Aturan Baru Perlindungan Konsumen, OJK Janji Sikat Investasi Bodong

Insi Nantika Jelita
20/5/2022 15:55
Aturan Baru Perlindungan Konsumen, OJK Janji Sikat Investasi Bodong
Kantor OJK.(ANTARA)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan penawaran investasi bodong, salah satunya dengan modus telemarketing atau menawarkan produk atau jasa kepada pelanggan melalui telepon.

Lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022, diatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan hingga penyelesaian sengketa.

Baca juga: Bahlil: RI belum Mau Ekspor EBT ke Negara Manapun

"Kalau ini POJK resmi di bawah pengawasan OJK harus disikat ini soal telemarketing. Memang banyak soal ini, kita enggak tahu itu benar apa enggak," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam Media Briefing secara virtual, Jumat (20/5).

Sebagai mantan Ketua Satgas Waspada Investasi dan kini pejabat OJK, Sarjito mengaku kerap ditawari investasi dengan jasa telemarketing. Tidak semuanya merupakan penipuan, tapi ia meminta masyarakat untuk berhati-hati. 

Masyarakat diminta mengecek ke OJK jika mendapat penawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak masuk akal. Menurutnya, penawaran investasi melalui telepon lebih riskan dibanding bertatap muka. 

"Saya juga ditawarin tiap hari investasi yang sangat menggiurkan loh, edan itu, tidak cuma satu. Karena semakin tidak ketemu, semakin tidak jelas (penawaran investasi). Anda jangan ragu-ragu untuk cek dan kontak ke 157 (contact center OJK)," tegasnya.

Ia menegaskan, dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 diatur sanksi bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan dalam perlindungan konsumen, berupa peringatan tertulis, lalu sanksi denda berupa uang yang dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar.

"Ada juga pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, tidak boleh jadi direksi lagi dan sebagainya. Sanksinya sangat komprehensif karena peringatan OJK itu harus kredibel," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya