Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diprotes Soal ODOL, Kemenhub dan Polri akan Lebih Persuasif

Mediaindonesia.com
24/2/2022 20:02
Diprotes Soal  ODOL, Kemenhub dan Polri akan Lebih Persuasif
Polisi akan persuasif bagi truk pelanggar ODOL.(Dok.Humas Polres Ciamis)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan mengambil langkah lebih lunak untuk mencegah pelanggaran aturan over dimension over loading (ODOL) oleh sopir truk.

Hal ini merespons aksi demo para sopir truk di Surabaya, Jawa Timur, lalu di Kudus Jawa Tengah yang menolak aturan ODOL itu.

"Menyikapi kondisi di lapangan, kami dengan Polri RI melaporkan ada perubahan yang sifatnya lebih persuasif. Tindakannya berupa edukasi dan lainnya kepada pengemudi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/2).

Budi mengaku memang tidak ada undang-undang mengenai aturan kendaraan atau truk Over Dimension Over Load. Ada regulasi, yakni UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur sanksi tegas terhadap pelanggaran truk ODOL.

Pada Pasal 307 undang-undang tersebut, sanksi yang akan diberikan kepada pelaku praktik truk ODOL berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Budi menambahkan, pelanggaran ODOL tidak sepenuhnya kesalahan sopir semata.

"Makanya harus ada perluasan penanggungjawab untuk ODOL. Bukan hanya pengemudi tapi pemilik barang juga. Pemilik barang ini kesalahannya tahu soal over dimensi," kata dia.

Kemenhub bersama Korlantas Polri pun bakal meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk ODOL untuk mengejar target di 2023 untuk melarang semua truk berlebihan muatan.

"Kami terus melakukan edukasi, melakukan kampanye dan sosialisasi kepada Askarindo (Asosiasi Karoseri Indonesia), lalu produsen mobil truk," kata Budi.

Edukasi juga digalakkan Kemenhub ke operator kendaraan logistik termasuk kepada asosiasi, pemilik barang untuk meminimalisir pelanggaran ODOL kedepannya. (Ins/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya