Mulai 2035 Pembangkit Listrik Indonesia akan Didominasi EBT

Despian Nurhidayat
11/5/2022 17:45
Mulai 2035 Pembangkit Listrik Indonesia akan Didominasi EBT
Ilustrasi: Petugas tengah membersihkan sel surya di kompleks pembangkit listrik tenaga hibrid (PLTH)(MI/Lilik Darmawan)

SEKRETARIS Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan mulai tahun 2035 pembangkit listrik di Indonesia akan didominasi oleh energi baru terbarukan, variabel dalam bentuknya ialah tenaga surya, diikuti tenaga angin dan arus laut pada tahun berikutnya.

"Kemudian tenaga nuklir akan masuk dalam sistem pembangkitan mulai 2049. Hidrogen juga akan dimanfaatkan secara gradual mulai 2031 dan secara masif pada 2051," ungkap Ego dalam acara Green Economy Indonesia Summit 2022 secara virtual, Rabu (11/5).

Menurut Ego, komitmen ini pun tercatat dalam peta jalan transisi energi menuju netral karbon. Pemerintah menegaskan tambahan pembangkit listrik hanya akan berasal dari pembangkit energi baru terbarukan setelah 2030.

Perlu diketahui, pada 2021, realisasi porsi energi baru terbarukan di dalam bauran energi nasional baru mencapai 11,7%. Sedangkan target bauran setrum bersih justru mencapai 23% pada 2025.  

Dalam upaya mengejar gap tersebut, Kementerian ESDM akan mendorong pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap sebesar 3,6 gigawatt dengan potensi peningkatan bauran 0,8%.

Kemudian pembangunan pembangkit energi baru terbarukan sebesar 10,6 gigawatt (termasuk penggantian listrik tenaga diesel ke pembangkit energi terbarukan) dengan potensi peningkatan 11,7%. Selanjutnya penerapan bahan bakar nabati sebanyak 11,6 juta kiloliter dengan potensi peningkatan bauran 4%.

Baca juga: Masyarakat Didorong agar Gunakan Energi Baru Terbarukan

Adapun potensi lain yang juga bisa meningkatkan bauran energi terbarukan sebesar 6,5%, antara lain kewajiban pembangunan pembangkit energi baru terbarukan di luar wilayah usaha PLN, peningkatan bahan bakar nabati, dan peluasan program co-firing pembangkit listrik tenaga uap milik PLN dan swasta.  

Menurut Ego, agar pengembangan energi baru terbarukan bisa berjalan baik, maka dibutuhkan beberapa regulasi yang untuk mendukung percepatan pengembangan energi baru terbarukan, di antaranya Peraturan Presiden mengenai pembelian energi baru terbarukan yang akan membuat harga setrum bersih kian kompetitif dan mampu bersaing dengan energi fosil.  

"Kami juga ingin memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha yang berasal dari kementerian-kementerian terkait, juga tentunya butuh insentif fiskal dan non-fiskal untuk pengembangan energi terbarukan," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya