Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemendag Berlakukan DMO dan DPO untuk Minyak Goreng

Fetry Wuryasti
27/1/2022 17:36
Kemendag Berlakukan DMO dan DPO untuk Minyak Goreng
Pedagang menyusun minyak goreng kemasan di tokonya yang ada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).(MI/ANDRI WIDIANTO)

PEMERINTAH per hari ini, Kamis (27/1), mulai memberlakukan kewajiban produsen mengalokasikan pasokan Crude Palm Oil bagi kebutuhan dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Ini dilakukan setelah melihat perkembangan kebijakan minyak goreng satu harga yang diterapkan pada Rabu (19/1) lalu.

“Per hari ini kami akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), dan Domestic Price Obligation (DPO),” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dalam konferensi pers, Kamis (27/1).

Mekanisme kebijakan DMO ini berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20%, dari volume ekspor masing-masing perusahaan di tahun 2022.

Kebutuhan minyak goreng nasional di tahun 2022 adalah sebanyak 5,7 juta kilo liter, yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga 3,9 juta kilo liter dan kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kilo liter.

Kebutuhan minyak goreng rumah tangga terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, 2,4 juta kilo liter curah.

Seiring dengan kebijakan DMO, Kementerian perdagangan juga akan menerapkan kebijakan DPO, yang ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilo gram untuk CPO dan Rp 10.300 per kilo gram untuk olein. Kedua harga tersebut sudah termasuk PPN.

Kemudian, per tanggal 1 Februari 2022, juga diberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Rinciannya, harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN didalamnya.

Baca juga: Pemprov Sumsel Pastikan Stok Minyak Goreng Satu Harga Aman

Selama masa transisi hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku. Hal ini mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian.

Kepada produsen, diinstruksikan untuk mempercepat penyaluran minyak goreng, dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer. Kepada masyarakat, diimbau untuk tetap bijak dan tidak melakukan panic buying karena kami menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.

“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh, atau mencoba melanggar ketentuan ini. Dengan kebijakan ini diharapkan harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau bagi masyarakat serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor hingga produsen,” kata Lutfi. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya