Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Asuransi Barang Milik Negara Versi Kapler Marpaung

Mediaindonesia.com
22/3/2022 07:39
Asuransi Barang Milik Negara Versi Kapler Marpaung
Ilustrasi.(Medcom.id.)

PENGAMAT asuransi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung menegaskan asuransi barang milik negara dan barang milik daerah bukan saja penting, tetapi sangat penting. Hal ini mengingat jumlah aset negara berupa bangunan, infrastruktur, kendaraan, serta aktiva bergerak dan tidak bergerak lain bernilai sangat besar.

"Di sisi lain risiko yang mengancam aset negara juga cukup beragam exsposure-nya, mulai dari risiko bencana alam sampai risiko nonkatastropik lain," ujar Kapler di Jakarta, Senin (21/3/2022). Manfaat lain asuransi barang milik negara dan barang milik daerah yakni membantu pengelolaan keuangan negara, khususnya pengeluaran apabila ada kerusakan atau kerugian yang besar sementara anggaran tidak tersedia.  

Lebih dari pada itu, pemerintah memang dituntut menjadi pionir dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan korporasi tentang pentingnya berasuransi. "Nah, kalau pemerintah sudah memikirkan ini kan bagian dari tugas dan peran pemerintah untuk ikut membangun industri asuransi melalui edukasi kepada masyakarat tentang pentingnya asuransi," jelasnya.

Dosen Program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM itu mengakui progres dari asuransi barang milik negara sampai saat ini belum terlihat signifikan, apalagi jika membandingkan dengan potensi aset atau jumlah kekayaan negara yang dapat diasuransikan menurut data mencapai sekitar Rp5.948 triliun (2019). Berdasarkan data 31 Agustus 2021 jumlah premi yang dihimpun oleh konsorsium asuransi baru sekitar Rp49,13 miliar untuk uang pertanggungan sebesar Rp32,41 triliun. "Artinya jumlah aset negara yang baru diasuransikan baru sebesar 0,54% atau belum mencapai 1% dari jumlah aset," paparnya.

Namun itu mungkin karena sejak dimulai program asuransi barang milik negara pada 2019, kita bahkan dunia menghadapi covid-19 yang membuat APBN terpaksa mengalokasikan untuk biaya-biaya pencegahan penyebaran virus. Diharapkan mulai tahun ini, imbuhnya, dan khususnya 2023 progresnya bisa mencapai dua digit.

Kapler mengungkapkan cara mempercepat program asuransi barang milik negara dan daerah yaitu agar peraturan lebih dipertegas lagi, baik keputusan menteri keuangan maupun peraturan pemerintah. Mungkin ini bisa dibuat lebih tegas. 

"Kalau kita baca Pasal 4 (ayat 1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, kan hanya dikatakan, 'Barang milik negara dapat diasuransikan.' Demikian juga Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021  tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juga hanya mengatakan, 'Pengelola dapat menetapkan kebijakan asuransi.' Tapi mungkin dari aspek pengelolaan negara pasal PMK dan PP ini dianggap sudah cukup dan tidak menimbulkan ambigu. Hal lain yaitu APBN dan APBD tidak ragu-ragu lagi menganggarkan biaya premi asuransi sesuai dengan nilai aset negara," jelasnya.

Terkait perkiraan pertumbuhan asuransi barang milik negara, ujar Kapler, hal tersebut sangat berbeda jika hendak membuat rencana kerja berkaitan dengan target korporasi di sektor swasta. Target pertumbuhan premi di asuransi aset negara sangat tergantung dari kesediaan anggaran yang sudah masuk di APBN dan APBD. "Menurut perhitungan saya berdasarkan jumlah perolehan premi selama ini, proyeksi pendapatan premi atas asuransi milik negara untuk harga pertanggungan Rp5.949 triliun akan bisa mencapai sebesar Rp10 triliun," urainya.

"Pertanyaan sekarang apakah Menteri Keuangan akan menganggarkan pada APBN anggaraan biaya premi asuransi sebesar itu langsung dalam satu tahun?" tanyanya. Kapler memperkirakan pemerintah akan menggarkan secara berangsur, bisa selesai dalam lima atau 10 tahun ke depan. Ini tidak cukup hanya bangunan tetapi juga infrastruktur lainm engingat infrastruktur juga bernilai sangat besar dan risk exposure yang dihadapi juga sangat tinggi. "Jalan, jembatan, bendungan, irigasi itu kan objek strategis yang juga perlu dilindungi dari risiko dan perlu dianggarkan biaya perbaikannya melalui mekanisme asuransi."

Bahkan, sambung Kapler, intangible aset atau kepentingan lain juga perlu diasuransikan yaitu asuransi tanggung gugat. Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan atau mengoperasikan asetnya bisa saja terjadi kelalaian atau kesalahan dan mengakibatkan masyarakat atau pihak ketiga mengalami kerugian (property damage atau bodily injury). "Dalam hal ini kan pihak ketiga atau masyarakat bisa menuntut pemerintah dan pemerintah tidak boleh mengelakkan tanggung jawabnya," jelasnya.

Lebih lanjut Kapler mengatakan, industri asuransi nasional khususnya yang ikut dalam anggota konsorsium layak mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah membuat kebijakan dengan memberikan pemasukan premi kepada perusahaan asuransi. "Ini kan boleh dibilang semacam asuransi wajib (mandatory). Kalau biasanya asuransi wajib dilakukan oleh asuransi sosial (BUMN), asuransi barang milik negara melibatkan banyak perusahan asuransi swasta. Boleh dibilang sekitar 75% perusahaan asuransi kerugian nasional ikut serta dalam anggota konsorsium," paparnya.

Kapler meminta anggota konsorsium harus bisa membantu pemerintah agar proses penutupan asuransi bisa lebih mudah tanpa harus melupakan prinsip dasar dalam asuransi seperti risk assessment. Anggota konsorium harus benar-benar membayar ganti rugi apabila kelak terjadi klaim. Lebih dari itu anggota konsorsium harus juga memberikan edukasi kepada kementerian atau lembaga negara tentang peran dan tanggung jawabnya sebagai tertanggung. Jangan sampai kementerian dan lembaga merasa bahwa kalau sudah ada asuransi, klaim pasti dibayar. 

"Posisikan dan perlakukan kementerian dan lembaga sebagai tertanggung sewajarnya dan objektif. Jangan nanti gara-gara merasa sudah diberikan bisnis asuransi, prinsip -prinsip asuransi diabaikan dan menimbulkan konflik," tegasnya. Anggota konsorsium, sambung Kapler, perlu juga mencatat bahwa banyak kementerian dan lembaga negara yang sebenarnya kurang dalam melakukan perawatan atas aset. 

Baca juga: Harga Bensin Tinggi Dorong Penjualan Ritel Amerika Serikat

Kalau poor maintenance dan housekeeping berarti exposure-nya tinggi. "Ya seperti yang saya katakan di atas, peraturan perundangannya dibuat saja lebih tegas. Pasal-pasal dalam peraturan menteri keuangan dan peraturan pemerintah, buat saja lebih tegas. Era kekuasaan kan tidak ada yang abadi dan pasti. Yang pasti yakni pasti ada perubahan," pungkasnya. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya