Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan dalam inspeksi mendadak yang dilakukannya beberapa waktu lalu di wilayah Kalimantan dan Sumatra, banyak ditemukan penyimpangan penyaluran BBM subsidi. Ada sanksi pidana dan denda bagi oknum yang tidak bertanggung jawab itu.
"Saya yakin kebocoran kita cukup banyak. Sudah ada perangkat, yaitu sanksi terhadap penyalah guna BBM subsidi. Ada hukuman 6 tahun ditambah (denda) Rp60 miliar," ucapnya dalam siaran pers, Sabtu (16/4).
Sanksi yang dimaksud Menteri Arifin tersebut tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ada pula Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yaitu setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, agar pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, pemerintah sedang melakukan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. ESDM mengaku berupaya melakukan evaluasi agar penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran sehingga mengurangi beban subsidi energi.
Baca juga: Forbes Tempatkan BSI di Jajaran 5 Bank Terbaik Indonesia
Evaluasinya seperti validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). PT Pertamina (Persero) diklaim ESDM sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU. "Kami pasti akan melakukan evaluasi dan tidak mungkin kami akan membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis," ucap Arifin.
Di samping itu, masyarakat didorong untuk hemat energi dan membangun kesadaran untuk dapat memanfaatkan energi seefektif mungkin. "Kemudian dari sisi eksternal, kami mengimbau ke OPEC (Organisasi negara pengekspor minyak bumi) untuk bisa menambah kuota (minyak) produksinya," pungkas Arifin. (OL-14)
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Sepanjang Februari 2026, KAI Divre I Sumatera Utara mencatat volume angkutan barang sebesar 55.428 ton yang didominasi oleh komoditas BBM sebanyak 26.616 ton.
CADANGAN BBM nasional yang saat ini berada di kisaran sekitar 20–21 hari dinilai masih cukup untuk memenuhi kebutuhan energi dalam kondisi normal, sehingga masyarakat tidak perlu panik.
Pertamina pun menegaskan telah mempersiapkan stok BBM dan LPG jauh hari sebelum perang Israel-Amerika lawan Iran.
Konflik Timur Tengah picu panic buying dan ancaman kelangkaan BBM di Thailand. Pemerintah pantau ketat pasokan seiring lonjakan harga di tingkat lokal.
Pemerintah kini menyiapkan pembangunan fasilitas penyimpanan baru untuk memperkuat ketahanan energi hingga target tiga bulan cadangan.
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menduga kenaikan harga beras yang tidak terkendali ini merupakan ulah dari permainan pedagang atau kartel
DINAS Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mencabut izin distributor nakal, yang kedapatan menimbun kebutuhan pokok jelang dan selama Ramadan
PENIMBUNAN minyak goreng bersubsidi, Minyakita diduga dilakukan para pemodal besar.
Minyak goreng di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami kenaikan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Alasan pedagang menjual harga lebih, karena stok kurang.
AKSI penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih terjadi, sebuah gudang sebagai tempat penimbunan di pangkalan truk Genuk Sari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, digerebek polisi
PETUGAS kepolisian dari Polres Indramayu menggrebeg lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Lokasinya berada di Blok Bukasem, Desa/Kecamatan Lohbener,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved