Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan penawaran investasi bodong, salah satunya dengan modus telemarketing atau menawarkan produk atau jasa kepada pelanggan melalui telepon.
Lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022, diatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan hingga penyelesaian sengketa.
Baca juga: Bahlil: RI belum Mau Ekspor EBT ke Negara Manapun
"Kalau ini POJK resmi di bawah pengawasan OJK harus disikat ini soal telemarketing. Memang banyak soal ini, kita enggak tahu itu benar apa enggak," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam Media Briefing secara virtual, Jumat (20/5).
Sebagai mantan Ketua Satgas Waspada Investasi dan kini pejabat OJK, Sarjito mengaku kerap ditawari investasi dengan jasa telemarketing. Tidak semuanya merupakan penipuan, tapi ia meminta masyarakat untuk berhati-hati.
Masyarakat diminta mengecek ke OJK jika mendapat penawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak masuk akal. Menurutnya, penawaran investasi melalui telepon lebih riskan dibanding bertatap muka.
"Saya juga ditawarin tiap hari investasi yang sangat menggiurkan loh, edan itu, tidak cuma satu. Karena semakin tidak ketemu, semakin tidak jelas (penawaran investasi). Anda jangan ragu-ragu untuk cek dan kontak ke 157 (contact center OJK)," tegasnya.
Ia menegaskan, dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 diatur sanksi bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan dalam perlindungan konsumen, berupa peringatan tertulis, lalu sanksi denda berupa uang yang dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar.
"Ada juga pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, tidak boleh jadi direksi lagi dan sebagainya. Sanksinya sangat komprehensif karena peringatan OJK itu harus kredibel," pungkasnya. (OL-6)
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan investasi bodong, judi online, dan pinjaman ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Jawa Barat menduduki peringkat pertama untuk pengaduan layanan investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yakni sebanyak 1.850 kasus (21%)
Sejumlah korban telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan telah ditipu seorang pemilik usaha bulu mata
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved