Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-41105 di Kabupaten Purwakarta yang melakukan pelanggaran selama periode tanggal 2-15 Februari 2022.
Sanksi tersebut diberikan karena SPBU tersebut melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Biosolar jenis BBM Tertentu (JBT) sebesar 38.235 liter kepada beberapa kendaraan yang sama secara terus menerus, serta plat nomor polisinya tidak terdaftar di SAMSAT manapun. Aktivitas transaksi ini terlihat dari sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala.
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengungkapkan, sanksi tersebut diberikan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang.
Hal itu sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama antara pihak SPBU dan Pertamina bahwa tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan melebihi batasan jumlah yang ditetapkan dan lebih dari satu kali dalam sehari.
Adapun sanksi yang diberikan, antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT selama 1 bulan, pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan, dan membayar selisih harga subsidi dengan non subsidi sebesar 38.235 liter.
"Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan masih melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Eko melalui siaran pers, Jumat (4/3).
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan JBT minyak solar.
"Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar hanya 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih hanya 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi hanya 20 liter per kendaraan per hari," ucap Eko. (OL-12)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Peristiwa nahas yang terjadi pada Minggu (22/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB ini mengakibatkan para korban mengalami luka fisik serius.
PT Pertamina Patra Niaga menyediakan layanan air minum isi ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
“Asuransi bukan sekadar produk, melainkan bagian dari strategi pengelolaan risiko untuk menjaga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,”
Pembatasan dilakukan agar semua masyarakat bisa mendapatkan BBM. Selain itu, juga untuk menghindari kepanikan dan mencegah spekulan.
Bahlil Lahadalia meminta seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk beroperasi 24 jam.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Sani Dinar Saifuddin.
Memaknai perjalanan 19 tahun, PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina menggelar serangkaian kegiatan sosial.
Tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah seluruh tuduhan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan terminal BBM PT OTM.
Dua program tanggung jawab sosial PT Pertamina EP di Jawa Barat meraih predikat Bronze dalam ajang Public Relations Indonesia Awards (PRIA) 2026.
Masyarakat yang berpartisipasi akan mendapatkan imbalan sebesar Rp5.500 untuk setiap satu liter minyak jelantah yang disetorkan.
Keluarga besar Pertamina menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Capt Hendrick Lodewyck Adam, pilot pesawat charter Air Tractor AT-802 yang tengah menjalankan misi rutin penyaluran BBM .
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved