Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

SPKS: Atasi Minyak Goreng, Pemerintah Perlu Turunkan B30 Jadi B20

Mediaindonesia.com
21/3/2022 13:33
SPKS: Atasi Minyak Goreng, Pemerintah Perlu Turunkan B30 Jadi B20
Petani kelapa sawit sedang memetik sawit di Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.(MI/Amir MR)

SERIKAT Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai keputusan pemerintah dalam mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng telah mengorbankan petani kelapa sawit di daerah.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) dan kemudian memberikan subsidi kepada pelaku usaha yang memproduksi minyak curah.

Sayangnya, sumber dana untuk menyubsidi minyak curah tersebut bersumber dari dana sawit dengan cara menaikkan pungutan dana sawit.

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pemerintahtelah menaikkan pungutan dana sawit secara progresif.

Jika harga crude palm oil  (CPO) makin tinggi maka pungutan makin besar. Dalam kebijakan terbaru, pungutan yang tertinggi adalah jika harga CPO berada di atas US$1500 dengan pungutan sebesar US$ 375/ton.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Melonjak Sampai 70 Persen

Dihubungi secara terpisah, Ekonom Senior Indonesia,Faisal Basri, mengatakan bahwa yang menjadi biang kerok adalah kebijakan dua harga.

“Untuk biodiesel pakai harga internasional, untuk minyak goreng pakai harga domestik. Akibatnya CPO disedot untuk biodiesel. Peningkatan pajak ekspor semata-mata tak akan mempan, malahan bikin tambah senang memasok ke biodiesel. Akibatnya ya memang petani lagi yang ditekan,” jelas Faisal.

Sekjen SPKS, Mansuetus Darto, menilai,perubahan keputusan pemerintah untuk menaikkan pungutan dana sawit adalah kekeliruan pemerintah yang terus berulang.

Selama ini sudah banyak petani yang bersuara soal harga Tandan Buah Segar (TBS)yang tergerus akibat pungutan dana Sawit. Bahkan, masalah kelangkaan minyak goreng, petani sawit juga menjadi korban.

“Masalah ini bisa diatasi jika program B30 dikurangi menjadi B20. Ini adalah solusi untuk masalah bahan baku, karena bahan baku habis disedot untuk Program Biodiesel," jelas Darto dalam keteragan pers, Senin (21/3).

Perlu dikatahui bahwa program B30% adalah kebijakan biodiesel melalui campuran 30% atau program 20% adalah kebijakan biodiesel melalui campuran 20%.

"Selain itu, program peremajaan sawit harus dimudahkan, agar peningkatan produktivitas petani lebih baik. Selama ini, terlalu birokratis dan menyulitkan petani sawit untuk mengakses dana peremajaan sawit," katanya.

"Kami melihat, ada strategi dibelakang layar oleh pelaku usaha besar untuk membuka lahan baru secara luas, untuk mengatasi masalah minyak goreng,” tegas Darto.  

Darto lebih lanjut menjelaskan tentang alasan mengapa pungutan dana sawit merugikan petani sawit.

Menurut dia, hal itu karena harga CPO itu menjadi acuan penentuan atau penghitungan harga TBS yang dilakukan oleh dinas perkebunan di Indonesia.

Jika pungutan CPO tinggi, harga CPO yang menjadi acuan penentuan harga TBS petani tadi akan rendah, yang akibatnya harga TBS juga ikut turun.

Dengan kenaikan pungutan dana sawit terbaru melalui PMK 23/PMK.05/2022 ini,diperkirakan terjadi pengurangan harga TBS di tingkat petani kelapa sawit sekitar Rp600-700/kg TBS.

Untuk itu, Darto meminta agar pungutan dana sawit terbaru ini dibatalkan. Kalau sekarang ini kebutuhan dana untuk subsidi biodiesel B30 sangat besar, maka langkah yang seharunya diambil oleh pemerintah dengan menurunkan target program biodiesel yang saat ini B30 menjadi B20.

“Jika diturunkan menjadi B20, maka dana sawit akan surplus. Selain bahan baku akan tersedia karena diturunkan menjadi B20, dana sawit yang surplus tadi bisa digunakan untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng,” kata Darto.

Menyingung dana yang tersisa di BPDPKS, dari total pungutan yang dilakukan Lembaga tersebut selama periode 2015 – 2021 sebesar Rp138triliun, masih ada sisa dana sekitar Rp22 triliun yang dapat digunakan untuk kepentingan program yang berhubungan dengan petani sawit, seperti program PSR. (RO/OL-09)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya