Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Program Pengungkapan Sukarela Bertujuan Tingkatkan Tax Ratio

Widhoroso
23/5/2022 22:01
Program Pengungkapan Sukarela Bertujuan Tingkatkan Tax Ratio
Webinar nasional dengan topik 'PPS Harus Sukses Di Saat Waktu Tinggal Menghitung Hari, Bagaimana Strategi Menyukseskan PPS Ini?'(Ist)

PROGRAM Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak (Tax Ratio).

Hal itu diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Untar dan Ketua Dewan Kehormatan Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H saat menjadi pembicara kunci dalam webinar nasional dengan topik 'PPS Harus Sukses Di Saat Waktu Tinggal Menghitung Hari, Bagaimana Strategi Menyukseskan PPS Ini?', Senin (23/5). Webinar yang digelar atas kerja sama P3HPI dengan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) bertujuan untuk lebih mensosialisasikan PPS kepada masyarakat, utamanya wajib pajak tentang peraturan, tujuan, dan manfaat PPS, kendala yang dihadapi, dan  cara untuk lebih menyukseskan PPS ini.
 
"Program PPS ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan atas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," jelas Ahmad Sudiro.

Sedangkan Drs. Pandu Bestari, M.Sc anggota Dewan Kehormatan P3HPI, Founder FMPLP, dan praktisi perpajakan yang menjadi narasumber mengatakan jangka waktu antara Tax Amnesty (jilid 1) dengan PPP jilid 2) yang terlalu dekat dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya minat Wajib Pajak mengikuti program sukarela ini.

"Terlalu seringnya kita menyelenggarakan program Tax Amnesty berpotensi mengundang moral hazard. Saat era Orde Baru hanya ada sekali pengampunan pajak dalam jangka waktu 32 tahun," jelasnya.

Pandu juga menyebut, ada baiknya menghindari cara-cara pendekatan atau berkomunikasi yang berpotensi mengundang resistensi. Ia juga menyebut menjadikan program TaxAmnestyatau sejenisnya sebagai target ‘kejar setoran’ dalam bingkai konsep self assessment system, dalam rangka meningkatkan kepatuhan suka rela Wajib Pajak sangat kurang mendidik.

"Saat PPS tinggal menghitung hari, ada baiknya target jangka pendek ‘kejar setoran’ diganti dengan program jangka panjang yaitu terciptanya ekosistem perpajakan Indonesia yang bersih berlandaskan kejujuran dan keterbukaan semua pihak," ungkapnya.

Nara sumber lainnya, Dr. Rasji, S.H., M.H. mengatakan upaya mengejar sukses PPS jangka pendek masih terkendala dengan belum semua masyarakat memahami PPS, persyaratan, dan proses teknis yang tidak mudah, kesadaran membayar pajak masih belum tinggi, dan penegakan hukum pajak yang masih lemah. "Karena itu, perlu upaya sosialisasi dan bimbingan teknis PPS yang intensif kepada setiap wajib pajak serta penegakan hukum yang kuat," ujar Dosen FH Untar & Wakil Rektor 1 Untar tersebut.

Di sisi lain, Ketua Umum P3HPI, Jhon Eddy berharap Ditjen Pajak untuk gencar melakukan sosialisasi tentang alasan dan manfaat kenapa Wajib Pajak perlu mengikuti PPS. Ia juga berharap program PPS berjalan lancar dan sukses.
 
Dari webinar ini, ada dua hal yang disimpulkan. Pertama, program PPS telah menjadi politik hukum pajak sebagai bentuk kepedulian menuju arah pungutan pajak yang lebih baik. Kedua, kejelasan sanksi pajak dalam PPS memberi kepastian yang diharapkan Wajib Pajak. (RO/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya