Wapres: Larangan Ekspor Minyak Goreng untuk Kepentingan Nasional

Fetry Wuryasti
26/4/2022 17:54
Wapres: Larangan Ekspor Minyak Goreng untuk Kepentingan Nasional
Minyak goreng(Antara/M. Agung Rajasa)

BEBERAPA waktu belakangan terjadi dinamika di masyarakat mengenai peredaran dan harga minyak goreng. Menyikapi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng yang berlaku mulai 28 April 2022 mendatang.

Keputusan tersebut diambil untuk menjaga kestabilan peredaran dan harga minyak goreng di dalam negeri.

Baca juga: Tingkatkan Penegakan Hukum, Bea Cukai Gandeng Berbagai Pihak

“Sudah menjadi keputusan di Sidang Kabinet. Kepentingannya itu untuk kebaikan semua pihak, terutama kepentingan nasional kita atau kepentingan masyarakat,” tutur Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menjawab pertanyaan awak media di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/4).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, hal tersebut merupakan langkah nyata yang diambil saat ini untuk dapat segera menstabilkan dinamika yang saat ini terjadi dan akan dievaluasi kembali seiring dengan perkembangan terbaru.

“Nanti itu apabila kepentingan itu sudah terpenuhi, mungkin nanti akan dievaluasi seperti apa. Yang penting jangan sampai langka atau harganya tinggi, kemudian dalam rangka stabilisasi keadaan. Ini langkah sementara yang diambil oleh Presiden,” ungkap Wapres.

Sementara dari sisi target, Wapres mengungkapkan akan dilakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan yang diterapkan. Sehingga, keputusan yang diambil akan dapat memberikan manfaat bagi banyak pihak.

“Pemerintah akan melihat. Ya kita akan menjaga kepentingan seluruh pihak, tidak hanya untuk kemudian akan menimbulkan kerugian di satu pihak. Itu langkah-langkah shock therapy itu kadang-kadang diperlukan pada suatu saat tapi kemudian dilakukan evaluasi lagi,” kata Wapres. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya