Sabtu 19 Februari 2022, 17:11 WIB

Gapki: tidak Ada Kartel Minyak Goreng, Hanya Fenomena Panic Buying

Despian Nurhidayat | Ekonomi
Gapki: tidak Ada Kartel Minyak Goreng, Hanya Fenomena Panic Buying

Antara
Warga memilih minyak goreng kemasan premium dan produk impor akibat habisnya persediaan minyak goreng sawit.

 

GABUNGAN Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) meyakini bahwa persoalan minyak goreng bukan disebabkan praktik kartel, seperti dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurut Gapki, kelangkaan stok dan lonjakan harga minyak goreng disebabkan fenomena panic buying. Sehingga, ketika ada stok minyak goreng, warga langsung menyerbu barang pokok tersebut.

"Kalau saya meyakini tidak ada masalah kartel, tetapi lebih baik KPPU yang membuktikan. Seharusnya masalah minyak goreng sudah teratasi, hanya masih ada panic buying," ungkap Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono kepada Media Indonesia, Sabtu (19/2).

Baca juga: Moeldoko: Harga Minyak Goreng Mulai Turun, Namun Masih di Atas HET

Lebih lanjut, Eddy juga menanggapi terkait kabar produsen minyak goreng yang menimbun stok. Dugaannya, produsen enggan mengikuti aturan satu harga dari pemerintah.

Menurutnya, penimbunan itu tidak akan menguntungkan produsen minyak. Pun, langkah produsen untuk menimbun stok minyak goreng juga dinilai tidak masuk akal.

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Warga Terpaksa Berhemat

"Barusan saya lihat kabar di NTT, ada pedagang menimbun minyak goreng. Ternyata itu stok lama dan harga lama. Tadi di wawancara, kalau dia jual Rp14 ribu rugi, akhirnya dia tidak jual. Kalau produsen menimbun minyak goreng untungnya apa? Harga sudah dipatok pemerintah, malah dia semakin rugi," tutur Eddy.

Eddy menyarankan pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, tidak terjadi punic buying yang menyebabkan terjadinya kelangkaan stok minyak goreng.

"Harusnya ada sosialisasi kepada masyarakat, bahwa tidak usah panik, karena seharusnya stok cukup," pungkasnya.(OL-11)

 

Baca Juga

ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

👤Ficky Ramadhan 🕔Selasa 28 Maret 2023, 15:06 WIB
THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh...
Dok. MI

Obligasi Korporasi Baru Menarik, Setelah Suku Bunga Melandai

👤Fetry Wuryasti 🕔Selasa 28 Maret 2023, 14:50 WIB
Potensi pasar obligasi korporasi Indonesia akan tumbuh lebih baik setelah puncak suku bunga...
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

Larangan Dobel Gaji Bos BUMN akan Menghemat Anggaran

👤Insi Nantika Jelita 🕔Selasa 28 Maret 2023, 14:37 WIB
Tidak adanya tambahan gaji atau remunerasi itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen)...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya