Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Pemerintah Mestinya Awasi Ketat Kebijakan DMO dan Distribusi Minyak Goreng

Sri Utami
25/4/2022 16:29
Pemerintah Mestinya Awasi Ketat Kebijakan DMO dan Distribusi Minyak Goreng
Pekerja mengisi minyak goreng curah kedalam jeriken(Antara/Muhamamd Ibnu Cahzar)

KONDISI kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng saat ini menjadi sejarah Indonesia pertama penaikan harga minyak goreng yang terjadi lebih dari lima bulan. 

Direktur Center of Economic and Law Studies Bima Yudhistira mengatakan, kondisi tersebut tidak lepas dari masalah krusial persawitan di Indonesia, yakni perusahaan sawit dan distributor di level provinsi (D1) dan di level kabupaten/kota (D2) yang terintegrasi. 

Produksi minyak goreng dikuasai empat pemain besar cenderung oligopoli dan terintergrasi hulu-hilir termasuk distribusi. 

"Pemerintah tidak mengelola produksi minyak goreng dan distributor diserahkan penuh ke swasta. Jadi Bulog tidak terlibat dalam pendistribusian minyak," ujarnya. 

Kebijakan harga eceran tertinggi (HET) dinilai tepat, namun sayangnya pemerintah tidak menjalankan kebijakan tersebut secara tegas karena tidak dilakukan pengawasan yang ketat. 

"HET sebenarnya bagus. Malaysia masih melakukan kebijakan tersebut untuk kemasan tertentu, tapi masalahnya di Indonesia kebijakan itu tidak dijalankan secara tegas. Percuma jika HET tidak dilakukan pengawasan dan ada indikasi penimbunan di titik distribusi dan kebocoran di luar negeri," terangnya. 

Dia menekankan, kebijakan pemerintah dengan menerapkan pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng berdampak pada kerugian petani karena harga CPO anjlok. Selain itu akan menguntungkan petani Malaysia dan petani kedelai di Amerika Serikat serta petani minyak nabati lainnya. 

"Devisa yang hilang estimasi Rp43 triliun jika berlaku satu bulan penuh setara 12% ekspor non-migas. Juga pelemahan tajam nilai tukar rupiah," ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah seharusnya melakukan penegakan aturan DMO dan mencabut izin ekspor perusahaan yang tidak penuhi kewajiban alokasi di dalam negeri. Tidak hanya itu, pemerintah juga bisa menaikan pungutan ekspor CPO sehingga menjadi disinsentif untuk ekspor. 

Baca juga : DPR: Kebijakan Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO Perlu Dievaluasi

"Distributor yang sengaja tahan pasokan atau menimbun dikenai pidana maksimal lima tahun. Lalu cegah penyelundupan ke luar negeri dengan mencocokkan data bea cukai dengan negara tujuan ekspor dan peran aktif Bulog dan PTPN," tegasnya. 

Dalam diskusi daring Ironi Negara Produsen Sawit Terbesar, Senin (25/4) dari Transparency Internasional Indonesia Dinda Maharani menuturkan, kebijakan penetapan minyak goreng Rp14 ribu memberikan insentif kepada kelompok tertentu untuk menimbun minyak goreng. 

Kondisi itu diperparah dengan pengawasan yang buruk, sehingga membuka celah besar bagi pprodusen untuk melanggar ekspor. 

"Di sinilah peran pemerintah harus melakukan pengawasan agar mereka tidak melakukan ekspor yang kemudian merugikan rakyat karena kelangkaan minyak goreng," tuturnya. 

Mekanisme transparansi yang sudah diatur dalam Permenperin No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil harus ditaati. 

Tata kelola sektor sawit dari hulu ke hilir yang berantakan dan tidak transparan harus segera dibenahi. 

"Aturan yang tidak efektif berakibat pada lemahnya pengawasan dan struktur yang mudah menjadi celah korupsi dan suap," ujarnya.

Sementara itu, mantan anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menilai dalam kelangkaan masif dan peningkatan harga yang drastis lazim dilakukan, namun sangat bersifat temporer dan berada di bawah rezim trade war bukan rezim proteksi. 

"Yang diperlukan adalah perubahan fundamental untuk menyangga kebijakan pelarangan ekspor. Relaksasi ekspor dan meningkatkan secara signifikan serapan program biodiesel ketika paling optimal untuk keseimbangan tiga variabel penting yaitu harga sawit petani, devisa dan harga produk hilir," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya