Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
CENTER for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai, simpang siur kebijakan perdagangan crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang berujung pelarangan ekspor, mencerminkan pemerintah belum memiliki visi yang jelas terhadap perdagangan komoditas tersebut.
Indonesia membutuhkan kebijakan dan visi jangka panjang yang mampu mengakomodir dinamika permintaan CPO domestik dan global yang diperkirakan akan terus meningkat.rda
"Hal ini perlu menyeimbangkan pemenuhan kebutuhan minyak goreng, biodiesel, dan oleokimia serta peran Indonesia sebagai eksportir terbesar CPO ke pasar global” tegas Kepala Penelitian CIPS Felippa Ann Amanta dalam rilisnya, Jumat (13/5).
Ia mengatakan, kesimpangsiuran juga memunculkan ketidakpastian yang berdampak pada persepsi atas iklim investasi di Indonesia. Padahal pemerintah sendiri kini tengah menggalakkan berbagai upaya untuk membuat pasar Indonesia menarik untuk investor, salah satunya lewat UU Cipta Kerja.
“Kesimpangsiuran ini menjadi kontraproduktif dengan tujuan untuk mendatangkan investasi dan memulihkan ekonomi,” tuding Felippa.
Ia berpandangan pelarangan ekspor berdampak luar biasa pada reputasi Indonesia di dunia internasional.
Baca juga : BI Pastikan Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga
Menurutnya, kebijakan yang reaktif dan kerap berubah-ubah soal CPO dapat melemahkan sentimen kepercayaan global terhadap Indonesia sebagai mitra dagang.
Misalnya saja, sebelum ada pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya, Indonesia juga melarang ekspor batu bara pada Januari 2022. Kebijakan ini berdampak pada harga komoditas-komoditas tersebut di pasar internasional dan berdampak pada industri pengguna bahan baku tersebut.
Felippa meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, serta mulai memikirkan strategi jangka panjang untuk memenuhi permintaan yang meningkat secara berkelanjutan
Data Indeks Bulanan Rumah Tangga (BuRT) CIPS menunjukkan, harga minyak goreng masih terpantau tinggi. Pada Desember 2021, harganya mencapai Rp20.667 per liter. Harga kemudian turun menjadi Rp19.555 dan Rp14.000 di Januari dan Februari tahun ini.
Harga Rp14.000 didapat karena penerapan harga eceran tertinggi (HET) oleh pemerintah. Pencabutan HET membuat harga kembali ke kisaran Rp18.505 dan semakin melambung mencapai Rp26.360 di April. (OL-7)
MASA depan industri sawit Indonesia sungguh tragis.
Menteri Luar Negeri Belanda, Stef Blok, menyatakan pihaknya tidak mendukung sikap Uni Eropa yang melarang impor produk minyak kelapa sawit (CPO), termasuk dari Indonesia.
PEMERINTAH Belanda tidak mendukung langkah Uni Eropa melarang impor produk minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia ke Eropa.
Impor minyak sawit mentah akan secara efektif menarik pajak 35,75% dibandingkan sebelumnya 30,25%.
Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono mengatakan Indonesia siap memberi tambahan pasokan kepada Tiongkok.
Kebijakan dunia di bidang energi yang hanya megizinkan bahan bakar ramah lingkungan harus direspons cepat agar Indonesia tidak tertinggal dan kalah bersaing dengan negara lainnya.
Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Muhamad Mardiono melepas ekspor produk hilirisasi kelapa sawit di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, CPO masuk dalam lima besar komoditas yang memberikan andil terhadap ekspor nonmigas provinsi tersebut.
"Kita pernah mengalami harga sawit itu Rp1.200/kg, saat ini sulit sekali mengharapkan keutungan kalau ada pun sangat minim," cerita Sardi. Sabtu (21/5).
Petani kelapa sawit di Morowali Utara, Sulteng, berharap harga Tandan Buah Segar (TBS) tidak turun lagi menyusul pemerintah telah membuka keran ekspor CPO.
KEBIJAKAN pemerintah membuka kembali kran ekspor crude palm oil (CPO) membuat petani kelapa sawit di Musi Rawas Utara, Sumsel semringah.
Masalah ini adalah satu dari berbagai keluhan yang disampaikan petani, distributor hingga eksportir sawit dari Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) kepada pemerintah pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved