Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Ombudsman: Pedagang Masih Jual Minyak Goreng di Atas Harga Eceran

Indriyani Astuti
23/2/2022 08:14
Ombudsman: Pedagang Masih Jual Minyak Goreng di Atas Harga Eceran
Warga mengantre untuk membeli minyak goreng di Yogya Dept Store, Tasikmalaya menggunakan sistem kupon dan mencelupkan jari ke tinta.(Mi/Kristiadi)

OMBUDSMAN RI menemukan tingkat pedagang masih tidak patuh menjual minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) seperti yang diminta pemerintah. 

Dari pemantauan Ombudsman di pasar tradisional dan ritel, hanya 12,82% pasar tradisional dan 10,19% ritel tradisional yang menjual minyak goreng sesuai HET. Sedangkan di pasar dan ritel modern lebih dari 50% telah menjual minyak goreng sesuai HET. Data itu diperoleh berdasarkan pemantauan Ombudsman RI di 311 sampel lokasi yang tersebar di 34 provinsi.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan, harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium di pasar tradisional diperjualbelikan dengan kisaran harga Rp14.500 –Rp48.000 per liter. 

Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Mahal dan Mulai Langka di Palu

Adapun harga tertinggi MGS kemasan premium di Pasar Tradisional ditemukan di Provinsi Sumatra Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Terdapat kasus di beberapa titik sampel yang menjual harga MGS kemasan premium sesuai HET di pasar tradisional, yaitu di Pasar Teluk Kering Kota Batam, Pasar Karang Anom Klaten Jawa Tengah, Pasar Mukti Harjo Kidul Kota Semarang, dan di Pasar Hamadi Jayapura,” ujar Yeka dikutip melalui siaran pers, Rabu (23/2).

Selain itu, Ombudsman menemukan adanya praktik bundling yakni pembelian minyak goreng dengan disertai pembelian produk lain dari toko tersebut. Seperti terjadi di Provinsi DIY dan Maluku Utara.

"Ombudsman juga menemukan adanya pembatasan pasokan di sejumlah wilayah sehingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan pasokan ritel, sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sumatra Utara, DKI Jakarta, Jambi, dan Kalimantan Tengah," paparnya.

Di sisi lain, Ombudsman menemukan adanya praktik penyelundupan kuota minyak goreng dari agen distributor yang langsung menjual kepada pedagang ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas HET. 

Hal itu, sebutnya, terjadi pada sampel pemantauan di Provinsi Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.

Melihat kondisi masih belum meratanya minyak goreng sesuai HET, Yeka menyampaikan imbauan agar Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan bertindak.

“Kami berharap Kemendag dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat lagi, sehingga minyak goreng dengan harga terjangkau ini segera sampai ke seluruh masyarakat,” pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya