejumlah program turunan juga sudah dijalankan serta terus disempurnakan, seperti aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dan program MigorRakyat.
Namun, lanjut Yudi, program tersebut belum efektif dalam mengatur pasokan, distribusi, dan harga bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro dan usaha kecil (UMKM).
“Saya juga kurang yakin syarat pembelian dengan KTP bisa jamin tepat sasaran, karena kita tahu KTP tidak terintegrasi dengan data tingkat kesejahteraan seseorang,” ujarnya.
Menurut dia, kelemahan sistem tersebut terletak pada basis data sehingga berpotensi terjadi penyelewengan.
Selain itu, masyarakat, pelaku usaha, agen dan pengecer banyak yang belum akrab dengan aplikasi sehingga menghambat saluran distribusi.
“Saya kira di sinilah pemerintah, Mendag, perlu lebih banyak libatkan Kapolri supaya polisi juga bantu sosialisasi pelaksanaan teknis program dan penggunaan aplikasi,” tegasnya.
Dia menyebutkan, Polri memiliki personil yang cukup sampai ke pelosok daerah. Aparat Polri juga dinilai mampu mengidentifikasi titik-titik lokasi distribusi dari pelaku usaha ke pembeli.
“Untuk pasar tradisional, di sekitar pasar biasanya ada kantor atau pos polisi. Akan bagus jika aparat tidak saja mengawasi dan menegakkan hukum, tapi juga dilibatkan membantu pelaksanaan teknis program,” usulnya.
Ia berpendapat, keterlibatan polisi dalam pengawasan sekaligus pelaksanaan program akan berkontribusi terhadap suksesnya kebijakan presiden.
“Lagi-lagi, reputasi presiden dipertaruhkan di sini. Semua celah kebocoran harus ditutup serta segala upaya dan sumber daya harus dimaksimalkan,” tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan Ikatan Pedagang Tradisional Indonesia, saat ini kisaran harga minyak goreng curah di berbagai daerah masih di atas Rp 17.000-20.000 per liter. Bahkan di Papua mencapai Rp 28.500 per kilogram. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan sjumlah kebijakan seperti menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), Domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), hingga larangan ekspor (CPO) yang saat ini sudah dicabut kembali. (OL-13)
MENJELANG Idul Fitri 2024 minyak goreng kemasan merek Minyakita dan Curah mengalami kelangkaan dan mahal di pasar tradisional yang ada di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
HARGA minyak goreng curah atau minyak goreng tanpa merk dengan kemasan plastik di pasar tradisional Kota Depok, Jawa Barat terpantau melambung tinggi, harganya hampir setara
Jika HET minyak goreng curah dinaikkan, sudah barang tentu akan menambah beban masyarakat. Padahal, masalah utamanya ada pada aspek distribusi.
Permasalahan di sisi distribusi diduga yang mendorong pemerintah berencana menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan seusai Lebaran 2024.
Harga minyak goreng curah di 6 pasar tradisional Kota Depok naik lagi. Bahkan, harganya melonjak hingga tembus Rp20 ribu per liter atau Rp40 ribu per 2 liter.
PT MSN akan melakukan langkah hukum sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku terkait dengan dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan merek Promoo.
PEMERINTAH memberikan ultimatum tegas kepada para pengusaha beras agar segera mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait mutu, harga, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk.
Namun setelah ditelisik, kenaikan harga tersebut merupakan angka yang digabung dengan ongkos kirim pesanan konsumen.
Bupati Agam menyoroti maraknya keluhan petani soal harga pupuk subsidi yang dijual di atas HET.
POLEMIK pengurangan isi kemasan Minyakita dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi ironi di tengah upaya pemerintah menyediakan minyak goreng murah bagi rakyat.
Saat mengecek bahan pangan yang dijual di gerai operasi pasar pangan tersebut, seluruhnya dibanderol di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tiga pelancong muda asal Prancis dideportasi dari Kamboja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved