Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan penawaran investasi bodong, salah satunya dengan modus telemarketing atau menawarkan produk atau jasa kepada pelanggan melalui telepon.
Lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022, diatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan hingga penyelesaian sengketa.
Baca juga: Bahlil: RI belum Mau Ekspor EBT ke Negara Manapun
"Kalau ini POJK resmi di bawah pengawasan OJK harus disikat ini soal telemarketing. Memang banyak soal ini, kita enggak tahu itu benar apa enggak," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam Media Briefing secara virtual, Jumat (20/5).
Sebagai mantan Ketua Satgas Waspada Investasi dan kini pejabat OJK, Sarjito mengaku kerap ditawari investasi dengan jasa telemarketing. Tidak semuanya merupakan penipuan, tapi ia meminta masyarakat untuk berhati-hati.
Masyarakat diminta mengecek ke OJK jika mendapat penawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak masuk akal. Menurutnya, penawaran investasi melalui telepon lebih riskan dibanding bertatap muka.
"Saya juga ditawarin tiap hari investasi yang sangat menggiurkan loh, edan itu, tidak cuma satu. Karena semakin tidak ketemu, semakin tidak jelas (penawaran investasi). Anda jangan ragu-ragu untuk cek dan kontak ke 157 (contact center OJK)," tegasnya.
Ia menegaskan, dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 diatur sanksi bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan dalam perlindungan konsumen, berupa peringatan tertulis, lalu sanksi denda berupa uang yang dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar.
"Ada juga pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, tidak boleh jadi direksi lagi dan sebagainya. Sanksinya sangat komprehensif karena peringatan OJK itu harus kredibel," pungkasnya. (OL-6)
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast ini."
Namun, Awi tidak menyebut sosok JI dan jabatannya. Pasalnya, saat ini polisi masih menyelidiki kasus investasi bodong tersebut.
Para klien Jouska menilai ada kejanggalan saat ditawarkan upaya penyelesaian masalah dengan skema ganti rugi. Jouska diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Terdapat informasi, total nilai kerugian nasabah dalam kasus gagal bayar ini mencapai Rp1,3 triliun.
BURONAN kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong M Yusuf Hasyim ditangkap polisi di Season City, Jakarta Barat, Kamis malam (19/11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved