Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

RI-Malaysia Teken Kerja Sama Pelindungan Pekerja Migran

Mediaindonesia.com
04/4/2022 14:50

PEMERINTAH Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Jumat (1/4). 

Nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia Dato’ Sri M Saravanan Murugan ini akan mengatur mekanisme satu kanal atau one channel system untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

Kedua pejabat negara tetangga itu juga sepakat menyusun dan menandatangani joint statement guna menjamin implementasi MoU Indonesia-Malaysia sektor domestik.

“Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani MoU antara pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang pelindungan PMI yang sudah lama diinisiasi pemerintah Indonesia sejak 2016,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan yang diterima, Sabtu (2/4).

Ida Fauziyah menyebut ada beberapa poin penting yang disepakati pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia yang tertuang dalam dokumen MoU. Di antaranya ialah MoU menyepa­kati penempatan dan pelin­dungan PMI sektor domestik (asisten rumah tangga/ART), tetapi tekanannya adalah pada ART yang kompeten.

Selain itu, lanjut Ida Fauziyah, perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI (RM1.500) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (RM7.000). Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

“Gaji mereka (PMI) minimal RM1.500 atau Rp5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM1.200,” katanya.

Ia juga menyampaikan PMI akan memperoleh jaminan sosial ganda, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia di Malaysia.

Satu kanal
Penempatan PMI di Malaysia hanya dapat dilakukan melalui sistem terintegrasi yaitu Sistem Penempatan Satu Kanal seperti yang disepakati Indonesia dan Malaysia tentang penempatan dan pelin­dungan PMI sektor domestik.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Jumat (1/4), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan secara garis besar hal-hal prinsip yang disepakati kedua pemerintah adalah memastikan pelindungan yang lebih baik bagi PMI sektor domestik.

“Khususnya dalam menjamin pemenuhan hak-hak PMI yang bekerja di Malaysia melalui suatu sistem yang terintegrasi yang kita sebut sebagai Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System,” ujar Menaker Ida usai menandatangani pernyataan bersama dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato’ Seri Saravanan Murugan.

Ida mengatakan sistem itu akan menjadi satu-satunya kanal yang legal untuk mekanisme rekrutmen dan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor domestik ke Malaysia.

Sistem Penempatan Satu Kanal akan dilakukan melalui integrasi sistem online milik pemerintah Indonesia dan Malaysia. Penempatan satu kanal itu akan terimplementasikan melalui sistem daring yang terintegrasi dengan mekanisme meliputi rekrutmen dan penempatan, syarat dan ketentuan kerja yang lebih baik, peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait serta pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, pelindungan juga ditingkatkan dengan penerapan aplikasi E-Wages, pembentukan mekanisme pengaduan, pemantauan dan evaluasi berkala, penyediaan asuransi kesehatan dan jaminan sosial, penyediaan akses konsuler dan penegakan hukum.

“Tidak ada lagi direct hiring, melainkan semua penempatan PMI domestik ke Malaysia melalui agensi rekrutmen Indonesia dan Malaysia yang terdaftar dalam sistem yang terintegrasi,” katanya.

One Channel System System wajib menjadi satu-satunya kanal untuk mekanisme rekrutmen dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia,” tambah Ida.

Dia memastikan bahwa penempatan lewat sistem satu kanal itu akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua negara.

Libatkan stakeholder
Hal lainnya yang juga disepakati dalam MoU ialah melibatkan stakeholders terkait dalam mengatasi isu-isu terkait seperti efektivitas one channel system, kepatuhan semua pihak dalam implementasi MoU Indonesia-Malaysia sektor domestik, pembentukan portabilitas jaminan sosial antarlembaga jaminan sosial di kedua negara, pemantauan dan evaluasi oleh joint working group (JWG), dan penegakan hukum.

Kemudian, mengatasi isu terkait PMI overstayer, PMI undocumented dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan semua ketentuan dalam MSP dan lampiran-lampirannya akan diimplementasikan sebagaimana mestinya. (RO/Ant/S3-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya